Magang atau Pekerja? Menggugat Status Abu-Abu Tenaga Paruh Waktu Mahasiswa di Fakultas Hukum UGM
Abstract
This study highlights the controversy surrounding the change in nomenclature for student workers at Gadjah Mada University, particularly within the Faculty of Law. The status of these workers has shifted from 'part-time' to 'student intern'. This unilateral change has created a legal grey area that could lead to students being subjected to disguised employment practices. Using socio-legal research methods, this article examines the validity of the 'internship' status based on the elements of an employment relationship (work, orders and wages) within the labour law regime, analysing it using the theory of structural injustice. The research findings suggest that reclassifying part-time students as interns is inaccurate as this would contradict the following regulations: Pertor 18/2016, Permendikbudristek 63/2024, and Permenaker 6/2020. Furthermore, an examination of four dimensions —power relations, procedural, distribution and legitimacy— has also revealed the fulfilment of the perspective of structural injustice.
Bahasa Abstract
Penelitian ini menyoroti polemik perubahan nomenklatur status pekerja mahasiswa di lingkungan Universitas Gadjah Mada, khususnya di Fakultas Hukum, yang beralih dari tenaga paruh waktu menjadi mahasiswa magang. Perubahan sepihak ini menciptakan area abu-abu secara yuridis yang menyebabkan mahasiswa menjadi subjek praktik hubungan kerja terselubung. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, artikel ini menguji validitas status “magang” tersebut berdasarkan unsur-unsur hubungan kerja (pekerjaan, perintah, dan upah) dalam rezim hukum ketenagakerjaan serta membedahnya menggunakan teori ketidakadilan struktural. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perubahan status part-timer mahasiswa ke mahasiswa magang tidak tepat karena bertentangan dengan Pertor 18/2016, Permendikbudristek 63/2024, dan Permenaker 6/2020. Selain itu, analisis terhadap empat dimensi —relasi kuasa, prosedural, distribusi, dan legitimasi— juga mengungkapkan terpenuhinya perspektif ketidakadilan struktural.
References
Buku
Collins, Hugh. “Segmented Labour Markets, Structural Injustice and Legal Remedies.” Dalam Virginia Mantouvalou & Jonathan Wolff, ed. Structural Injustice and the Law. London: UCL Press, 2024. Hlm. 105–128.
Ghai, Yash & Jill Cottrell. “The rule of law and access to justice.” Dalam Yash Ghai CBE & Jill Cottrell, ed. Marginalized Communities and Access to Justice. London: Routledge-Cavendish, 2009. Hlm. 1–22.
Hernawan, Ari. Dasar-Dasar dan Perkembangan Hubungan Kerja di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2023.
Irianto, Sulistyowati. “Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasinya Metodologisnya.” Dalam Adriaan W. Bedner, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, & Theresia Dyah Wirastri, ed., Kajian Sosio-Legal: Seri Unsur-Unsur Penyusunan Bangunan Negara Hukum. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012. Hlm. 1–18.
Mantouvalou, Virginia. Structural Injustice and Workers’ Rights. New York: Oxford University Press, 2023.
Artikel jurnal
Budiono, Abdul R. “Makna ‘Perintah’ Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Arena Hukum 6. No. 2 (2012). Hlm. 137–147.
Izzati, Nabiyla Risfa. “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50. No. 3 (2021). Hlm. 290–303.
Mas, Pranade, Agusmidah, & Suria Ningsih. “Studi Komparasi Hubungan Kerja Non-Standar Dependent Self Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig Economy.” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1. No. 2 (2022). Hlm. 181–199.
Santoso, Budi, Ratih D.P. Hitaningtyas, Sugeng S.P. Nugroho. “Karakteristik Hubungan Hukum Antara Pengemudi Ojek Online dan Perusahaan Aplikasi.” Masalah-Masalah Hukum 52. No. 2 (Juli 2023). Hlm. 174–186.
Ufia, Silfi, Agung Dwi Nugroho, & Tri Wahjoedi. “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang Sebagai Upaya Peningkatan Hard Skill dan Soft Skill.” Journal of Knowledge and Collaboration 1. No. 2 (2024). Hlm. 39–47.
Young, Iris M. “Responsibility and Global Labor Justice.” Journal of Political Philosophy 12, No. 4 (2004). Hlm. 365–388.
Makalah
Wiratraman, Herlambang P. “Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya.” Makalah disajikan dalam Konferensi Studium Generale, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. 2016. Tersedia pada https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf. Diakses pada 25 Februari 2025.
Dokumen Lembaga dan Organisasi Internasional
Badan Pusat Statistik. "Keadaan Ketenagakerjaan di Indonesia Agustus 2024." Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024.
International Labour Organization. “The scope of the employment relationship, Report V, International Labour Conference, 87th Session.” Geneva: International Labour Organization, 2003.
International Labour Organization. “Non-standard employment around the world: Understanding challenges, shaping prospects.” Geneva: International Labour Organization, 2016.
Skripsi
Purnomo, Era Tri. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Praktik Kerja Paruh Waktu di Universitas Gadjah Mada.” Penulisan Hukum Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2020.
Safitri, Mayang D. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Paruh Waktu (Part Time) Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan (Studi Di Distro Floss The Finest Sukoharjo).” Penulisan Hukum Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LN Tahun 2023 No. 41 TLN No. 6856.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024.
Perjanjian dan Rekomendasi Internasional
Part-Time Work Convention 1994 International Labour Organization C175.
Employment Relationship Recommendation 2006 International Labour Organization R198.
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online/Daring. “Honorarium.” Tersedia pada https://kbbi.web.id/honorarium. Diakses pada 29 September 2025.
Wulansari, Anindya Dessi. “Survei: beban kerja mahasiswa magang setara pekerja penuh waktu, tapi mayoritas tak diupah”. The Conversation. 16 Juni 2023. Tersedia pada https://theconversation.com/survei-beban-kerja-mahasiswa-magang-setara-pekerja-penuh-waktu-tapi-mayoritas-tak-diupah-206998. Diakses pada 8 Februari 2026.
Recommended Citation
Krisna Putri, Patricia Nerissa and Wijaya, Markus Togar
(2026)
"Magang atau Pekerja? Menggugat Status Abu-Abu Tenaga Paruh Waktu Mahasiswa di Fakultas Hukum UGM,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 56:
No.
1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol56/iss1/2