•  
  •  
 

Tinjauan Frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Abstract

Copyright is one form of legal protection for intellectual works, occupying an important position within the intellectual property law system. The Copyright Law explicitly grants exclusive rights to creators, encompassing both moral rights and economic rights. Economic rights, as stipulated in Article 9 paragraph (1), allow creators to obtain economic benefits from their works, ranging from publication, reproduction, distribution, performance, to communication to the public. This provision shows that creators hold a primary position as legal subjects entitled to protection, while also serving as central actors in the creative industry ecosystem. In practice, the mechanism for copyright protection requires implementing instruments that regulate the utilization of works, particularly in the context of commercial use. However, Article 3 paragraph (1) of Government Regulation No. 56 of 2021 introduces new issues. Article 3 paragraph (1) of PP 56/2021 can be interpreted as restricting those rights by imposing an obligation to pay royalties. In addition to creating a potential normative conflict, the practice of royalty collection by the National Collective Management Agency (LMKN) also raises questions regarding its effectiveness and fairness. This paper specifically examines the phrase “Every Person” in the context of Article 3 paragraph (1) of PP 56/2021 and its impact on the rights of creators, providing a critical review of the norm that has the potential to generate legal uncertainty.

Bahasa Abstract

Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual yang menempati posisi penting dalam sistem hukum kekayaan intelektual. UU Hak Cipta secara tegas memberikan hak eksklusif kepada pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi. Hak ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) memungkinkan pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas berbagai ciptaannya, mulai dari penerbitan, penggandaan, distribusi, pertunjukan, hingga komunikasi kepada publik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencipta menempati posisi utama sebagai subjek hukum yang dilindungi, sekaligus sebagai aktor sentral dalam ekosistem industri kreatif. Dalam praktiknya, mekanisme perlindungan hak cipta membutuhkan instrumen pelaksana yang mengatur tata cara pemanfaatan karya, khususnya dalam konteks penggunaan komersial. Namun demikian, ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menimbulkan permasalahan baru. Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 justru dapat dimaknai membatasi hak tersebut dengan kewajiban membayar royalti. Selain konflik norma, praktik pemungutan royalti oleh LMKN juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keadilannya. Tulisan ini secara khusus menelaah frasa “Setiap Orang” dalam konteks Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 dan dampaknya terhadap hak pencipta dengan memberikan tinjauan kritis atas norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

References

A. Ridwan Halim. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. 2nd ed. Ghalia Indonesia, 1985.

Andika Aditia. Sebut Sistem Royalti Mengerikan, Tompi: Saya Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar. Kompas.com. August 19, 2025. https://www.kompas.com/hype/read/2025/08/19/153016566/sebut-sistem-royalti-mengerikan-tompi-saya-nyanyi-lagu-sendiri-harus-bayar.

Andry Setiawan and Muchammad Shidqon Prabowo. “Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Penarikan Royalti Karya Cipta Lagu.” In Book Chapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif Jilid 1. Penerbit LPPM Universitas Negeri Semarang, 2023.

Asmak Ul Hosnah, Dwi Seno Wijanarko, and Hotma P. Sibuea. “Bab 8 Karakteristik Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Jenis-Jenis Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Buku Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers, 2021.

Christopher Nahum Prama Muda and Albertus Sentot Sudarwanto. “Pelanggaran Dan Penyebab Permasalahan Hak Cipta Serta Pembayaran Royalti Lagu Di Indonesia.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 2, no. 1 (2025): 86–94. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.535.

Dellyana, Dina, Nina Arina, and Tribowo Rachmat Fauzan. “Digital Innovative Governance of the Indonesian Creative Economy: A Governmental Perspective.” Sustainability 15, no. 23 (2023): 16234. https://doi.org/10.3390/su152316234.

E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Penerbit Universitas, 1966.

Fadhli, Harun, Sarip Sarip, Rohadi Rohadi, and Nur Rahman. “ANALISIS ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIOR DALAM PRESIDENTIAL THRESHOLD DAN REGENT TRESHOLD.” Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon 5, no. 2 (2021): 46–69. https://doi.org/10.32534/djmc.v5i2.3174.

Fakhry Amin. “Bab 12 Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” In Buku Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Henry Campbel Black. Black’s Law Dictionary Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern. West Publishing, 1990.

Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Kanisius, 2000.

Mashendra Mashendra. “Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Articles. PETITUM 8, no. 1 April (2020). https://doi.org/10.36090/jh.v8i1.

Mochtar Kusumaatmadja and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Alumni, 2000.

Paul, Ritu. “Intellectual Property Rights: A Utilitarian Perspective.” SSRN Electronic Journal, ahead of print, 2021. https://doi.org/10.2139/ssrn.3842429.

Satjipto Rahardjo. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Alumni, 2003.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, 1988.

Tiyarman Gulo. Tompi Bongkar Borok Royalti Musik: “Pencipta Lagu Bayar Mahal Untuk Nyanyikan Karya Sendiri!” Kompasiana. August 22, 2025. https://www.kompasiana.com/tiyarmangulo8212/68a73b34ed641548d91356d7/tompi-bongkar-borok-royalti-musik-pencipta-lagu-bayar-mahal-untuk-nyanyikan-karya-sendiri?page=3&page_images=1.

Vera, Ni Luh Putu, and Nurun Ainuddin. “Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning.” JATISWARA 31, no. 1 (2017): 99–110. https://doi.org/10.29303/jtsw.v31i1.36.

Yulisman and Silm Oktapani. “Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, Dan Implementasi Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Gagasan Hukum 6, no. 02 (2024): 154–67. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24489.

This document is currently not available here.

Share

COinS