•  
  •  
 

Kekuasaan Yudisial dalam Sistem Demokrasi Konstitusional: Membangun Antitesis Dekonstitusionalisasi dan Politisasi Peradilan

Abstract

Strengthening idea of constitutional democracy as a transitional phase towards a modern rule of law requires one of main characteristics of an independent judiciary. Current phenomena demonstrate how utopian these conditions are as the judiciary becomes increasingly politically pragmatic, transactional, interdependent, and demoralized. At the same time, phenomenon of constitutional defiance is growing stronger with efforts to deconstitutionalize and politicize the judiciary. This study aims to explore the existence and legitimacy of the judiciary in constitutional democracy era against that phenomenon. The research was conducted doctrinally with a historical, conceptual, and comparative approach that was analyzed qualitatively. The results indicate two main issues: (1) the principle of constitutionalism demands the separation of power and checks and balances. The progress of constitutional discourse shows the occurrence of democratic regression where the branches of power contribute to each other, creating damage and a lack of commitment to upholding the supremacy of law. The independent judiciary has failed to carry out its functions and the concept of constitutional democracy isn’t seen as a stable concept unless it is reactive when power returns to its genealogical signs, totalitarianism. The experience of democratic countries shows that this weakening leads to a defective democracy or new despotism; and (2) In the Indonesian context, legal politics and practice of judicial power show that judiciary is always interdependent in all indicators, both internal and external. The concept of an independent judiciary is only realized in a formalistic-normative manner but isn’t realized in real judicial practice. The judiciary and judicial actors can’t avoid being actors and objects of politics in the dynamics of Indonesian state system. Several conceptors are trying to rebuild the discourse of re-democratization as a whole, the institution of trias politica or build a new discourse through discursive constitutionalism with participation of the public as a new determinant that will oversee the implementation of power to act constitutionally.

Bahasa Abstract

Penguatan gagasan demokrasi konstitusional sebagai fase transisi menuju negara hukum modern mensyaratkan salah satu fitur utamanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. Fenomena dewasa ini menunjukkan betapa utopisnya syarat tersebut seiring dengan kekuasaan kehakiman yang semakin politis pragmatis, transaksional, interdependensi, dan demoralisasi. Pada saat bersamaan, fenomena pembangkangan konstitusional semakin menguat dengan upaya dekonstitusionalisasi dan politisasi peradilan. Penelitian ini bermaksud menggali kedudukan dan legitimasi kekuasaan kehakiman di era demokrasi konstitusional terhadap berbagai upaya dekonstitusionalisasi dan politisasi yudisial. Penelitian dilakukan secara doktriner dengan pendekatan historis, konsep, dan perbandingan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 2 (dua) isu utama, yaitu: (1) prinsip konstitusionalisme menuntut adanya pembatasan kekuasaan dan check and balances. Perkembangan ketatanegaraan menunjukkan terjadi regresi demokrasi dimana cabang kekuasaan saling berkontribusi menciptakan kerusakan dan ketiadaan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum. Kekuasaan kehakiman yang bebas merdeka telah gagal menjalankan fungsinya dan konsepsi demokrasi konstitusi tidak dipandang sebagai konsep yang ajeg melainkan reaktif menakala kekuasaan kembali pada tanda-tanda genealogisnya yakni totalitarianism. Pengalaman negara demokrasi menunjukkan pelemahan tersebut menuju defective democracy atau new despotism; dan (2) Dalam konteks Indonesia, politik hukum dan praktik kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa peradilan selalu bersifat interdependensi dalam segala indikator, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Konsepsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka hanya tercermin secara formalistik-normatif tetapi tidak tercermin dalam praktik peradilan secara nyata. Kekuasaan kehakiman serta pelaku peradilan tidak dapat menghindarkan diri sebagai aktor dan objek politik dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Beberapa konseptor berupaya membangun ulang wacara re-demokratisasi secara menyeluruh kelembagaan trias politica ataupun membangun wacana baru melalui konstitusionalisme diskursif dengan eksistensi public sebagai determinasi baru yang akan mengawasi pelaksanaan kekuasaan untuk bertindak secara konstitusional.

References

Buku

Arinanto, Satya. Hak Asasi Dalam Transisi Politik di Indonesia. Cet. 5. Jakarta, PSHTN FHUI, 2018.

Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Cet. 2. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Dressel, Bjorn. “The Judicialization of Politics in Asia: Towards a Framework of Analysis.” in Dressel, Bjorn (Ed). The Judicialization of Politics in Asia. Abingdon, United Kongdom: Routledge, 2012.

Dung, Luu Tien. Judicial Independence in Transitional Countries. Oslo: UNDP Fellowship Programme, 2003.

Levitsky, Steven & Daniel Ziblat. How Democracies Die. Azhor, Zia (Terj). Bagaimana Demokrasi Mati. Cet. 5. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Sitabuana, Tundjung Herning. Berhukum di Indonesia. Jakarta: Konpress, 2017.

Jurnal

Azhar, Ikhsan. “Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim.” Veritas Et Justitia 4. No. 2 (2018). Hlm. 422-441.

Borman, M. Syahrul. “Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Pengaruh Kekuasaan di Indonesia.” Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan 1. No. 1 (2017). Hlm. 30-49.

Bowie, Nikolas & Daphna Renan. “The Separation of Powers Counterrevolution.” The Yale Law Journal 131. No. 7 (2020). Hlm. 2020-2125.

Bui, Ngoc Son. “Discurcive Constitutionalism.” Chigago Journal of International Law 23. No. 2 (2023). Hlm. 342-390.

Carle, Susan D. “The Fail Idea of Judicial Restraint: A Brief Intellectual History.” Law and Society Inquiry 49. No. 1 (2024). Hlm. 569-592.

Chandranegara, Ibnu Sina. “Defining Judicial Independence and Accountability Post Political Transition.” Constitutional Review 5. No. 2 (2019). Hlm. 294-329.

Domingo, “Pilar. “Judicialization of Politics or Politicization of the Judiciary? Recent Trends in Latin America.” Democratization 11. (2004). Hlm. 104-126.

Dressel, Bjorn. “Judicialization of Politics or Politicization of the Judiciary? Consideration from Recent Event in Thailand.” The Pasific Review 23. No. 5 (2010). Hlm. 671-691.

Hasen, Richard L. “Polarization and the Judiciary.” Annual Review of Political Science 22. (2019). Hlm. 261-276.

Hirschl, Ran. “the Global Expansion of Judicial Power.” Legal Studies Research Paper. (March 2023). Hlm. 1-24.

Jeffery, Renee & Bikram Timilsina. “Re-Democratising Nepal: Transitional Justice and The Erosion of Judicial Independence.” Contemporary Politics 27. No. 5 (2021). Hlm. 550-571.

Lambais, Guilherme & Henrik Sigstad. “Judicial Subversion: The Effects of Political Power on Court Outcomes.” Journal of Publics Economics 217. (2023). Hlm. 1-11.

Landau, David. “Abusive Constitutionalism.” U.C. Davis L. Rev 47. Issue 1 (2013). Hlm. 189-260.

Loughlin, Martin. “The Contemporary Crisis of Constitutional Democracy.” Oxford Journal of Legal Studies 39. No. 2 (2019). Hlm. 435-454.

Magalhaes, Pedro C. & Nuno Garoupa. “Populist Government, Judicial Independence, and Public trust in the Court.” Journal of European Public Policy. (2023). Hlm. 1-27.

Mahatta, Afdhal & Satya Arinanto. “Independence of Judicial Power in the Problems of the Periode of Constitutional Judge in Indonesia.” Baltic Journal of Law and Politics 15. No. 1 (2022). Hlm. 434-452.

Moser, Carolyn & Berthold Rittberger. “The CJEU and EU (de-)constitutionalization: Unpacking Jurisprudence Response.” International Journal of Constitutional Law 20. Issue 3 (2022). Hlm. 1038-1070.

Musella, Fortunato & Luigi Rullo. “Constitutional Courts in Turbulent Times.” European Politics and Society. (August 2023). Hlm. 1-7.

Nasution, Bahder Johan. “Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 7. No. 3 (2014). Hlm. 13-32.

Nisa, Candra Ulfatun & Nyoman Serikat Putra Jaya. “Fenomena Mafia Peradilan Terkait Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam perspektif Budaya Hukum Indonesia.” Journal of Judicial Review 23. No. 2 (2021). Hlm. 155-170.

O’Connor, Sandra Day. “Fair dan Independent Court.” Daedalus: Journal of American Academy Art and Science 137. No. 4 (2008). Hlm. 8-10.

Petrov, Jan. “(De-)Judicialization of Politics in the Era of Populism: Lesson from Central and Eastern Europe.” The International Journal of Human Rights 26. No. 7 (2022). Hlm. 1181-1206.

Priskap, Ridham. “Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20. No. 1 (2020). Hlm. 320-328.

Puspitasari, Sri Hastuti. “Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14. No. 1 (2007). Hlm. 41-57.

Rishan, Idul. “The Politicizing of Judicial Independence: Case and Controversy in Indonesian Constitutional Court’s.” South-East Asian Journal of Advanced Law and Governance 1. No. 2 (2024). Hlm. 31-48.

Subiyanto, Achmad Edi. “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah perubahan UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 9. No. 4 (2012). Hlm. 661-680.

Vanberg, Georg. “Constitutional Courts in Comparative Perspective: A Theoretical Assesment.” The Annual Review of Political Science 18. (2015). Hlm. 167-185.

Makalah/Pidato Akademis

Arsil, Fitra. “Diversifikasi Kekuasaan Legislasi: Fenomena Pelemahan Parlemen, Superioritas Presiden, dan Eskalasi Yudisialisasi Politik.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mei 8, 2024. Depok.

Chandranegara, Ibnu Sina. “Tiga Abad Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Di antara Memisahkan Kekuasaan dan Memisahkan Kekuasaan yang Sesunggunya.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Juli 26, 2023. Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

The Constitution of United State of America 1789 (Rev. 1992).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 98 TLN No. 4316. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. LN Tahun 2011 No. 70 TLN No. 5226.

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 4 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 8 TLN No. 4358.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 98 TLN No. 4316.

Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. UU Nomor 14 Tahun 1985. LN Tahun 1985 No. 73 TLN No. 3316.

Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU 14 Tahun 1970. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. LN Tahun 1999 No. 147 TLN No. 3879.

Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 19 Tahun 1964. LN Tahun 1964 No. 107 TLN No. 2699.

Koran/Majalah

Anonim. “MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!.” Hukum Online. 31 Mei 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-ubah-syara t-usia-calon-kepala-daerah--diputus-kilat-lt6659b2ae6b265/?page=all. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Hantoro, Juli. “Hakim Konstitusi Titipan DPR.” Tempo.co. 22 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/hakim-konstitusi-pilihan-dpr-2061812. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Irianto, Sulistyowati. “Refleksi Seabad Pendidikan Tinggi Hukum.” Kompas. 30 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/refleksi-seabad-pendidikan-tinggi-hukum. Diakses pada tanggal 15 Maret 2025.

Ni’am, Syakirun. “MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur.” Kompas. 25 Oktober 2024. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/ read/2024/10/24/10511821/ma-berhentikan-sementara-3-hakim-yang-vonis-bebas -ronald-tannur. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Setiawan, Endrianto Bayu. “Evaluasi Seabad Pendidikan Tinggi Hukum.” Kompas. 31 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/evaluasi-seabad-pendi dikan-tinggi-hukum. Diakses pada tanggal 15 Maret 2025.

Sudiki. “Mental Kolonial.” Media Indonesia. 15 Agustus 2024.

Sukidi. “Banalitas Otoritarianisme.” Kompas. 25 Juli 2024. Tersedia pada https://www. kompas.id/baca/opini/2024/07/24/banalitas-otoritarianisme. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Yehezkiel, Pascal Wilmar. “Politisasi MK dan Relevansi Doktrin ‘Judicial Activism’ di Tahun Pemilu.” Kompas. 29 Oktober 2023. Tersedia pada https://www.kompas. com/konsultasihukum/read/2023/10/19/061504080/politisasi-mk-dan-relevansi-doktrin-judicial-activism-di-tahun?page=all. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Internet/Website

Ibarra, Edcel John. “The Philippines Supreme Court Under Duterte: Reshape, Unwilling to Annul, and Unable to Restrain.” 10 November 2020. Tersedia pada https://items.ssrc.org/democracy-papers/democratic-erosion/the-philippine-supre me-court-under-duterte-reshaped-unwilling-to-annul-and-unable-to-restrain/. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Kohar, Abdul. “Menahan Laju Despotisme Baru.” Metro Tv News. 24 Agustus 2024. Tersedia pada https://www.metrotvnews.com/read/b3JCrPpE-menahan-laju-despotisme-baru. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Thea D.A., Ady. “Mantan Hakim Konstitusi: Pencopotan Aswanto Serangan Terhadap Kemandirian MK.” Hukum Online. 9 November 2022. Tersedia pada https://www. hukumonline.com/%20berita/a/mantan-hakim-konstitusi--pencopotan-aswanto-serangan-terhadap-kemandirian-mk-lt636b395c8bb1a/. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

This document is currently not available here.

Share

COinS