Dekolonisasi Hukum Perdata Indonesia: Kritik terhadap Warisan Kolonial dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Berkeadilan
Abstract
Hukum perdata Indonesia hingga kini masih berada di bawah bayang-bayang warisan kolonial, terutama melalui keberlakuan Burgerlijk Wetboek (BW) 1848 yang diwarisi dari Belanda. Meskipun berbagai peraturan baru telah diundangkan, fondasi utama hukum perdata belum sepenuhnya lepas dari struktur, nilai, dan cara pandang kolonial. Artikel ini mengkaji secara kritis bagaimana dominasi hukum kolonial masih berpengaruh dalam pembentukan dan penegakan hukum perdata di Indonesia, serta mengapa dekolonisasi menjadi penting dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis interdisipliner dari perspektif sosiologis hukum dan filsafat hukum, tulisan ini menelusuri bagaimana warisan hukum kolonial menciptakan ketimpangan, terutama dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dekolonisasi hukum tidak hanya merupakan langkah simbolis, melainkan kebutuhan substantif untuk mewujudkan hukum perdata yang kontekstual, dicabut pada nilai-nilai Pancasila, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel ini merekomendasikan pembaruan hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga struktural dan epistemik sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang merdeka dan berkepribadian.
Bahasa Abstract
Sistem hukum perdata Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh warisan kolonial, khususnya melalui penggunaan Burgerlijk Wetboek (BW) tahun 1848, sebuah kitab undang-undang perdata Belanda. Meskipun ada perkembangan legislatif, struktur dan nilai dasar hukum perdata di Indonesia belum sepenuhnya lepas dari kerangka kolonial. Artikel ini secara kritis mengkaji dominasi abadi konstruksi hukum kolonial dalam hukum perdata Indonesia dan berpendapat bahwa dekolonisasi merupakan prasyarat penting untuk membangun sistem hukum yang adil. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan perspektif interdisipliner dari sosiologi hukum dan filsafat hukum, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana warisan kolonial melanggengkan ketimpangan—terutama dalam akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Temuan menunjukkan bahwa dekolonisasi hukum perdata tidak hanya bersifat simbolis, tetapi merupakan kebutuhan substantif untuk membangun kerangka hukum kontekstual yang diberlakukan pada nilai-nilai Pancasila dan bertujuan untuk mencapai keadilan sosial. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum yang melampaui amandemen tekstual dan menargetkan perubahan struktural dan epistemik yang lebih dalam sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang independen dan adil.
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel Jurnal
Arizona, Yance. “Pluralisme Hukum dan Pendidikan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 1 (2020): 97–110.
Arizona, Yance. “Hukum Adat dan Dekolonisasi Hukum di Indonesia.” Jurnal Masyarakat dan Budaya 22, no. 1 (2020): 75–90.
Bivitri, Susanti. “Keadilan dalam KUH Perdata Baru: Tinjauan Kritis.” Jurnal Hukum IUS 27, no. 2 (2021): 187–202.
Bivitri, Susanti. “Hukum yang Berkeadilan: Kritik atas BW dan Arah Reformasi Hukum Perdata.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020): 365–384.
Fitzpatrick, Daniel. “Evolusi dan Kekacauan dalam Sistem Hak Milik: Tragedi Dunia Ketiga tentang Akses yang Diperebutkan.” Yale Law Journal 115, no. 5 (2006): 996–1048. https://doi.org/10.2307/20455783 .
Hikmahanto Juwana. “Reformasi Hukum Nasional: Suatu Tinjauan Kritis.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 21 (2002): 1–20.
Jimly Asshiddiqie. “Hukum Progresif dan Paradigma Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 (2006): 25–40.
Nani Zulminarni. “Hukum Waris dan Keadilan Gender: Tinjauan Kritis terhadap Praktik BW.” Jurnal Perempuan dan Hukum 12, no. 2 (2022): 120–134.
Nurul Huda. “Krisis Kurikulum Pendidikan Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 55–70.
Soponyono, Eko. “Pro-Kontra RKUHPer dan Arah Dekolonisasi Hukum Perdata.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 233–250.
Soponyono, Eko. “Bahasa Hukum dan Dekolonisasi Terminologi dalam RKUHPer.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 255–267.
Sulistyowati Irianto. “Perempuan dan Akses terhadap Keadilan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 36, no. 3 (2006): 305–325.
Artikel Koran dan Sumber Internet
Darmawan, Aristyo Rizka. “Maritime Security Considerations for New Capital City Nusantara.” The Jakarta Post, 18 Maret 2022.
Hardiantoro, Alinda. “Harga Pertamax Diperkirakan Naik, Ini Perbandingan Harga BBM di Indonesia dengan Thailand, Singapura, dan Malaysia.” Kompas.com, 31 Maret 2022. Tersedia pada: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/195200665/harga-pertamax-diperkirakan-naik-ini-perbandingan-harga-bbm-di-indonesia. Diakses pada 31 Maret 2022.
YLBHI. Laporan Tahunan Pelayanan Bantuan Hukum 2022. Jakarta: YLBHI, 2023.
Komnas HAM. Laporan Tahunan 2021: Keadilan dalam Perkara Perdata. Jakarta: Komnas HAM, 2021.
Komnas HAM. Laporan Tahunan 2022: Tanah dan Ketimpangan Hukum. Jakarta: Komnas HAM, 2022.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2019.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.
Astawa, I Gde Pantja. Reformasi Hukum di Indonesia: Antara Keberanian dan Kepentingan. Jakarta: Kencana, 2020.
Fajar, A. Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Hooker, M.B. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. Singapore: ISEAS Publishing, 2008.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2019.
Indrati, Maria Farida. Dekolonisasi Hukum dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.
Lev, Daniel S. Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff, 2000.
Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern . Jakarta: Gramedia, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat . Bandung: Angkasa, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Perubahan dan Sosial . Yogyakarta: Penerbitan Genta, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum . Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Progresif: Kritik terhadap Positivisme Hukum . Yogyakarta: Penerbitan Genta, 2014.
Rosadi, Sinta Dewi. Hukum Gender dan Masyarakat: Perspektif Kritis terhadap Sistem Hukum Nasional . Bandung: Refika Aditama, 2020.
Santos, Boaventura de Sousa. Menuju Pemahaman Hukum Umum yang Baru: Hukum, Globalisasi, dan Emansipasi . Cambridge: Cambridge University Press, 2002.
Santos, Boaventura de Sousa. Epistemologi Selatan: Keadilan Melawan Epistemisida . London: Routledge, 2014.
Saldi Isra. Paradigma Konstitusional dalam Reformasi Hukum . Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Salman, Otje. Teori Hukum: Mengingat, Menggugat dan Menata Kembali . Bandung: Refika Aditama, 2007.
Salman, Otje. Rekonstruksi Hukum Warisan Kolonial di Indonesia . Bandung: Refika Aditama, 2012.
Sidharta, B. Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum . Bandung: Mandar Maju, 2009.
Subekti, R. Pokok-pokok Hukum Perdata . Jakarta: Intermasa, 2021.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat . Jakarta: Elsam, 2019.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5432.
Indische Staatsregeling 1925 , Pasal 131.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat.
Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1963 tentang Pengakuan Berlakunya BW.
Recommended Citation
Lofi, R. Mustar
(2025)
"Dekolonisasi Hukum Perdata Indonesia: Kritik terhadap Warisan Kolonial dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Berkeadilan,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
4, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss4/9