•  
  •  
 

Analisis Klausula Choice of Forum dalam Kontrak Standar E-Commerce di Indonesia: Kajian Berdasarkan Perspektif Perlindungan Konsumen

Abstract

This research discusses choice of forum clauses in standard contracts on the five largest e-commerce platforms in Indonesia, namely Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, and Blibli. The clause stipulates the mechanism and location of dispute resolution that automatically binds consumers when using the platform. In practice, these clauses tend to burden consumers, especially regarding access to fair dispute resolution. This research focuses on the compatibility of the choice of forum clause with the principles of consumer protection regulated in the Consumer Protection Law (UUPK). The results reveal that most e-commerce platforms use exclusive forms of choice of forum clauses, such as Shopee, Lazada, and Bukalapak, while Tokopedia and Blibli adopt non-exclusive forms. Although GCPL does not explicitly prohibit exclusive clauses, their application is considered to violate consumer rights because it complicates access to dispute resolution, which in this case contradicts the principles or principles in consumer protection, including the principles of justice, balance, and legal certainty. These conditions require serious attention, particularly through more stringent regulation of choice of forum clauses in standard contracts. The government is expected to formulate regulations that ensure clauses in standard contracts do not burden consumers, while business actors need to formulate fairer contracts.

Bahasa Abstract

commerce terbesar di Indonesia, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli. Klausula tersebut menetapkan mekanisme dan lokasi penyelesaian sengketa yang secara otomatis mengikat konsumen saat menggunakan platform. Dalam praktiknya, klausula tersebut cenderung memberatkan konsumen, khususnya terkait akses untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Penelitian ini berfokus pada kesesuaian klausula choice of forum dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hasil penelitian mengungkap bahwa sebagian besar platform e-commerce menggunakan klausula choice of forum bentuk eksklusif, seperti pada Shopee, Lazada, dan Bukalapak, sementara Tokopedia dan Blibli mengadopsi bentuk non-eksklusif. Meski UUPK tidak secara eksplisit melarang klausula eksklusif, penerapannya dianggap melanggar hak konsumen karena mempersulit akses terhadap penyelesaian sengketa, yang dalam hal ini bertentangan dengan prinsip atau asas-asas dalam perlindungan konsumen, termasuk asas keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum. Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius, khususnya melalui pengaturan yang lebih tegas terkait klausula choice of forum dalam kontrak standar. Pemerintah diharapkan menyusun pengaturan yang memastikan klausula dalam kontrak standar tidak memberatkan konsumen, sementara pelaku usaha perlu menyusun kontrak yang lebih adil dan inklusif. Sehingga akan mendukung upaya perlindungan konsumen yang lebih baik di era digital.

References

Blibli. “Syarat &Ketentuan.” blibli.com. 2025. Tersedia pada https://www.blibli.com/faq/tentang-blibli/syarat-ketentuan/. Di akses pada tanggal 16 Januari 2025.

Bukalapak. “Aturan Pengunaan Bukalapak.Com.” bukalapak.com, 2024. Tersedia pada https://www.bukalapak.com/terms. Di akses pada tanggal 16 Januari 2025.

eDOT. “5 E-Commerce Dengan Pengunjung Terbanyak Di Indonesia Pada Awal 2024, Siapa Juaranya?” edot.id, 2024. Tersedai pada https://edot.id/articles/5-e-commerce-dengan-pengunjung-terbanyak-di-indonesia-pada-awal-2024-siapa-juaranya. Di akses pada tanggal 12 Desember 2024.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum. Vo, 12, No. 1 (2023). Hlm. 177–89.

Hasbi, Hasnan. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1 (2019). Hlm. 16–31.

Keyes, Mary, Brooke Adele Marshall, Mary Keyes, and Brooke Adele Marshall. "Jurisdiction Agreements : Exclusive , Optional and Asymmetrical A . Introduction." Journal of Private International Law. Vol 11, No. 3 (2015). Hlm. 345–378.

Lazada. “Syarat & Ketentuan.” lazada.co.id. 2025. Tersedia pada https://www.lazada.co.id/terms-of-use/?hybrid=1. Di akses pada tanggal 16 Januari 2025.

Nugraha, Daniel. “5 Perusahaan ECommerce Di Indonesia 2023.” www.paper.id, 2023. Tersedai pada https://www.paper.id/blog/tips-dan-nasihat-umkm/perusahaan-ecommerce-indonesia/#Perusahaan_eCommerce_Terbesar_di_Indonesia. Di akses pada tanggal 12 Desember 2024.

Panggabean, R M. “Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku.” Jurnal Hukum. Vol. 17, No. 4 (2010). Hlm. 651–67.

Patricia, Elyana. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Law Reform, Vol. 2, No. 1 (2007). Hlm. 75–90.

Pinsentmasons. “Jurisdiction and Choice of Law Clauses in International Contracts.” Tersedai pada https://www.pinsentmasons.com/out-law/guides/jurisdiction-and-choice-of-law-clauses-in-international-contracts. Di akses pada tanggal 14 Desember 2024.

Prakasya, Anas Rafi, Ali Imron, Dewi Ayu Rahayu, Retno Sariwati, and Ferry Anggriawan. “Klausula Baku Dalam Kontrak Perdagangan Yang Dibuat Melalui Sistem Elektronik.” Bhirawa Law Journal, Vol. 5, No. 1 (2024). Hlm. 15–27.

Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. “Perdadangan Digital (e-Commerce) Indonesia Priode 2023,” 2024.

Rokhmatul, Imma. “Tantangan Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia.” Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 2 (2023). Hlm. 140–54.

Shopee. “Syarat Layanan.” shopee.com, 2025. Tersedai pada https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71187-Syarat-Layanan. Di akses pada tanggal 16 Januari 2025.

Sjahdenini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Sujayadi, Sujayadi, Tata Wijayanta, and Herliana Herliana. “Actor Sequitur Forum Rei : A Theoritical Study.” Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 7, No. 2 (2023), 395–404.

Sutiyoso, Bambang. “Akibat Pemilihan Forum Dalam Kontrak Yang Memuat Klausa Arbitrase.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 24, No. 1 (2012). Hlm. 159-174.

Syafran. “Pilihan Hukum, Forum, Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis.” MMH 41, no. 606–613 (2012).

Syahrin, M.A. “Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 18, No. 1 (2018). Hlm. 43–57.

Syahrin, M A. “Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis.” Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 7, No. 2 (2018). Hlm. 207–28.

Tokopedua. “Terms & Conditions.” Tersedia pada tokopedia.com, 2025. https://www.tokopedia.com/terms?lang=id. Di akses pada tanggal 16 Januari 2025.

Yansen, Dannanto Latip. Klausula Pemilihan Hukum. Bandung: Alumni, 2002.

This document is currently not available here.

Share

COinS