•  
  •  
 

Politik Hukum Kedudukan Wakil Presiden dalam Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Abstract

The legal policy regarding the amendment of Law Number 21 of 2001 into Law Number 2 of 2021 concerning Special Autonomy for Papua marks a paradigm shift from asymmetric decentralization towards controlled autonomy or leading to the centralization of power, notably through the establishment of the Steering Committee for Acceleration of Development of Special Autonomy for Papua (BP3OKP), which is chaired directly by the Vice President. This research is motivated by juridical issues wherein the Academic Paper (Naskah Akademik) of the amendment fails to provide scientific justification regarding the urgency of establishing this special body or the involvement of the Vice President, as well as the potential distortion of the constitutional aspects of the Vice President's position within the presidential system. The primary objective of this study is to analyze the legal policy behind the formation of BP3OKP and to examine the constitutionality of the Vice President's position as the chair of said body, having obtained authority through attribution. The findings indicate that Article 68A, which regulates BP3OKP, emerged from a top-down and elitist political process lacking a scientific basis in the Academic Paper, reflecting an authoritarian political configuration that yields an orthodox legal product in the interest of recentralizing central power. Furthermore, the designation of the Vice President as the Chair of BP3OKP through statutory attribution is deemed unconstitutional as it obscures the Vice President’s position, which, under the 1945 Constitution, should strictly be that of an assistant to the President with delegated, rather than attributive, authority. This study concludes that the institutional design of BP3OKP constitutes a form of political design that places the Vice President outside the domain of a pure presidential system, thereby resulting in overlapping local governance and the implementation of Papua's special autonomy.

Bahasa Abstract

Politik hukum perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menandai perubahan paradigma desentralisasi asimetris menuju otonomi terkendali atau mengarah ke sentralisasi kekuasaan, salah satunya melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika yuridis di mana Naskah Akademik perubahan undang-undang tersebut tidak memuat justifikasi ilmiah terkait urgensi pembentukan badan khusus maupun pelibatan Wakil Presiden, serta adanya potensi distorsi terhadap aspek konstitusional kedudukan Wakil Presiden dalam sistem presidensial. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis politik hukum di balik pembentukan BP3OKP serta menguji konstitusionalitas kedudukan Wakil Presiden sebagai ketua badan tersebut yang memperoleh kewenangan secara atributif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pasal 68A yang mengatur BP3OKP lahir dari proses politik yang bersifat top-down dan elitis tanpa landasan ilmiah dalam Naskah Akademik, mencerminkan konfigurasi otoriter politik yang menghasilkan produk hukum ortodoks demi kepentingan resentralisasi kekuasaan pusat. Selain itu, penetapan Wakil Presiden sebagai Ketua BP3OKP melalui atribusi undang-undang dinilai inkonstitusional karena pembentukan wakil Presiden yang dalam UUD 1945 seharusnya hanya berstatus sebagai pembantu Presiden dengan kewenangan yang bersifat delegatif, bukan atributif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desain kelembagaan BP3OKP merupakan bentuk rekayasa politik ( politik desain ) yang menempatkan Wakil Presiden di luar domain sistem presidensial murni, sehingga berimplikasi pada tumpang tindih tata kelola pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi khusus Papua.

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel jurnal

Arnita. “Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Transformasi Administrasi 10. No.2 (2020). Hlm. 189-202.

Rohim, Nur. “Optimalisasi Otonomi Khusus Papua Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik Dan Kekerasan.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8. No.1 (2014). Hlm. 80-100.

Stepan, Alfred dan Cindy Skach. “Kerangka Konstitusional dan Konsolidasi Demokratis: Parlementerisme dan Presidensialisme.” World Politics 46. No. 1 (1993). Hlm. 1-22.

Buku

Ball, Alan R. dan B. Guy Peters. Politik dan Pemerintahan Modern . London: Macmillan Press, 2000.

Falaakh, Mohammad Fajrul. Pertumbuhan Dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR Dan Mahkamah Konstitusi . Ed. 2. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press, 2014.

Falaakh, Muhammad Fajrul. Konsisten Mengawal Konstitusi. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2014.

Huda, Ni’matul. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI: Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus. Bandung: Nusamedia, 2014.

Huda, Ni’matul. Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, Dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2024.

Huda, Ni’matul. Presiden Dan Pembantu Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Publisher, 2019.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Ed. 2. Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1973.

MD, Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Sleman: Buku Mojok, 2022.

Disertasi

Ant.T.T, Andi Sandi. "Aspek Konstitusional Jabatan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia." Disertasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2022.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 18 Tahun 2013. LN Tahun 2013 No. 130 TLN No. 5432.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No. 135 TLN No. 4151.

Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 155 TLN No. 6697.

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 82 TLN No. 5234.

Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 13 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 143 TLN No. 6801.

Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601.

Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. PP Nomor 106 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 238 TLN No. 6730.

Peraturan Pemerintah Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. PP Nomor 107 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 239 TLN No. 6731.

Peraturan Presiden Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Perpres Nomor 121 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 201.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dokumen dan Risalah Rapat

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua . Jakarta: BPHN, 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. "Risalah Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua." 17 Juni 2021. Jakarta: DPR RI, 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. "Risalah Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua." 12 Juli 2021. Jakarta: DPR RI, 2021.

Presiden Republik Indonesia. "Surat Presiden Nomor R47/Pres/12/2020 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua." 4 Desember 2020.

Internet

Erari, Calvin Eluis. Evaluasi Kegagalan Otsus Papua, Henes Sondegau: Harus Koreksi Total. Tribun Papua Tengah. 21 November 2025. Tersedia di https://papuatengah.tribunnews.com/news/3715/evaluasi-kegagalan-otsus-papua-henes-sondegau-harus-koreksi-total .

Lain lain

Mochtar, Zainal Arifin. “Mata Kuliah Hukum Perundang-Undangan.” Disampaikan dalam perkuliahan Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada. 21 November 2025.

This document is currently not available here.

Share

COinS