•  
  •  
 

Penanganan Kasus International Child Abduction di Indonesia: Studi Kasus Penculikan Ezekiel Gionata Purba & Penculikan Enrico Johannes Susanto Carluen

Abstract

Child protection, particularly in preventing and addressing cases of international child abduction, is an obligation of all states. This phenomenon frequently occurs in Indonesia when a foreign-national parent, following divorce, unilaterally takes their biological child abroad in violation of court-granted custody, guardianship, and/or access rights of the other parent. Currently, Indonesia lacks adequate legal provisions to prevent and resolve cases of international child abduction. Moreover, Indonesia has not yet acceded to the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (“the 1980 Hague Convention”). This convention establishes a legal mechanism to ensure the prompt return of children to their country of habitual residence while protecting the lawful rights of parents. This paper analyzes legal protections for victims of international child abduction under the 1980 Hague Convention and urges the Indonesian government to promptly accede to the convention to address legal gaps and safeguard the best interests of the child.

Bahasa Abstract

Perlindungan terhadap anak, khususnya dalam mencegah dan menangani kasus international child abduction merupakan kewajiban semua negara. Fenomena ini sering terjadi di Indonesia ketika salah satu orang tua yang berkewarganegaraan asing, setelah perkawinan putus karena perceraian, membawa anak kandungnya secara sepihak ke luar negeri dengan mencederai hak asuh, hak pemeliharaan, dan/atau hak akses yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang lain. Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mencegah dan menangani kasus international child abduction. Terlebih, Indonesia belum menjadi negara peserta dalam the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (“Konvensi Den Haag 1980”). Padahal, Konvensi Den Haag 1980 menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan pengembalian anak ke negara tempat tinggal biasa (habitual residence) serta melindungi hak-hak orang tua yang sah. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban international child abduction berdasarkan Konvensi Den Haag 1980 dan mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengaksesi konvensi tersebut guna mengatasi kekosongan hukum dan melindungi kepentingan terbaik dari sang anak (best interest of the child).

References

Peraturan Perundang-undangan

Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsche-Indië. Staatsblad 1921 No. 103, sebagaimana diubah dengan Indonesia, Undang-undang tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 73 Tahun 1958.  LNRI Tahun 1958 Nomor 127, TLN Nomor 1660.

___________. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 Nomor 1. TLN Nomor 3019.

Konvensi Internasional

The Hague Conference on Private International Law. Convention of 25 October 1980 on the Civil Aspects of International Child Abduction.

 

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 2295 K/Pdt/2020.

Pengadilan Negeri Sukadana. Putusan Nomor 273/Pid.B/2023/PN Sdn.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 553/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Buku

Basuki, Zulfa Djoko. Dampak Putusnya Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Jakarta: Yarsif Watampone, 2005.

Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1987.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Jurnal

Pandia, Elsa. dan Elan Jaelani. “Analisis Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980: Tinjauan Terhadap Penanganan Kasus di Indonesia”. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum. Vol. 2. No. 3. November 2023.

Tarigan J. dan Z. Abidin. “Pengaturan Hak Asuh Anak dan Status Kewarganegaraan Anak Sebagai Akibat Perceraian dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional”. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol. 2. No. 1. 2020.

 

Website

Humas KPAI. “Hari Kedua KPAI gelar Rakornas Menyoroti Isu Anak Korban Kejahatan Seksual”. KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/hari-kedua-kpai-gelar-rakornas-menyoroti-isu-anak-korban-kejahatan-seksual. Diakses pada 14 Juli 2025.

Noviansah, Wildan. “Perjuangan Angelia Susanto 3 Tahun Cari Anaknya, Diduga Diculik”. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6899213/perjuangan-angelia-susanto-3-tahun-cari-anaknya-diduga-diculik/amp. Diakses pada 23 Mei 2025.

The Hague Conference on Private International Law. “Status Table”. HCCH. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=24. Diakses pada tanggal 11 Juni 2025.

__________________________________________________. “10th Anniversary of the Malta Process”. HCCH News Archive. https://www.hcch.net/en/news-archive/details/?varevent=349. Diakses pada 25 Mei 2025.

Tim Editor. “Cerita Ibu: 5 Tahun Anak Saya Diculik Mantan Suami WN Filipina Tanpa Kabar”. KumparanMOM. https://kumparan.com/kumparanmom/cerita-ibu-5-tahun-anak-saya-diculik-mantan-suami-wn-filipina-tanpa-kabar-23pwUfJXdtT/full. Diakses pada 23 Mei 2025.

_______. “Putusan Mahkamah Konstitusi: ‘Ayah atau Ibu Kandung yang Mengambil Paksa Anak Bisa Dijerat Pasal 330 ayat (1) KUHP’ – Polisi Diminta Tidak Ragu Ambil Tindakan”. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3d91231g92o. Diakses pada 25 Mei 2025.

Tif, Mys. “Hak Asuh Anak Campuran Sebaiknya Ditentukan Prinsip Habitual Residence”. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-asuh-anak-campuran-sebaiknya-ditentukan-prinsip-ihabitual-residencei-hol14406/?page=1. Diakses pada 14 Juli 2025.

This document is currently not available here.

Share

COinS