Ius Constituendum Pengaturan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
Abstract
Pemilu merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang menganut sistem presidensial dan multipartai. Namun, banyaknya partai memicu instabilitas koalisi dan melemahkan dukungan terhadap presiden. Untuk mengatasi hal ini diterapkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4% konstitusional untuk Pemilu 2024, namun inkonstitusional untuk Pemilu selanjutnya. Putusan ini menegaskan perlunya ambang batas baru yang tidak hanya menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi juga menjamin keadilan suara dan proporsionalitas sesuai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori kedaulatan rakyat dan teori representasi politik, yang dijadikan alat analisis untuk mengkaji dan merumuskan mekanisme ideal dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Variabel utama yang dianalisis adalah tingkat ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi indikator untuk mengevaluasi pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional terkait representasi politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, penerapan ambang batas parlemen dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan teori kedaulatan rakyat Rousseau, karena suara pemilih partai yang tidak lolos ambang batas tidak dihitung, sehingga sebagian rakyat kehilangan representasi. Kedua, Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa ambang batas 4% menimbulkan ketidakproporsionalan. Oleh karena itu, ambang batas 0% dinilai sebagai alternatif untuk menjamin semua suara dihitung dan terwakili, apalagi hingga kini belum ada Grand Design ambang batas yang ideal.
Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Multipartai, Ambang Batas Parlemen
Bahasa Abstract
Elections are a manifestation of the implementation of people's sovereignty in Indonesia, which adopts a presidential and multi-party system. However, the large number of parties triggers coalition instability and weakens support for the president. To overcome this, a parliamentary threshold is applied. Constitutional Court Decision No. 116/PUU-XXI/2023 states that the 4% threshold is constitutional for the 2024 Election, but unconstitutional for subsequent elections. This decision emphasizes the need for a new threshold that not only simplifies the party system but also guarantees fairness of votes and proportionality according to the principle of people's sovereignty. This study uses a normative juridical method with a qualitative-descriptive approach. Data collection was carried out through literature studies. The theoretical framework used in this study includes the theory of people's sovereignty and the theory of political representation, which are used as analytical tools to study and formulate ideal mechanisms in following up on Constitutional Court Decision Number 116/PUU-XXI/2023. The main variable analyzed is the level of compliance with the Constitutional Court's decision, which is an indicator for evaluating the implementation of constitutional principles related to political representation in Indonesia. The results of the study show two things. First, the application of the parliamentary threshold in Article 414 of Law No. 7 of 2017 is contrary to Rousseau's theory of popular sovereignty, because the votes of voters for parties that do not pass the threshold are not counted, so that some people lose representation. Second, Constitutional Court Decision No. 116/PUU-XXI/2023 confirms that the 4% threshold creates disproportionality. Therefore, the 0% threshold is considered an alternative to ensure that all votes are counted and represented, especially since until now there has been no ideal Grand Design for the threshold.
Keywords: Popular Sovereignty, Multiparty System, Parliamentary Threshold.
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel jurnal
Pakaya, Risan, Yusril Katili, dan Firman Latuda. “Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024,” Jurnal Analisis Sosial Politik 1, No. 2 (2022). hlm. 114.
Riwantio, Agus. “Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Berbasis Suara Terbanyak Dengan Korupsi Politik Di Indonesia,” Jurnal Yustisia 4, No. 1 (2015). hlm. 91.
Ansari, Ahmad Nur, Suhardiman Syamsu, dan Dian Ekawaty. “Relevansi Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia,” Journal of Social Religion Research 7, No. 1 (2022). hlm.83.
Isnaini. “Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Premerintahan Presidensial Indonesia,” Journal ummat 7, No. 1, (2020). hlm. 3.
Rafeyfa, Debby Nauli. et al. “Pemberlakuan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 3, (2024). hlm. 114.
Abadi, M. Husnu, Wira Atma Hajri, dan Umi Muslikhah. “Implikasi Atas Perubahan Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Undang-Undang yang Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka, Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116? PUU-XXI/2023,” Journal of Mandalika 2, No.2 (2024). hlm 184.
Firdaus, Sunny Ummul. “Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis,” Jurnal Konstitusi 8, No.2 (2010). hlm. 95.
Nafian, Zidny Ilman. “Evaluasi Sistem Pemilu dan Ambang Batas Parlemen di Indonesia,” Prosiding Seminar Hukum Aktual, hlm. 18.
Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif,” Jurnal Konstitusi 7, No. 3 (2010). hlm. 148.
Fikri, Sultoni, Muhammad Firmansyah dan Vina Sabina. “Penguatan Sistem Presidensial Melalui Penerapan Ambang Batas Parlementary Threshold,” Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH) 6, No. 2 (2023). hlm. 514-515.
Reilly B. “Electoral System and Party System in East Asia,” Journal of East Asian Studies 7, No. 2 (2018). hlm. 185-202.
Putri, Vanesa Ingka. et al. “Pelanggaran Hak Kedaulatan bagi Rakyat Secara Sistematis dalam parliamentary threshold pada Pemilu di Indonesia,” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 5, No. 1, (2023). hlm. 667.
Abadia, Songga Aurora & Fitra Arsilb. “Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial Dan Sistem Multipartai Sederhana di Indonesia,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi 2, No. 1, (2022). hlm.12.
Mainwaring, Scott. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination,” Comparative Political Studies 26, No.2, (1993). hlm. 198-228.
Nasrudin, Juhana dan Ahmad Ali Nurdin.“Politik Identitas Dan Representasi Politik,” Jurnal Studi Agama-Agama 1, No. 1 (2018). hlm. 38.
Adam, Aenal Fuad, Wellem Levi Betaubun dan Nur Jalal. “Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia,” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, No.1, (2021). hlm. 14-15.
Triadi, Irwan. et al. “Perspektif Hukum Tata Negara Tentang Sistem Multipartai dalam Pemerintahan Indonesia yang Menganut Sistem Presidensial,” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research 1, No. 3, (2024). hlm. 630.
Kusuma, Dzakwan Fadhil Putra. et al. “Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara”, Palangka Law Review 4, No. 2, (2024), hlm. 91.
Helen, Zennis, Fitra Mulyawan dan Netrivianti Netrivianti. “Reformasi Regulasi Partai Politik Dalam Ketatanegaraan Indonesia Untuk Pemilu Yang Demokratis,” Jurnal Bevinding 1, No. 6 (2023), hlm. 64-67.
Buku
Lubis, Mhd. Ansor, Anggreni Atmei Lubis, dan Wenggedes Frensh. Sistem Pemilihan Umum Prpoporsional Terbuka dan Tertutup, (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023).
Supriyanto, Didik. Pemilu Serentak Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi, 2015).
Yuda AR, Hanta. Presidensilisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).
Kuswanto. Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik: Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik Dalam Demokrasi Presidensial, (Malang: Setara Press, 2016).
Hakim, Abdul Aziz. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Rockman, Bert A. “The Performance of Presidents and Prime Ministers and of Presidential and Parliamentary Systems” dalam Presidential Institutions and Democratic Politics: Comparing Regional and National Contexts, Edited by Kurt Von Mettenhem, (The John Hopkins University Press, London).
Kartawidjaja, Pipit R. dan M. Faishal Aminuddin. Demokrasi Elektoral: Sistem dan Perbandingan Pemerintahan, (Surabaya: Sindikasi Indonesia, 2015).
Erfandi. Parliamentary Threshold dan HAM Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, (Malang, Setara Press: 2014).
Internet
Thea DA, Ady. “Putusan MK Tentang Parliamentary Treshold Sejalan dengan Konstitusi,” Hukumoniline, https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-tentang-parliamentary-threshold-sejalan-dengan-konstitusi-lt65e1c6006bac7/?page=all. diakses pada tanggal 15 Desember 2024.
Sinaba, Rudi. “Kontrak Sosial Sebagai Dasar Konsep Demokrasi,” Kompasiana, tersedia pada https://www.kompasiana.com/rudi81564/66f16046c925c408f53906b2/filsafat-kontrak-sosial-sebagai-dasar-konsep-demokrasi-oleh-rudi-sinaba. diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Kumalasanti, Susana Rita. “MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, tapi Belum Berlaku di Pemilu 2024,” Kompas id, tersedia pada https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/29/mk-hapus-ambang-batas-parlemen-4-persen-tak-berlaku-di-pemilu-2024. diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Ramadhanty, Nur, “Peningkatan Parliamentary Threshold: Kendala atau Solusi Dalam Sistem Partai Politik Indonesia?,” Kompasiana, tersedia pada https://www.kompasiana.com/nurramadhanty04/64478e614addee7db63762c2/peningkatan-parliamentary-threshold-kendala-atau-solusi-dalam-sistem-partai-politik-indonesia. diakses pada tanggal 3 Mei 2025.
Munawaroh, Nafiatul. “Apa Itu Open Legal Policy?,” Hukumonline, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-open-legal-policy-lt5460bcac21ce7/. diakses pada tanggal 2 Mei 2025.
Rakyat, Dewan Perwakilan. “Undang-Undang”, DPR RI, tersedia pada https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/Undang-undang-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM/. diakses pada tanggal 1 Mei 2025.
Kompas.id. “Urgensi Penguatan Pelembagaan Parpol,” tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/urgensi-penguatan-pelembagaan-parpol. diakses pada tanggal 14 Mei 2025.
Lain-Lain
Purnama, Yusuf Agung. “Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Rakyat,” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021.
Fakultas Andika Veneshio Ditha. “Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 Dalam Membenahi Ambang Batas Parlemen Pada Pemilu Legislatif Di Indonesia,” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2024.
Durratul Faridah, “Studi Komparasi Sistem Parlemen Chili Dan Indonesia,” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah UIN Salatiga, Salatiga, 2023.
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 116/PUU-XXI/2023, Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi, (2023).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 3/PUU-VII/2009. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009, (2009).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 52/PUU-X/2012. Partai Politik, (2012).
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 94/PUU-X/2012, Jamaludin dan Andriyani, (2012).
Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
Recommended Citation
Nanda, Arsyianti Mega and Ferdinansyah, Erland
(2025)
"Ius Constituendum Pengaturan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
3, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss3/8