•  
  •  
 

Pertanggungjawaban Etik Dokter dalam Melakukan Aksi Mogok Kerja di Indonesia

Abstract

The implementation of strikes by doctors is a complex phenomenon with significant implication that give rise to ethical dilemma. Doctors have a responsibility to provide health services, so that a strike can endanger the health care system. On the other hand, doctors also have the right to fight for fair and decent working conditions. In view of these problems, this study has two (2) problem formulations, how the legal regulations regarding the actions of doctors who go on strike and how the ethical responsibilities of doctors who go on strike. This study uses a normative legal research method that analyzes law as norms, rules, principles, principles, theories, doctrines, and other literature, so that it can interpret, legal discovery, and synchronize the right to strike in labor law norms and medical ethics norms. So, to answer this question, the researcher analyzed in depth the positive legal texts (statutory regulations and codes of ethics) and norms, rules, principles, principles, theories, doctrines, and other literature related to the right to strike and professional ethical obligations. The results of the study indicate that strikes are a constitutionally valid right that has been guaranteed and protected by laws and regulations. Furthermore, in resolving this ethical dilemma, striking doctors must carefully consider the potential consequences of their actions on patient safety while simultaneously upholding their legitimate rights as workers by adhering to ethical responsibilities before, during, and after the strike. This is done to uphold the principles of labor law and medical ethics while striving for positive systemic improvements in the healthcare system.

Bahasa Abstract

Pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh dokter merupakan fenomena yang kompleks dengan implikasi yang signifikan sehingga menimbulkan dilema etis. Dokter memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan, sehingga dengan adanya mogok kerja dapat membahayakan sistem pelayanan kesehatan. Di sisi lain, dokter juga memiliki hak untuk memperjuangkan kondisi kerja yang adil dan layak. Melihat adanya permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan hukum tentang tindakan dokter yang melakukan mogok kerja dan bagaimana pertanggungjawaban etik dokter yang melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis hukum sebagai norma, aturan, prinsip, asas, teori, doktrin, maupun literatur lainnya, sehingga dapat melakukan interpretasi, penemuan hukum, dan sinkronisasi antara hak mogok kerja dalam norma hukum ketenagakerjaan dan norma etik kedokteran. Sehingga untuk menjawab hal tersebut, peneliti menganalisis secara mendalam teks-teks hukum positif (peraturan perundang-undangan dan kode etik) dan norma, aturan, prinsip, asas, teori, doktrin, maupun literatur lainnya terkait hak mogok kerja serta kewajiban etik profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mogok kerja merupakan suatu hak yang sah secara konstitusional yang telah dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam menyelesaikan dilema etis ini, para dokter yang mogok kerja harus secara hati- hati mempertimbangkan potensi konsekuensi dari tindakannya terhadap keselamatan pasien dan pada saat yang sama juga memperjuangkan hak-haknya yang sah secara normatif sebagai pekerja dengan dilekatinya sebuah pertanggungjawaban etik baik sebelum mogok kerja, selama mogok kerja, dan setelah dilakukannya mogok kerja. Hal tersebut dilakukan agar dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan dan etik kedokteran sambil mengupayakan perbaikan secara sistemik yang positif dalam sistem pelayanan kesehatan.

References

Artikel jurnal

A. Fiester. “Physicians and Strikes: Can a Walkout Over the Malpractice Crisis Be Ethically Justified?” The American Journal of Bioethics 4. No. 1 (2004). Hlm. 12–16.

C. Kooli. “COVID-19: Public Health Issues and Ethical Dilemmas.” Ethics, Medicine and Public Health 17. (2021).

C. Maples. “Rosamond Rhodes: The Trusted Doctor: Medical Ethics And Professionalism.” Theoretical Medicine and Bioethics 43. No. 5–6 (2022). Hlm. 421–424.

G.A. Ogunbanjo & K. van Bogaert. “Doctors And Strike Action: Can This Be Morally Justifiable?” South African Family Practice 51. No. 4 (2009). Hlm. 306–308.

I. F. S. Nasution, D. Kurniansyah, & E. Priyanti. “Analisis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).” Kinerja 18. No. 4 (2022). Hlm. 527–532.

M. Ayub, A.A.P. Ekaputra, & O. Senjaya. “Penyebab Terjadinya Pemogokan Kerja.” SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya 16. No. 1 (2021). Hlm. 94.

R. Essex, S. Ahmed, H. Elliott, D. Lakika, L. Mackenzie, & S.M. Weldon. “The Impact Of Strike Action On Healthcare Delivery: A Scoping Review.” The International Journal of Health Planning and Management, 38. No. 3 (2023). Hlm. 599–627.

R. Essex & S. M. Weldon. “The Justification For Strike Action In Healthcare: A Systematic Critical Interpretive Synthesis.” Nursing Ethics 29. No. 5 (2022). Hlm. 1152–1173.

S.C. Chima. “Global medicine: Is it ethical or morally justifiable for doctors and other healthcare workers to go on strike?.” BMC Medical Ethics, 14. No. 1 (2013).

S.L. Thompson & J.W. Salmon. “Strikes by physicians: A historical perspective toward an ethical evaluation.” International Journal of Health Services 36. No. 2 (2006). Hlm. 331–354.

W. Farianto. ”Hak Mogok Kerja Dalam Perspektif Yuridis Dan Sosiologis”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21. No. 4 (2021). Hlm. 172.

Y.R. Kim, S.O. Lee, J. Han, H.Y. Seol, & S.S. Kim. “The Effects Of Doctors’ Strikes On Hospital Mortality Rates.” Korean Journal of Medical Ethics 23. No. 3 (2020). Hlm. 171–189.

Buku

Afrita, I. Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia. Bantul: Absolute Media, 2021.

Agusmidah, A., Van Voss, H., & Tjandra, S. Bab-Bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Pustaka Larasan, 2012.

Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Maskawati, Misdar, A., & Iswanty, M. Hukum Kesehatan Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Litera. Yogyakarta: Litera, 2018.

Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Skripsi

Ginting, R. I. Tanggung Jawab Dokter Dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Skripsi Universitas Lampung, 2018.

Masithoh, S. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan yang Melakukan Mogok Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Skripsi Universitas Jenderal Soedirman, 2021.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi; dan

Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012.

Internet

Costa, Fabio Maria Lopes. “98 Dokter di Jayapura Mogok Layani Poliklinik, Pengurus Besar IDI Turun Tangan.” Kompas.id. 01 September 2023. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/01/98-dokter-di-jayapura-mogok-layani-poliklinik-pengurus-besar-idi-turun-tangan. Diakses pada tanggal 20 Juli 2025.

Fatimah. Dokter Junior di Inggris Mogok Kerja Lagi Tuntut Naik Gaji. Idntimes.com. 25 Februari 2024. https://www.idntimes.com/news/world/fatimah-8/dokter-junior-di-inggris-mogok-kerja-lagi-tuntut-naik-gaji-c1c2?page=all. Diakses pada tanggal 20 Juli 2025.

Haq, Abdul & Khairina. Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Mogok Kerja Ratusan Pasien Terlantar. Makassar.kompas.com 6 November 2023. https://makassar.kompas.com/read/2023/11/06/141020378/dokter-rsud-syekh-yusuf-gowa-mogok-kerja-ratusan-pasien-telantar. Diakses pada tanggal 20 Juli 2025.

Ikhsan Abdul Hakim. Duduk Perkara Ribuan Dokter Muda Korea Selatan Mogok Kerja. Kompas.tv. 24 Februari 2024. https://www.kompas.tv/internasional/488774/duduk-perkara-ribuan-dokter-muda-korea-selatan-mogok-kerja?page=all#google_vignette. Diakses pada tanggal 20 Juli 2025.

Roni & Affandi, Nofri. Para Dokter Spesialis Mogok Bikin RSUD Subulussalam Aceh Lumpuh, Puluhan Pasien Dipulangkan. Tvonenews.com. 2 Januari 2024. https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/178555-para-dokter-spesialis-mogok-bikin-rsud-subulussalam-aceh-lumpuh-puluhan-pasien-dipulangkan. Diakses pada tanggal 20 Juli 2025.

This document is currently not available here.

Share

COinS