•  
  •  
 

Antara Idealisme dan Pragmatisme : Hukum yang Efisien Sebagai Sarana Pembangunan

Abstract

This articles aims to analyze the Development Law Theory through the lens of efficiency in Economic Analysis of Law (EAL), particularly by employing the concept of welfare maximization and offering legal criteria as a means of development. The Development Law Theory formulated by Mochtar Kusumaatmadja emphasizes the function of law as an instrument of social reform to support national development. In practice, however, the will of those in power claimed to be part of the development agenda has often been justified through the use of legal instruments, thereby riskingthe obscuring of social objectives of development itself. This is due to the absence of clear criteria for determining the laws required for development. This researach uses a normative method with a doctrinal and conceptual approach. The study finds that the application of the Development Law Theory as a justification for policy during its time resulted in inefficient law and development, benefiting primarily those in close proximity to political power. Accordingly, the article argues for the necessity of efficent legal framework that actively involve public participation.

Keywords: The development law theory, economic analysis of law, efficiency, public participation

Bahasa Abstract

Artikel ini berupaya untuk menganalisa teori hukum pembangunan dengan pendekatan efisiensi  Economic Analysis of Law (EAL) terutama dalam penggunaan pemaknaan maximization welfare serta menawarkan kriteria hukum sebagai sarana pembangunan. Teori hukum pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Namun dalam praktiknya, kehendak penguasa yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan kerap dibenarkan melalui penggunaan instrumen hukum sebagai alat justifikasi, yang berisiko mengaburkan tujuan sosial pembangunan itu sendiri. Hal tersebut diakibatkan ketiadaan ukuran yang jelas untuk menentukan hukum yang diperlukan untuk pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan doktrinal dan konseptual. Artikel ini menghasilkan penelitian bahwa teori hukum pembangunan yang dijadikan justifikasi pada masanya menghasilkan hukum dan pembangunan yang inefisien karena hanya mensejahterakan pihak yang dekat dengan penguasa, sehingga diperlukan hukum yang efisien dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat. 

Kata Kunci: Teori hukum pembangunan, economics analysis of law, efisiensi, partisipasi masyarakat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel jurnal

Aulia, Zulfa. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja : Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi Pada Pembangunan.” Undang : Jurnal Hukum 1. No. 2 (2018). Hlm. 364-392.

Al-Ghffari, Fakhruddin “Implementasi Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam Aspek Digitalisasi Pelayanan Publik”, Jurnal Hukum Lex Generalis 6, No.8, (2025). Hlm. 1-13

Coase, Ronald. “The Problem of Social Cost.” Journal Law and Economics 3. (1960). Hlm. 1-44.

Calabresi, Guido. “Some Thoughts on Risk Distribution and The Law of Torts.” Yale law Journal 70, Number 4 (1961). Hlm. 499-553.

Calabresi, Guido. “The Decision for Accidents : An Approach to Nonfault Allocation of Costs.” Harvard Law Review 78. Issue 4, (1965). Hlm 713-745.

Dworkin, Ronald. “Is Wealth a Value?” The Journal of Legal Studies 9. No. 2 (1980). Hlm 197

Faisal. “Menelusuri Teori Chaos dalam Hukum Melalui Paradigma Critical Theory.” Yustitia 3. No. 2 (2014). Hlm. 131-136.

Fadillah, Nor “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)”, Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol, 11, No.1 (2022). Hlm 45-65.

Famulski, Tomasz. “Economic Efficiency in Economic Analysis of Law” Journal of Finance and Financial Law 3. No.15 (2017). Hlm. 27-39.

Karsono, Bambang dan Amalia Syauket. “Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8. No. 3 (2023). Hlm 1859-1869.

Kornhauser, L. “The Economic Analysis ofLaw.” Stanford Encyclopedia of Philosophy.

Kristian dan Satya Nugraha. “Pendekatan Economic Analysis of Law Terhadap Efisiensi Pembentukan Lembaga Pemerintah Pasca Transisi Kepemerintahan.” Proceeding APHTN-HAN 2. No. 1 (2024). Hlm 413-424.

Latipulhayat, Atip. “Khazanah : Roscoe Pound.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1. No. 2 (2014). Hlm 1859-1869.

Marciano, Alain. “Guido Calabresi’s Economic Analysis of Law, Coase and The Coase Theorem.” International Reviewof Law and Economics 32. Issue 1 (2012). Hlm 110-118.

Mugiyanto. “Hubungan Oligarki Kekuasaan Dengan Politik Hukum Penguasa” Jurnal Penegakan Hukum 3. Issue 1 (2022). Hlm 14-28.

Sugianto, Fajar., Tanaya, Vellina., dan Veronica Putri. “Penilaian Efisiensi Ekonomi Dalam Penyusunan Langkah Strategis Terhadap Regulasi.” Jurnal Rechtsvinding 10. No. 3 (2021). Hlm. 447-460.

Susilowati, Herry, “Kritik Terhadap Aliran Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich.” Perspektif V. No. 1 (2000). Hlm. 26-37

 

Buku

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif : Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta : Genta Publishing, 2012.

Atmasasmita, Romli. Globalisasi & Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010.

Anggara, Sahya. Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Cooter, Robert dan Thomas Ulen, Law and Economics. Fifth edition. London: Pearson Addison Wesley, 2008.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman : PT Kanisius Yogyakarta, 2020.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan : Proses dan Teknik Penyusunan. Sleman : PT Kanisius Yogyakarta, 2020.

Gillisen, John., dan Frits Gole. Sejarah Hukum : Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Kaplow, Louis dan Steven Shavell. Fairness versus Welfare. Cambridge-London: Harvard University Press, 2002.

Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Perkembangan Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH Unpad, 1975.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung : PT Alumni, 2002.

Leiboff, Marett dan Mark Thomas. Legal Theories in Principle. First edition. New South Wales: Lawbook Co, 2004.

Manullang, Fernando. Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Marwan, Awaluddin dan Yance Arizona. “Posisi Hukum Adat Dalam Pemikiran Mochtar Kusuma-atmadja Tentang Pembangunan Hukum dan Pendidikan Tinggi Hukum”. Dalam Sidharta, ed. Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan : Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistema Institute & Huma, 2012). Hlm. 177-225

Posner, Richard. Economic Analysis of  Law. Ninth edition. New York : Wolters Kluwer Law & Business, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Rasjidi, Lili dan Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Rasjidi, Lili. “Fase Kedua Perjalanan Teori Hukum Pembangunan.” Dalam Sidharta, ed. Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan : Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistema Institute & Huma, 2012). Hlm. 121-132.

Reksodiputro, Mardjono. “Beberapa Catatan Pemikiran Mochtar Kusuma-atmadja Tentang Pembangunan Hukum dan Pendidikan Tinggi Hukum”. Dalam Sidharta, ed. Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan : Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistema Institute & Huma, 2012). Hlm. 133-144.

Salman, Otje dan Anthon Susanto. Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2019.

Sidharta. “Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal)”. Dalam Sidharta, ed. Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan : Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistema Institute & Huma, 2012). Hlm. 9-80.

Sidharta, Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Sirajuddin, Fatkhuroman, dan Zulkarnain, Legislative Drafting, Malang : Setara Press, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Sugianto, Fajar. Economic Analysis of Law : Seri Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum Seri 1 : Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.

Tanya, Bernard., Simanjuntak, Yoan., dan Markus Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Tasrif, S. “Tanggapan atas Prasaran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Dalam Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT Alumni, 2002). Hlm. 35-48.

Wacks, Raymond. Understanding Jurisprudence: An Introduction to Legal Theory. Third Edition. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Mochtar Kusuma-atmadja : Manusia yang Pernah Saya Kenal dan Pemikirannya”. Dalam Sidharta, ed. Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan : Eksistensi dan Implikasi. Jakarta: Epistema Institute & Huma, 2012). Hlm. vii-xxiv.

This document is currently not available here.

Share

COinS