DOI
10.21143/jhp.vol55.no.2.1819
Abstract
To obtain the land ownership rights divided into two legal sources, that is private law and public law. The ownership criterion should not be used as the only reference to measure which judicial authority would be competent whether Administrative Courts or Civil Courts. To discover the intersection of judicial authority, it must be based on the source, characteristic, type and touchstone of adjudication. It intends to revised the law and to avoid legal misperception. The aims of this research are, firstly, to understand the differences between land ownership rights dispute in the fields of private law and public law in the other hand. Secondly, to decisive what is the absolute judicial authority of Administrative Courts and Civil Courts. This research uses doctrinal research by prescriptive-analytic type. The research results show that the ownership rights dispute in the field of private law concern the 'validity of the distribution of rights' whereas the ownership rights dispute in the fields of public law concern about the 'validity of the grant of rights'. Decisive the absolute judicial authority is carried out through reconditioning of its functions using the principles of lex specialis derogat lex generalis and oplossing theory. The results show that Land Title Deed is a form of granting rights in the competency of public law. So that the conclude of ownership of rights dispute which object is a land title deed, fully the authority of administrative courts.
Bahasa Abstract
Perolehan kepemilikan hak atas tanah dibagi secara mutlak ke dalam dua sumber hukum yaitu privat dan publik. Konsep kepemilikan tidak dapat dijadikan tolok ukur prioritas kewenangan mengadili. Untuk mengurai titik singgung kewenangan mengadili harus didasarkan kepada sumber, sifat, jenis dan alat uji pengadilan. Langkah ini sebagai upaya pemurnian hukum dan menghindari ketidakteraturan hukum. Tunjuan penelitian ini, Pertama, menganalisis perbedaan sengketa kepemilikan hak di bidang hukum privat dan hukum publik. Kedua, mengkaji upaya untuk mengharmoniskan kewenangan mengadili antar pengadilan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan tipe preskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan sengketa kepemilikan hukum privat menyangkut 'keabsahan peralihan hak'. Sengketa kepemilikan hukum publik menyangkut 'keabsahan pemberian hak'. Upaya mengharmoniskan kewenangan peradilan dilakukan melalui rekondisi fungsi dengan alat bantu prinsip lex specialis derogat lex generalis dan oplossing theory, hasilnya menunjukkan bahwa sertifikat merupakan bentuk keputusan pemberian hak. Sengketa kepemilikan hak yang objeknya sertifikat merupakan wilayah hukum administrasi.
References
Artikel Jurnal
Akbar, Ali, "Konsep Kepemilikan Dalam Islam", Jurnal Ushuluddin XVIII, No. 2, (Juli 2012). Hlm. 124-140.
Amir, Arivan, "Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali", Reportium 8, No. 1 (Mei 2019). Hlm. 51-65.
Bakaveckas, Audrius, "A Comparative Analysis Definitions Of Administrative Law", European Scientific Journal 10 No. 16 (2014). Hlm. 236-247.
Izzati, Firda Aulia, dan Novitasari, "Harmonisasi Hak Dan Kewajiban Mewujudkan Warga Negara Bertanggung Jawab (Civic Responsibility)", Jurnal Kalacakra: Ilmu Sosial Dan Pendidikan 4, No. 1 (2023). Hlm. 1-6.
Nurjannah, Tika, “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar)”, Jurnal Tomalebbi 3, No. 2 (Juni 2016). Hlm. 131-145.
Prayogo, Sedyo, "Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian", Jurnal Pembaharuan Hukum 3 No. 2 (2016). Hlm. 280-287.
Pedju, Rizaldy, "Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan", Jurnal Potret: Penelitian dan Pemikiran Isalam 21, No. 1 (2017). Hlm. 10-24.
Safitri, Fina Ayu, Lita Tyestas ALW, dan Anggita Doramia Lumbanraja, "Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang", Jurnal Notarius 13 No. 2 (2020). Hlm. 788-802.
Simanjuntak, Enrico, "Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara", Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 3 No. 2 (2017). Hlm. 171-188.
Sinaga, Niru Anita, dan Nurlely Darwis, "Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian", Mitra Manajemen 7 No. 2 (2015). Hlm. 44-56.
Buku
Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Deluxe Ninth Edition, U.S.A: West Publishing Co, 2009.
Head, Micheal, Administrative Law, Context and Critique, Second Edition, Sydney: The Federation Press, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi revisi cetakan ke-9, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2014.
Szente, Zoltan and Konrad Lachmayer, The Principle of Effective Legal Protection In Administrative Law, London and New York: Routledge Taylor & Francis Group, 2017.
Peraturan Perundangan-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh Soesilo dan Pramudji R.
Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021, LN.2021/No.28, TLN No.6630.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN. 1997 No. 59, LL Setkab.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permen ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020, BN. 2020/No.1369, (2020).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021, BN.2021/No.1202, (2021).
Undang-Undang Tentang Adminitrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014, LN.2014/No. 292, TLN No. 5601.
Undang Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, LL SETNEG.
Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Lembaga, Makalah, Pidato dan Lain-lain
Laporan Singkat Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Dan Otonomi Dareah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pertanahan dan Kepemiluan) pada rapat Kerja tanggal 17 Ferbruari 2022 acara: Evaluasi Penanganan Pertanahan.
Prijono, Iljas Tedjo, Penganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Kemeterian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, disampaikan pada Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2022, Jakarta, 23-25 Maret 2022.
Saleh, Ismail, Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 20 Desember 1986.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Tugas dari Pengadilan. SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Nomor 1 Tahun 1991.
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tersedia pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekondisi. Diakses pada, tanggal 2 Oktober 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tersedia pada https://kbbi.web.id/administrasi. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2024.
Recommended Citation
Dani, Umar
(2025)
"METODE HARMONISASI KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PERTANAHAN YANG TERPENCAR ANTARA PUBLIK DAN PRIVAT,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
2, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.2.1819
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss2/7