DOI
10.21143/jhp.vol55.no.2.1774
Abstract
Mining represents one of the government's initiatives aimed at fostering employment opportunities and, moreover, constitutes a crucial component of the broader strategy to foster community autonomy and resilience in meeting the basic necessities of life. The concept of community-based gold mining refers to a mining system that provides the management of mining sites to the local community for the purpose of gold extraction. Gold is a metal with a relatively high economic value, utilized in a multitude of ways, including as jewelry and as an investment. However, it is important to note that not all areas possess the requisite conditions for gold mining. This is exemplified by the Ratatotok area, situated on the south coast of North Sulawesi Island, which boasts a plethora of natural resources, including substantial mining potential. The implementation of this initiative is hindered by the presence of illegal gold mining operations, driven by the economic necessity of those who are unemployed or impoverished. This has led to a situation where many individuals in Ratatotok have resorted to opening illegal mines on community-owned land in order to generate immediate profits. This article will further examine the effectiveness of the People's Gold Mining License in Ratatotok, North Sulawesi, in preventing illegal gold mining in accordance with Law Number 3 of 2020. In order to ascertain the efficacy of measures taken to prevent the emergence of illegal gold mining in Ratatotok, it is necessary to adopt a normative juridical approach. This entails conceptualising the law as the written legislation or rules and norms that serve as a benchmark for human behaviour deemed appropriate.
Bahasa Abstract
Pertambangan merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan sebagai salah satu langkah untuk menciptakan kemandirian dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup. Konsep Pertambangan emas rakyat yaitu sistem pertambangan yang memberikan pengelolaan lokasi penambangan kepada masyarakat terhadap pengelolaan emas. Emas adalah logam yang mempunyai nilai ekonomis yang tergolong tinggi, seiring dengan perkembangan zaman emas banyak dipergunakan baik sebagai perhiasan maupun investasi, namun perlu diketahui bahwa tidak semua wilayah mempunyai potensi tambang emas. Hal ini sebagaimana terjadi di wilayah Ratatotok yang berada di pesisir selatan pantai pulau Sulawesi Utara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam, salah satunya yaitu pertambangan. Dimana dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti halnya Penambangan emas ilegal yang dilatar belakangi oleh faktor masyarakat yang miskin atau tidak memiliki pekerjaan, sehingga banyak masyarakat di Ratatotok lebih memilih membuka tambang ilegal yang berada dalam lahan yang dimiliki masyarakat itu sendiri agar mendapat keuntungan yang mudah. Maka pada artikel ini akan ditelaah lebih lanjut mengenai Efektivitas Izin Pertambangan Emas Rakyat di Ratatotok Sulawesi Utara terhadap Pertambangan Emas Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam hal “Bagaimana upaya yang efektif dalam mencegah timbulnya penambangan emas ilegal di Ratatotok?", sehingga dapat ditemukan upaya efektif dalam mencegah pertambangan ilegal dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
References
Paransi, Eva Marlinda, “TINJAUAN YURIDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT”, Vol 12, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, tahun 2024, hal 1 s.d 2
Tongkotow,Ekadia, Agustinus B Pati, Daisy Posumah, Konflik Pada Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara,Vol. 1, No. 1, June (2023), hal 2
Kristian Oka Prasetyo, Minahasa Tenggara Kesulitan Tertibkan Tambang Emas Ilegal, https://www. kompas.id/baca/ nusantara/2021/02/16/ minahasa-tenggara- kesulitan-tertibkan-tambang-emas-ilegal?status=sukses_login&status_login=login&loc=hard_paywall, diakses pada 1 Desember 2024,
Umboh, Gebby Esther, Olga Anatje Pangkerego, Cobi E. M. Mamahit,“PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG BERDAMPAK KERUGIAN DI WILAYAH RATATOTOK”,Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Vol.13 No 3 Mar 2024, hal 7 Lestari, Suci, Ilegal Mining, Permasalahan dan Solusinya, https://esdm.babelprov.go.id/content/ilegal-mining-permasalahan-dan-solusinya, diakses pada 2 Desember 2024,
Sunarto, Kenneth S.H, Dilema Pertambangan Tanpa Izin Sebagai Pertambangan Rakyat,https:/ /www.hukumonline.com/berita/a/dilema-pertambangan-tanpa-izin-sebagai-pertambangan-rakyat-lt652657a0b50f1/?page=1, diakses pada 2 Desember 2024.
Purnama, Sugiharto,Begini strategi pemerintah tangani pertambangan tanpa izin,2024, https://www.antaranews.com/berita/2457409/begini-strategi-pemerintah-tangani-pertambangan-tanpa-izin, diakses pada 2 Desember
Humas Minerba, Serius Tangani Tambang Ilegal, Ditjen Minerba ESDM Akan Bentuk Satgas!, diakses pada 2 Desember 2024, https://www. Minerba.esdmgoid/berita/ minerba/detil/20231208-serius-tangani-tambang-ilegal-ditjen-minerba-esdm-akan-bentuk-satgas
Recommended Citation
Reginaldy, Brandon; Yusuf, Rayhan; Rahmania, Nadhila Viryanda; Nadifa, Shafina; and Husain, Faisal Purnama
(2025)
"Efektivitas Izin Pertambangan Emas Rakyat di wilayah Ratatotok Sulawesi Utara Terhadap Pertambangan Emas Ilegal,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
2, Article 6.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.2.1774
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss2/6
Included in
Courts Commons, Criminal Law Commons, Energy and Utilities Law Commons, Natural Resources Law Commons, Rule of Law Commons