DOI
10.21143/jhp.vol55.no.2.1762
Abstract
The Gunung Sewu Karst Area is located in Gunungkidul, Wonogiri, and Pacitan Regencies. It has a unique geological formation so it was designated as a Global Geopark by the United Nations Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO) in 2015. However, the Gunungkidul Regional Government is targeting the regional economy condition by proposing to reduce the number of karst landscape area and granting tourism business permits. These actions had serious impacts on geological, hydrological and ecological conditions. Therefore, this study aims to examine: 1) How is the conformity between tourism business permits and spatial planning provisions for the karst area? 2) What are the legal consequences of tourism business permit that conflict with spatial planning provisions? The doctrinal legal research is used to examine legal issues with a statutory and conceptual approach. Qualitative descriptive methods are used to analyze secondary data. The results of this study indicate that tourism business permits issued by the Gunungkidul Regional Government violate the Zoning Direction Indications for Geological and Tourism Protected Areas and Special Provisions for Karst Areas. Tourism business permits issued by the Gunungkidul Regional Government were categorized as the government's discretion, so the principle of Het Vermoden van Rechtmatigheid and Contrarius Actus Similiter Fit applied.
Keywords: Discretion, Karst Area, Tourism Business Permit
Bahasa Abstract
Kawasan Karst Gunung Sewu terletak di Kabupaten Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan. Kawasan ini memiliki formasi geologis yang unik sehingga ditetapkan sebagai Geopark Global oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada tahun 2015. Namun, Pemerintah Daerah Gunungkidul menargetkan kondisi perekonomian daerah dengan mengusulkan pengurangan luas kawasan bentang alam karst dan memberikan izin usaha pariwisata. Tindakan ini berdampak serius pada kondisi geologi, hidrologi, dan ekologi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: 1) Bagaimana kesesuaian antara izin usaha pariwisata dan ketentuan penataan ruang untuk kawasan karst? 2) Apa dampak hukum dari izin usaha pariwisata yang bertentangan dengan ketentuan penataan ruang? Penelitian hukum doktrinal digunakan untuk mengkaji permasalahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa izin usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Gunungkidul melanggar Indikasi Arah Zonasi untuk Kawasan Lindung Geologi dan Pariwisata serta Ketentuan Khusus untuk Kawasan Karst. Izin usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Gunungkidul dikategorikan sebagai kebijaksanaan pemerintah, sehingga prinsip Het Vermoden van Rechtmatigheid dan Contrarius Actus Similiter Fit berlaku.
Kata Kunci: Diskresi, Kawasan Karst, Izin Usaha Pariwisa
References
Artikel jurnal
Aliansyah, Helmi,”Peran Sektor Pariwisata Pada Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Jawa Barat”, Journal UNPAR, Vol. 23 No. 1, 2019.
Aulia R, Adenisa, “Potensi Sumber Daya Alam dan Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia”, Jurnal Nasional Pariwisata, Vol. 12 No. 1, 2020.
Caniago, Miftah Sa’ad, “Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Schorsing) yang Berpotensi Merusak Lingkungan”, Media Syari’ah, Vol. 21, No,2, 2019.
Fathoni, “Kontruksi Makna Izin Sebagai Instrumen Pengendalian Versus Kebijakan Kemudahan Investasi di Provinsi Lampung”, Jurnal Hukum Peraturan, Vol. 1 No. 1, 2018.
Fathoni, “Kontruksi Makna Izin Sebagai Instrumen Pengendalian Versus Kebijakan Kemudahan Investasi di Provinsi Lampung”, Jurnal Hukum Peraturan, Vol. 1 No. 1, 2018.
Fatoni dan S. Tisnata, “Konstruksi Makna Izin sebagai Instrumen Versus Kebijakan Kemudahan Investasi di Provinsi Lampung”, Jurnal Hukum Peratun, Volumen 1, Nomor 1, Maret 2018.
Izhharulhaq, Muhammad Yasin, et. al, “The Role of the Contrarius Actus Principle in Oversight of the Growth and Development of Community Organizations”, Yustisia, Volume, 8 Number 3, 2019.
Muhjadi, Muhammad Hadin, “Principle of Presumptio Iustae Causa or Het Vermoeden van Rechmatigheid as Principle of Administrative Justice”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 1, Issue 1, March 2016.
Mulyadi, Muhammad Budi, et. al, “Mekanisme Regulasi dalam Penataan Ruang: Efektivitas Perizinan dan Sanksi dalam Perlindungan Lingkungan”, Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Volume 6, No. 3, Agustus 2024.
Nilawati, Evi, “Analisis dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gunung Kidul”, Jurnal Maksipreneur, Vol.9 No.1 2019.
Rosari, Anton, “Pengaturan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Laut Territorial dan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) dan Kapal Tangkap Ikan Nelayan di Provinsi Sumatera Barat”, Unes Law Review, Vol. 5 No.4, 2023.
Rosyidin, Abdul Latip, et. al, “Dampak Pariwisata terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Suranadi”, WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 2, No. 3, Agustus 2024.
Sulistyo, Anggit Tyas, “Studi Penerapan Prinsip Good Enviromental Governance dalam Pengelolaan Kawasan Karst Untuk Kegiatan Pertambangan Bahan Galian C Di Kabupaten Gunung Kidul”. Jurnal Of Public Policy and Administration Research, Vol. 09 No. 01, 2024.
Sutikno, S., Wahyu, A., & Hartono, T. "Dampak Ekologi dan Ekonomi Pengembangan Wisata di Kawasan Karst Gunung Sewu." Jurnal Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati, Vol. 15 No. 2 2019.
Buku
Parno, Gunung Sewu UNESCO Global Geopark, (Rawamangun Jakarta Timur: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), hlm 2.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Internet
Regina Rukmorini, Dukungan untuk Menolak Pengurangan Luasan KBAK Gununung Sewu, Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/11/25/dukungan-untuk-menolak-pengurangan-luasan-kbak-gunung-sewu. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2024.
Isfi Nurafifa, R, “Karakteristik Air Tanah (Geohidrologi) Karst”, terdapat dalam https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://osf.io/y7c2v/download/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwjd07TSxbeJAxUu1jgGHXqfAh0QFnoECBQQAQ&usg=AOvVaw3lU60BwMqhy6HVj2YpPQmm, Diakses terkahir tanggal 29 Oktober 2024
KWRI UNESCO, “UNESCO Tetapkan Gunung Sewu Dalam Global Geoparks Network”, terdapat dalam https://kwriu.kemdikbud.go.id/berita/unesco-tetapkan-gunung-sewu-dalam-global-geoparks-network/, Diakses terkahir tanggal 29 Oktober 2024
Recommended Citation
Novikasari, Siti Rahma and Murti, Aditya Khrisna
(2025)
"PERIZINAN USAHA WISATA KAWASAN KARST GUNUNG SEWU: DISKRESI PENATAAN RUANG DAN ANCAMAN LINGKUNGAN HIDUP,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
2, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.2.1762
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss2/5