DOI
10.21143/jhp.vol55.no.2.183
Abstract
Tenganan Pegringsingan Traditional Village is one of the Traditional Villages classified as Bali Mula/Bali Aga/Bali Tua Traditional Village in Karangasem Regency and the only traditional village that controls customary forests as village customs. Since 2019, with the issuance of the Decree of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia No. 1546/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019, it has emphasized the recognition and respect for the right to manage and utilize customary forests, both as a production function and as a protection function. So the existence of Customary Villages as a legal entity in the management and utilization of village customary customs is still recognized and respected by the state according to its autonomous nature in the concept of coexistence. The profit-sharing model in the management of village customary land with cultivators is still traditionally carried out according to the results of the agreement by their ancestors since ancient times, so that in the concept of coexistence it is important to be made in writing in the development of state law to provide guarantees for certainty and protection in order to be able to provide benefits to prevent conflicts between the next generation of the two parties. Similarly, the construction of houses by cultivators in forest areas must be completed immediately within the village area
Bahasa Abstract
Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan salah satu Desa Adat yang tergolong Desa Adat Bali Mula/Bali Aga/Bali Tua di Kabupaten Karangasem dan satu-satunya desa adat yang menguasai hutan adat sebagai adat desa. Sejak tahun 2019, dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 1546/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 semakin mempertegas pengakuan dan penghormatan terhadap hak pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, baik sebagai fungsi produksi maupun fungsi lindung. Jadi keberadaan Desa Adat sebagai suatu badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan adat istiadat desa tetap diakui dan dihormati oleh negara sesuai sifat otonomnya dalam konsep hidup berdampingan. Model bagi hasil dalam pengelolaan tanah adat desa dengan penggarap masih dilakukan secara tradisional berdasarkan hasil kesepakatan nenek moyang sejak dahulu kala, sehingga dalam konsep hidup berdampingan penting untuk dibuat secara tertulis dalam perkembangan hukum negara untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan agar mampu memberikan manfaat untuk mencegah terjadinya konflik antar generasi penerus kedua belah pihak. Demikian pula pembangunan rumah oleh penggarap di kawasan hutan harus segera diselesaikan di wilayah desa
References
Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, edisi Revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Cetakan Pertama. PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Suwitra. I Made, Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, Pustaka Larasan, Denpasar, 2021.
Suwitra. I Made “Hak Pengelolaan Hutan Adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Karangasem Bali”, dalam Pergolakan Penguatan Desa Adat di Bali Silang Pandang Aneka Perspektif, Pustaka Larasan, Denpasar, 2022.
Suwitra. I Made, I Ketut Sukadana, I Wayan Gede Suacana, Luh Kade Datrini, I Ngurah Suryawan, I Wayan Sudana, Laporan Kajian/Penelitian Tata Kelola Desa Adat di Bali, Kerjasama Universitas Warmadewa degan Brida Provinsi Bali, 2024.
Titian “Sosialisasi bentuk-bentuk perhutanan sosial (Hutan Desa) di Wilayah KPHP model Merakai Kabupaten Sintang”. Materi soisialisasi, di Wilayah KPHP Model Merakai Kabupaten Sintang. /844 View/February 24, 2016.
Wery. P.L, Perkembangan Hukum tentang Etikad Baik di Nederland, Percetakan Negara RI, Jakarta, 1990.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara 1960/104, Tambahan Lembaran Negara No. 204324 sepetember 1960.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil,
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.17/MENLH/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peratuan Menteri Kehutanan RI No: P.89/Menhut-II/2014” Tentang Hutan Desa
Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.1546/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 tentang Pencantuman Hutan Adat Tenganan Pegringsingan seluas lebih kurang 591 hektare yang terletak di Banjar Tenganan Pegrisngsingan Desa Tenganan, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Provinsi Bali.
Awig-Awig Desa adat Tenganan. Alih Aksara.
Recommended Citation
Suwitra, Made
(2025)
"KOEKSISTENSI HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HUTAN ADAT DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN KARANGASEM BALI,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
2, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.2.183
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss2/10