DOI
10.21143/jhp.vol55.no.1.1735
Abstract
The phenomenon of single candidates in regional elections in Indonesia has created a dilemma in applying democratic principles, especially regarding ballot design that often confuses voters. The Constitutional Court’s Decision Number 100/PUU-XIII/2015 mandated a plebiscite design with “agree” or “disagree” options for single candidates. However, in practice, this design has been distorted with the presence of a blank box without adequate explanation. This study aims to evaluate the extent to which the discrepancy between the Constitutional Court's decision and actual ballot design practices affects voter understanding and the quality of democracy. This study employs a normative juridical method with a qualitative-descriptive approach, relying on literature reviews and secondary data analysis from legal documents and news reports. The theoretical framework uses the "ambiguity effect" and "picture superiority effect," explaining how visual ballot design can influence voter preferences cognitively. The study analyzes variables of compliance with the Constitutional Court's decision and voter understanding as parameters. Data collection procedures are conducted through a literature review. The results indicate that the inconsistency of ballot design with the Court’s decision leads to voter confusion, where the ambiguity of the blank box often directs voters toward choices that may not reflect their true preferences. This highlights the need for policy revisions to better align with democratic principles and support voter decision-making quality in regional elections in Indonesia.
Keywords: Single Candidate, Regional Elections, Ballot Design, Blank Vote, Simultaneous Election
Bahasa Abstract
Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia telah menimbulkan dilema dalam penerapan prinsip-prinsip demokrasi, terutama dalam konteks desain surat suara yang seringkali membingungkan pemilih. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengamanatkan penggunaan desain plebisit dengan opsi “setuju” atau “tidak setuju” terhadap calon tunggal. Namun, dalam implementasi di lapangan, desain ini mengalami distorsi dengan hadirnya kotak kosong tanpa penjelasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana ketidaksesuaian antara putusan MK dan praktik desain surat suara di lapangan memengaruhi pemahaman pemilih dan kualitas demokrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, mengandalkan studi literatur serta analisis data sekunder dari dokumen hukum dan berita. Kerangka teori yang digunakan adalah "ambiguity effect" dan "picture superiority effect", yang menguraikan bagaimana desain visual surat suara dapat memengaruhi preferensi pemilih secara kognitif. Penelitian ini menggunakan variabel ketaatan terhadap putusan MK dan pemahaman pemilih sebagai parameter analisis. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian desain surat suara dengan keputusan MK menyebabkan efek kebingungan pemilih, di mana ketidakjelasan kotak kosong sering kali mengarahkan pemilih pada pilihan yang tidak mencerminkan preferensi mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya revisi kebijakan agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi dan mendukung kualitas pilihan pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Kata Kunci: Calon Tunggal, Pilkada, Desain Surat Suara, Kotak Kosong, Pilkada Serentak
References
Artikel Jurnal
Anasrullah, Anasrullah, Achmad Djunaidi, and Candra Candra. “Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak di Indonesia.” Civicus : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (March 30, 2017): 1–10. https://doi.org/10.31764/civicus.v5i1.781.
Darmawan, Ikhsan. “Mengapa Kelompok ‘Tidak Setuju’ Diperlakukan Tidak Setara Dalam Pilkada Calon Tunggal Tahun 2015?” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 8, no. 1 (October 10, 2017). https://doi.org/10.22212/jp.v8i1.880.
Habibi, Habibi. “Implikasi Calon Tunggal Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Terhadap Kualitas Demokrasi Daerah.” Asy-Syari’ah 20, no. 2 (December 21, 2018): 213–25. https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3017.
Khairunnisa, Nila Aulia, Anang Puji Utama, Bayu Setiawan, and Pujo Widodo. “Kajian Yuridis Dinamika Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dengan Pasangan Calon Tunggal Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2019).” Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 2 (August 16, 2024): 211–25. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5226.
Einhorn, Hillel J., and Robin Hogarth. “Decision Making under Ambiguity.” The Journal of Business 59, no. 4 (1986): S225-50.
Qoriroh, Suha, and Anna Erliyana. “Polemik Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XII/2015.” Pagaruyuang Law Journal 5, no. 2 (February 1, 2022): 170–89. https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3155.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Ed. 1 Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Athahirah, Astika Ummy, and Nurliah Nurdin. Hak Asasi Manusia (HAM),Gender dan Demokrasi : sebuah tinjauan teoritis dan praktis. CV. Sketsa Media, 2022. http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/927/.
Internet
BBC News Indonesia. “Ada 13 calon tunggal di Pilkada 2018, mengapa dan bagaimana jika kolom kosong menang?” Accessed November 11, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42647891.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018.” Accessed November 11, 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/173311/peraturan-kpu-no-13-tahun-2018.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015.” Accessed November 11, 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/173246/peraturan-kpu-no-14-tahun-2015.
Fahmi, Khairul. “Plebisit Vs Kotak Kosong.” Accessed November 10, 2024. https://mediaindonesia.com/opini/49461/plebisit-vs-kotak-kosong.
“Fenomena Calon Tunggal Dalam Pilkada Meningkat, Abhan: Menarik Dijadikan Penelitian | Badan Pengawas Pemilihan Umum.” Accessed November 11, 2024. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/fenomena-calon-tunggal-dalam-pilkada-meningkat-abhan-menarik-dijadikan-penelitian.
Helen, Zennis. “Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada.” detiknews. Accessed November 11, 2024. https://news.detik.com/kolom/d-5297551/musim-kemenangan-calon-tunggal-di-pilkada.
Hikmania, Yashinta Sastaviana, and Yusa Djuyandi. “Pergulatan Konsep Contested Election Dan Uncontested Election,” 2019.
Liputan6.com. “Pakar UGM: Putusan MK Calon Tunggal dengan Referendum Tak Detail.” liputan6.com, September 30, 2015. https://www.liputan6.com/news/read/2329030/pakar-ugm-putusan-mk-calon-tunggal-dengan-referendum-tak-detail.
“Menyoal Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada.” Accessed November 11, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-desain-surat-suara-calon-tunggal-pilkada-lt66f3f2a6b5509/.
Nazriyah, R. “Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XIII/2015.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 379–405. https://doi.org/10.31078/jk1327.
Nugroho, Bagus Prihantoro. “Ini 9 Calon Tunggal yang Juga Petahana di Pilkada Serentak 2017.” detiknews. Accessed November 11, 2024. https://news.detik.com/berita/d-3421757/ini-9-calon-tunggal-yang-juga-petahana-di-pilkada-serentak-2017.
Perludem. “Calon Tunggal dan Krisis Eksistensi Partai Oleh TITI ANGGRAINI.” Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, January 23, 2018. https://perludem.org/2018/01/23/calon-tunggal-dan-krisis-eksistensi-partai/.
Tempo. “Ini 25 Calon Tunggal Kepala Daerah di Pilkada 2020 | tempo.co,” September 14, 2020. https://www.tempo.co/politik/ini-25-calon-tunggal-kepala-daerah-di-pilkada-2020-582673.
Lain-lain
Arifani, Priska Noviana, Indarja Indarja, and Fifiana Wisnaeni. “Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 Dengan Pasangan Calon Tunggal Di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.” Other, Universitas Diponegoro, 2019. http://eprints.undip.ac.id/70715/.
Pertiwi, Ruth Indah. “Telaah kritis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/ PUU- XIII/2015 terkait syarat jumlah pasangan calon (calon tunggal pemilihan Kepala Daerah),” 2016. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/73798/Telaah-kritis-putusan-Mahkamah-Konstitusi-nomor-100-PUU-XIII2015-terkait-syarat-jumlah-pasangan-calon-calon-tunggal-pemilihan-Kepala-Daerah.
Syafei, Mohammad. “Tinjauan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi No : 100/PUU-XIII/2015 Tentang Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah,” n.d.
The Decision Lab. “The Decision Lab - Behavioral Science, Applied.” Accessed November 11, 2024. https://thedecisionlab.com/biases/ambiguity-effect.
Toxboe, Anders. “Picture Superiority Effect.” Learning Loop, January 3, 2023. https://learningloop.io/plays/psychology/picture-superiority-effect.
Recommended Citation
Oktavia, Enika Maya; Syafei, Rizki Maulana; and Fatna, Tsalis Khoirul
(2025)
"EVALUASI IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP DESAIN SURAT SUARA CALON TUNGGAL DALAM PILKADA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
1, Article 9.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.1.1735
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss1/9
Included in
Administrative Law Commons, Constitutional Law Commons, Courts Commons, Election Law Commons, Human Rights Law Commons, Legal Education Commons, Rule of Law Commons