"Pelindungan Hukum Konsumen Dalam Memberi Ulasan di Media Sosial" by Daffa Rizqy Naufal, Henny Marlyna et al.
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol55.no.1.1813

Abstract

Product reviews on social media have become an essential source of information for consumers and play a significant role in building trust in businesses. However, negative reviews often lead to legal disputes, particularly concerning allegations of defamation under Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. This study examines legal protections for consumers in expressing reviews, focusing on the right to freedom of expression as guaranteed by Articles 28E paragraphs (2) and (3) and Article 28F of the 1945 Constitution, Law No. 39 of 1999, Law No. 12 of 2005, Article 19 of the UDHR, and the ICCPR. Additionally, Article 4(d) of the Consumer Protection Law recognizes consumers’ rights to express opinions and complaints. Using a doctrinal method, the study reveals inconsistencies in legal practice. The Supreme Court Decision No. 6057 K/Pid.Sus/2022 protects fact-based criticism, while the North Jakarta District Court Decision No. 1265/Pid.Sus/2023 criminalizes reviews deemed defamatory. The study highlights the importance of educating consumers on responsible expression and the need for more consistent regulations to balance freedom of expression and reputation protection in the digital era.

Bahasa Abstract

Ulasan produk di media sosial telah menjadi sumber informasi penting bagi konsumen dan berperan dalam membangun kepercayaan terhadap pelaku usaha. Namun, ulasan negatif sering memicu sengketa hukum, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam menyampaikan ulasan, dengan menyoroti hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 19 UDHR, dan ICCPR. Selain itu, Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen mengakui hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan. Berdasarkan metode doktrinal, penelitian ini menemukan adanya inkonsistensi dalam praktik hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6057 K/Pid.Sus/2022 melindungi kritik berbasis fakta, sedangkan Putusan PN Jakarta Utara Nomor 1265/Pid.Sus/2023 mempidanakan ulasan yang bernuansa penghinaan. Hasil penelitian menekankan pentingnya edukasi bagi konsumen untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta perlunya regulasi yang lebih konsisten untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi di era digital.

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel jurnal

Fitriani, Azizah dan Alimuddin Rizal. “Pengaruh Online Customer Review, Online Customer Rating, Diskon Flash Sale dan Kemudahan Transaksi terhadap Keputusan Pembelian Pada Marketplace Shopee.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Vol. 6, No. 5 (2024). Hlm. 5.

Gaol, Heru Saputra Lumban, Marchethy Riwani Diaz, dan Sylvia Janisriwati. “The Right to Be Heard: Bagaimana Era Digitalisasi Mendistorsi Kedudukan Konsumen dalam Memberikan Ulasan?” Jurnal Pembangunan Hukum IndonesiaVol. 6, No. 2 (2024). Hlm. 169-192.

Hariyanti, N.T., dan A. Wirapraja. “Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Modern.” Jurnal Eksekutif Vol. 15 (2018). Hlm. 14.

Kanitra, Althaf Revi, dan Andriani Kusumawati. “Pengaruh Country of Origin dan Online Consumer Review Terhadap Trust dan Keputusan Pembelian (Survei Pada Mahasiswa SI Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Angkatan 2015/2016 dan 2016/2017 Tahun Akademik 2017/2018 Pembeli Produk Oppo Smartphone).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 61 (2018). Hlm. 66.

Lumenta, Alicia. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.” Lex Crimen Vol. 9, No. 1 (2020). Hlm. 28.

Mar’ali, Mirza, dan Priliyani Nugroho Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Review Suatu Produk Di Media Sosial Dari Delik Pencemaran Nama Baik.” Padjadjaran Law Review Vol. 9 (2021). Hlm. 21.

Maria, Nugroho Sumarjiyanto Benedictus dan Tri Widayati. “Dampak Perkembangan Ekonomi Digital Terhadap Perilaku Pengguna Media Sosial dalam Melakukan Transaksi Ekonomi.” JKBM (Jurnal Konsep Bisnis dan Manajemen)Vol. 6, No. 2 (2020). Hlm. 9.

Munir, Moch Fatchu, Siti Sarah, dan Dadang Krisdianto. “Pengaruh Foto dan Ulasan Produk terhadap Minat Beli Konsumen (Studi pada Mahasiswa FIA UNISMA Program Studi Administrasi Bisnis yang Menjadi Konsumen Online Shop Tokopedia).” JIAGABI Vol. 8, No. 3 (2019). Hlm. 179.

Olivia, Denindah. “Hakikat Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” RIO Law JournalVol. 1, No. 2 (2020). Hlm. 5.

Panjaitan, Arie Candra dan Sumitro Sarkum. “Pengaruh Social Proof bagi Generasi Milenial terhadap Keputusan Pembelian Konsumen pada Platform E-Commerce.” Jurnal Aplikatif Manajemen Akuntansi dan Kewirausahaan Vol. 1, No. 2 (2024). Hlm. 10.

Petrus, Risma, Erma Suryani, dan Makrius Bajari. “Analisis Penanganan Pengaduan Konsumen Pada Situs Konsumen Indonesia Menggunakan Metode K-Means Cluster.” SAMMAJIVA: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen Vol. 1, No. 1 (2023). Hlm. 71-80.

Buku

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Basyaib, Hamid. Membela Kebebasan. Jakarta: Freedom Institute, 2006.

Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standart).Jakarta: BPHN, 1980.

Boeree, C. George. General Psychology. Yogyakarta: Prismasophie, 2008.

Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional. Jakarta: PT Temprint, 2008.

  1. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 22. TLN No. 3821.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 58. TLN No. 4843. Sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. LN Tahun 2024 No. 1. TLN No. 6905.

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nomor 229. 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021.

Internet

Andrianto, Wahyu. “Pasien: Konsumen yang Unik.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tersedia pada https://law.ui.ac.id/pasien-konsumen-yang-unik-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/. Diakses pada 8 Desember 2024.

Cambridge. “Article 19: Freedom of Expression.” Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights. Tersedia pada https://www.cambridge.org/core/books/abs/commentary-on-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/article-19-freedom-of-expression/153D75821525A38FF010B5436B077E58. Diakses pada 3 Desember 2024.

Fallahnda, Balqis. “Kronologi Kasus Om Polos TikToker Dipenjara karena Komplain.” Tirto.id. Tersedia pada https://tirto.id/kronologi-kasus-om-polos-tiktoker-dipenjara-karena-komplain-gWeo. Diakses pada 8 Oktober 2024.

Four Freedoms. “The Four Freedoms.” Four Freedoms Foundation. Tersedia pada https://www.fourfreedoms.nl/en/four-freedoms. Diakses pada 14 Desember 2024.

Jayanti, Dian Dwi. “Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana.” Hukumonline. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana-lt5ee8aa6f2a1d3/. Diakses pada 6 Desember 2024.

Kernochan Center for Law, Media and the Arts. “Good Faith.” Columbia Law School. Tersedia pada https://kernochan.law.columbia.edu/content/good-faith. Diakses pada 8 Desember 2024.

Kominfo. “Aturan Hukum Untuk Mencegah Kecemasan, Trauma dan Ketakutan Dalam Berkomunikasi Secara Elektronik.” Kementerian Komunikasi dan Informasi. Tersedia pada https://postel.go.id/berita-aturan-hukum-untuk-mencegah-kecemasan-trauma-dan-ketakutan-dalam-berkomunik-26-576. Diakses pada 20 Desember 2024.

Kominfo. “Perubahan Kedua atas UU ITE Wujudkan Kepastian Hukum di Ruang Digital.” Kementerian Komunikasi dan Informasi. Tersedia pada https://aptika.kominfo.go.id/2023/12/perubahan-kedua-atas-uu-ite-wujudkan-kepastian-hukum-ruang-digital/. Diakses pada 6 Desember 2024.

KumparanBisnis. “Konsumen Kritik Kadar Gula Esteh Indonesia, tapi Malah Kena Somasi.” Kumparan.com. 25 September 2022. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparanbisnis/konsumen-kritik-kadar-gula-esteh-indonesia-tapi-malah-kena-somasi-1yvVLvGsIb4. Diakses pada 8 Oktober 2024.

Malta Competition and Consumer Affairs Authority. “Consumer Rights Act.” Tersedia pada https://mccaa.org.mt/Section/Content?contentId=1227. Diakses pada 8 Desember 2024.

Pasthiko, Pramudhito. “Inggris vs Amerika dalam Sejarah Declaration of Independence.” Kumparan. Tersedia pada https://kumparan.com/pramudhitopasthiko/inggris-vs-amerika-dalam-sejarah-declaration-of-independence-1zJmNfZ6S4M. Diakses pada 2 Desember 2024.

Panggabean, Andreas Daniel. “Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024.” Rri.co.id. 29 Mei 2024. Tersedia pada https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024. Diakses pada 16 Oktober 2024.

Pertiwi, Wahyunanda Kusuma dan Yudha Pratomo. “TikTok Disebut Siapkan Marketplace, Ingin Saingi Facebook?” Tekno.kompas.com. 9 Februari 2021. Tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2021/02/09/13430067/tiktok-disebut-siapkan-marketplace-ingin-saingi-facebook. Diakses pada 16 Oktober 2024.

Pierre, Rainer. “Inilah Media Sosial yang Paling Sering Dipakai di Indonesia.” GoodStats. 1 Juli 2024. Tersedia pada https://goodstats.id/article/inilah-media-sosial-paling-sering-dipakai-di-indonesia-Pdyt0. Diakses pada 16 Oktober 2024.

Rachmati. “Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Stella Monica yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan.” Kompas.com. Tersedia pada https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/071800978/divnis-bebas-ini-perjalanan-kasus-stella-monica-yang-dituduh-cemarkan-nama?page=all. Diakses pada 8 Oktober 2024.

Sahbani, Agus. “Ini 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE.” Hukumonline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-8-poin-penting-skb-pedoman-implementasi-uu-ite-lt60d3807cdf970/. Diakses pada 9 Oktober 2024.

Thomas, Vincent Fabian. “YLKI: Kasus Rius Bisa Bikin Konsumen Lain Takut Sampaikan Keluhan.” Tirto.id. 17 Juli 2019. Tersedia pada https://tirto.id/ylki-kasus-rius-bisa-bikin-konsumen-lain-takut-sampaikan-keluhan-eeqJ. Diakses pada 17 Oktober 2024.

Universitas Airlangga. “Tok! Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Pakar Komunikasi Unair Kritisi Perubahan.” Universitas Airlangga. Tersedia pada https://unair.ac.id/tok-revisi-kedua-uu-ite-disahkan-pakar-komunikasi-un. Diakses pada 6 Desember 2024.

Share

COinS