DOI
10.21143/jhp.vol55.no.1.1738
Abstract
The environment as a place for humans to live certainly needs to be preserved and protected for its existence. In the context of statehood, the Indonesian Constitution guarantees the constitutional right of citizens to a clean environment. Thus, regulations as the face of the Indonesian constitution must not contradict the constitution. Juridically, Indonesia regulates life protection in Law Number 32 of 2009 concerning the Protection of Environmental Management. However, in its implementation, there are many violations of environmental management which in fact are carried out by corporations to obtain economic benefits. This study aims to analyze the corporate criminal responsibility system as an actor of crime in the environmental sector, and try to formulate criminal norms for corporations that can meet the principles of justice for the community. By using the normatic method with a Critical Legal Studies approach, conceptual, and legislation will produce new norms related to an equitable corporate accountability system.
Bahasa Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai actor kejahatan di bidang lingkungan hidup, serta berusaha merumuskan norma pemidanaan terhadap korporasi yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian bagi Masyarakat. Masalah difokuskan pada secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dirasa belum efektif dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan hidup yang secara konstitusional merupakan hak masyarakat dan kewajiban negara, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran atas lingkungan hidup yang mayoritas dilakukan oleh korporasi. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Herbert Packer tentang efektivitas pemidanaan dan juga teori pertanggungjawaban pidana korporasi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa adanya sanksi yang tegas mengenai pidana korporasi, juga orientasi pemidanaan terhadap korporasi adalah pemulihan, sehingga dual meditation dalam penanganan pidana korporasi dianggap lebih efektif dalam mengatasi kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan memberikan pemulihan yang lebih bermakna bagi korban kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
References
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Berbagai Putusan Pengadilan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 51, no. 3 (2021): 810. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3272.
Alfarizi, Moh. Khory. “DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda.” Tempo.com, 20 Juni 2022.
Alviolita, Fifink Praiseda. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pengurus Korporasi Dikaitkan Dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (5 Mei 2019): 1–16. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p1-16.
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2008.
Arief, Barda Nawawi, 1943-. Kapita selekta hukum pidana / Barda Nawawi Arief. Accessed from https://nla.gov.au/nla.cat-vn1116368. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (1 Juni 2018): 159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Balai Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2004.
Budhi, I Gusti Kade. Hukum Pidana Progresif : Konsep dan Penerapan dalam Perkara Pidana. 1 ed. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Chandra, Marli, dan M. Jazil Rifqi. “Sanksi Kebiri Perspektif Penologi.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021): 45–63.
DetikNews. “5 Fakta Baru Usai PT KCN Disanksi Gegara Polusi Batu Bara di Marunda.” Detik.com, 22 Maret 2022.
Dowrick, F. E. “The Relationship of Principal and Agent.” The Modern Law Review 17, no. 1 (1954): 24–40.
Duwira Hadi Santosa, Anak Agung Gede. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2 Februari 2021): 336. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31738.
Dwi Kurniawan, Kukuh, dan Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (1 Mei 2022): 324–46. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5.
Feinberg, Joel. Doing & deserving; essays in the theory of responsibility. Princeton, N.J: Princeton University Press, 1970.
Handayani, Emi Puasa, Zainal Arifin, dan Saivol Virdaus. “Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2 (1 Mei 2019): 1. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.74.
Jaksa Agung Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 028 / A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi (t.t.).
Kristian, Kristian. “Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana bagi Lembaga Perbankan Ditinjau Dari Sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 2 (4 Mei 2020): 114–42. https://doi.org/10.29313/shjih.v17i2.4550.
Lund, Dorothy S, dan Natasha Sarin. “Corporate Crime and Punishment: An Empirical Study.” Texas Law Review 100 (t.t.).
Muslim. “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup.” Eksekusi 3, no. 2 (1 Juli 2021): 82. https://doi.org/10.24014/je.v3i2.13048.
Nurhasanah, Sindy Riani Putri, Shane Evelina, dan Diah Ayu Ma’rifatul Jannah. “Rekonstruksi Sanksi Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berparadigma Green Victimology.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 12 (9 Desember 2021): 1278. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.144.
Pemerintah Pusat. Undang-Undang Dasar 1945 (t.t.).
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (t.t.).
———. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (t.t.).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (t.t.).
Rahim, Sitti Arkanul Pascahyati, Hambali Thalib, dan Muhammad Rinaldy Bima. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal of Lex Generalis Vol. 2, no. 2 (2021): 435.
Rodliyah, Rodliyah, Any Suryani, dan Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (9 Februari 2021): 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43.
Roup, Abdul. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.” JUSTITIA JURNAL HUKUM 1, no. 2 (28 Oktober 2017). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1163.
Suhariyanto, Budi. “Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif ”Vicarious Liability”.” Jurnal Yudisial 10, no. 1 (8 September 2017): 17. https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.68.
Suhartati, Rlfina Lebrine Sahetapy, dan Hwian Christianto. Buku Ajar Anatomi Kejahatan Korporasi. Surabaya: Revika Petra Media, 2018.
Sverdlik, Steven. Bentham’s an Introduction to the Principles of Morals and Legislation: A Guide. New York, NY: Oxford University Press, 2023.
Triwijaya, Ach. Faisol, Yaris Adhial Fajrin, dan Chintya Meilany Nurrahma. “Dual Mediation : Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup yang Melibatkan Korporasi Sebagai Pelaku Melalui Pendekatan Restorative Justice.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 2 (31 Juli 2020): 401. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i02.p14.
Recommended Citation
Pravifjayanto, Mochammad Rafi
(2025)
"REKONTRUKSI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.1.1738
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss1/5
Included in
Comparative and Foreign Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons, Rule of Law Commons