"Quo Vadis Hak Kesehatan Reproduksi" by Dian Kencana Putri and Erna Dyah Kusumawati
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol55.no.1.1673

Abstract

Pembatasan akses aborsi di Indonesia menyebabkan banyak perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan terpaksa berhadapan dengan hukum. Pembatasan aborsi yang mengakibatkan kriminalisasi ini dapat menyebabkan dilema moral bagi banyak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Padahal aborsi berpotensi terjadi pada setiap perempuan berusia produktif di Indonesia. Aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dan aborsi hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi saja, yakni kedaruratan medis dan kehamilan yang disebabkan perkosaan. Artikel ini menganalisa bagaimana sebenarnya substansi aborsi dapat dimasukkan pada kategori hak kesehatan reproduksi perempuan dan mengapa negara Indonesia perlu mengubah kebijakan dan hukum mengenai aborsi. Untuk melihat seberapa pentingnya negara harus melakukan rekonstruksi terhadap aturan ini, penulis menggunakan metode perbandingan hukum. Perkembangan Kebijakan dan hukum negara Perancis akan menjadi lesson learned bagi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan, dekriminalisasi aborsi dapat menjadi jalan keluar terbaik yang dapat diberikan untuk membebaskan perempuan untuk menentukan kehamilanya. Instrumen hukum internasional, seperti CEDAW, menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan akses layanan kesehatan (termasuk layanan untuk aborsi) di saat layanan tersebut sangat dibutuhkan, dapat menjadi bukti adanya diskriminasi bagi perempuan, karena kenyataannya, baik melanjutkan atau menyudahi suatu kehamilan tidak diinginkan, perempuan akan tetap berada pada pihak yang paling terpengaruh dari keputusan tersebut. Kajian dari perspekstif pro-choice dalam jurnal ilmiah, apalagi dalam konteks ke-Indonesia-an masih sangat sedikit ditemui. Sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi pihak-pihak terkait dalam memandang persoalan aborsi.

Bahasa Abstract

Restrictions on abortion access in Indonesia have forced many women with unwanted pregnancies to face against the law. Restrictions on abortion that result in criminalization can cause a moral dilemma for many women who experience unwanted pregnancies. Abortion has the potential to occur in every woman of productive age in Indonesia. Abortion in Indonesia is considered as an illegal act, and abortion can only be performed in two conditions, namely medical emergencies and pregnancies caused by rape. This study analyses of how the substance of abortion actually can be included in the category of reproductive health rights and why the state needs to change its policies and laws related to abortion. Moreover, to see how vital the reconstruction of this rule is, the author employed a comparative law method. The development of laws and policies related to abortion in France will serve as a lesson learned for Indonesia. The results show that decriminalization of abortion can be the best way out that can be given to free women in deciding their pregnancies. International legal instruments, such as CEDAW, state that prohibitions or restrictions on access to health services (including abortion services) when these services are needed can be evidence of discrimination because, in reality, whether continuing or ending an unwanted pregnancy, women will still be the most affected by the decision. Studies from a pro-choice perspective in scientific journals, especially in the Indonesian context, are still very rare. So, it is hoped that this research can provide a new perspective for related parties in viewing the issue of abortion.

References

Artikel Jurnal

Nabila, Aulia & Yunita Desmawati. "Pembaruan Hukum Perlindungan Hak Atas Kesehatan Reproduksi Perempuan di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 52 No. 1 (2022): hlm. 1-20.

Adair, L., & Lozano, N. "Adaptive Choice: Psychological Perspectives On Abortion And Reproductive Freedom." Women’s Reproductive Health 9 No. 1 (2022): hlm. 1–26.

Azizah, F. N. "Perbandingan Sistem Perubahan Konstitusi di Negara Amerika, Perancis dan Indonesia." ADALAH 6 No. 2 (2022): hlm. 9-24.

Rohmah, N., Yusuf, Ah., Hargono, R., Laksono, A. D., Masruroh, M., Prahastuti Sujoso, A. D., Ibrahim, I., Marasabessy, N. B., Pakaya, N., Abuk Seran, A., Adriyani, R., & Walid, S. "Barrier To Contraceptive Use Among Childbearing Age Women In Rural Indonesia." Malaysian Family Physician 16 No. 3 (2021): hlm. 16–22.

Bearak J, Popinchalk A, Ganatra B, Moller AB, Tunçalp Ö, Beavin C, Kwok L, Alkema L. Unintended pregnancy and abortion by income, region, and the legal status of abortion: estimates from a comprehensive model for 1990-2019. Lancet Glob Health. 8 No. 9 (2020): hlm. 1152-1161.

Glover, Vivette. "Prenatal Mental Health And The Effects Of Stress On The Foetus And The Child. Should Psychiatrists Look Beyond Mental Disorders?" World Psychiatry 19 No. 3 (2020): hlm. 331–332.

Akbulut Peerzada, Rabia Ilay. "The Concept of 'Progressive Realization' as a Reason for the Marginalization of Economic, Social and Cultural Rights." Yıldırım Beyazıt Hukuk Dergisi (2018): hlm. 1-40.

Pizzarossa, Lucia B., & Perehudoff, Katrina. "Global Survey of National Constitutions: Mapping Constitutional Commitments to Sexual and Reproductive Health and Rights." Health and Human Rights Journal 19 (2017): hlm. 279-293.

Marzuki, Suparman. "The Perspective of the Constitutional Court on Human Rights." Jurnal Yudisial 6 No. 3 (2013): hlm. 189-206

Taylor, Charles. "The Meaning Of Secularism." F A L L (2010): hlm. 23-34.

Ross, L. "Understanding Reproductive Justice: Transforming the Pro-Choice Movement." Off Our Back 36 No. 36 (2006): hlm. 14-19.

Hursthouse, Rosalind. "Virtue Theory and Abortion." Philosophy & Public Affairs 20 No. 3 (1991): hlm. 223-246.

English, Jane. "Abortion and The Concept of a Person." Canadian Journal of Philosophy V No. 2 (1975): hlm. 233-243.

Buku

Jaggar, Alison M. Living With Contradiction: Controversies in Feminist Social Ethics. University of Colorado-Boulder: 1994.

Hardiman, F. B. Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik Dengan Agama Dan Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius, 2011.

Huda, Misbahul. Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: CV Cendekia Press, 2020.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 1946.

Undang-Undang tentang Kesehatan. UU Nomor 36 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 144, TLN No. 5063.

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 297, TLN No. 5606.

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.

Undang-Undang tentang Kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 105, TLN No. 6887.

Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. UU Nomor 61 Tahun 2014 LN Tahun 2014 No. 169, TLN No. 5559.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Nomor 28 Tahun 2024 LN 2024 No. 135, TLN No. 6952.

Putusan pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1559 K/PID/2010. RI melawan Meyke (2010).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 816 K/Pid.Sus/2012. RI melawan Rahima S. Borahma, S.E. (2012)

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2455 K/Pid.Sus/2016. RI melawan Fitriyah (2016).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 722 K/PID/2017. RI melawan Panati alias Nati binti Ambo Massa (alm) (2017).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2330 K/Pid.Sus/2019. RI melawan Tri Ayu alias Ayu (2019).

Pengadilan Tinggi Kupang. Putusan Nomor 63/PID/2015/PT.KPG. RI melawan Maria Margareta Alakok Areq (2015).

Pengadilan Negeri Majene. Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2018/PN.Mjn..RI melawan Andi Iin Indrayani binti Iful Adwan (2018).

Pengadilan Negeri Lasusua. Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN.Lss..RI melawan Terdakwa (2020).

Perjanjian Internasional

Universal Declaration of Human Rights (diadopsi 10 Desember 1948). General Assembly resolution 217 A.

International Covenant on Civil and Political Rights (diadopsi 16 Desember 1966, mulai berlaku 23 Maret 1976). General Assembly resolution 2200A (XXI).

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (diadopsi 16 Desember 1966, mulai berlaku 3 Januari 1976). General Assembly resolution 2200A (XXI).

Declaration on Procured Abortion (ditetapkan 18 November 1974). Sacred Congregation for the Doctrine of the Faith.

The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (diadopsi 18 Desember 1979, mulai berlaku 3 September 1981). General Assembly resolution 34/180.

General Recommendation No. 24: Article 12 of the Convention (Women and Health) (dikeluarkan 1999). Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW).

General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) (dikeluarkan 2000). Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR).

Peraturan Perundang-Undangan Luar Negeri

Legifrance Republique Francaise. LOI constitutionnelle n° 2024-200 du 8 mars 2024 relative à la liberté de recourir à l'interruption volontaire de grossesse. Diterbitkan pertama kali pada 9 Maret 2024.

Légifrance. (n.d.). Code de la santé publique - Chapitre II : Interruption pratiquée avant la fin de la quatorzième semaine de grossesse.

Dokumen yang Dikeluarkan oleh Lembaga dan Organisasi

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2015.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan 2023. 2023.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021. 2022

United Nations Development Programme (UNDP). Protecting Human Rights in Constitutions, Christina Murray dkk. United Nations Development Programme (UNDP), 2023.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Aborsi. 2000.

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Komnas HAM, 2009.

Guttmacher Institute. Aborsi di Jawa. Jakarta: Guttmacher Institute, 2020.

Guttmacher Institute. Abortion in Indonesia: In Brief. Sedgh, G. & Ball, H. New York: Guttmacher Institute, 2008.

Institute For Criminal Justice Reform. Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman 2023. Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform, 2023

Youtube

Supeli, Karlina L. “Kuliah Umum di Goethe Institut Jakarta: Masyarakat Takhayul vs Masyarakat Ilmiah.” Dipublikasikan pada 2016. Durasi video: [01:06:10]. Tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=x8enxilK6mI Diakses pada tanggal 27 Juni 2024.

Hardiman, F. Budi. “Lecture Series ‘AGORA School of Philosophy on Law, Religion, Culture, and Humanity’ dengan tema Humanism and Human Rights: Between Universalism and Relativism.” Pusat Studi Pluralisme Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dipublikasikan tanggal 5 Juli 2024. Durasi video: [02:43:27]. Tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=nxWqWOvcOr8. Diakses pada tanggal 21 Juli 2024.

Webinar Bicara Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual. “Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual dan Penanganan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif, Termasuk Aborsi Aman.” Dipublikasikan pada 28 September 2020. Durasi video: [2:31:31]. Tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=AcCoo-GLOtU. Diakses pada tanggal 21 Juli 2024.

Internet

“Lumbung Kehidupan” dan Perkara yang Tak Pernah Selesai, Jawa Pos, 30 Juli 2023, Tersedia pada https://www.jawapos.com/halte/011813542/lumbung-kehidupan-dan-perkara-yang-tak-selesai, diakses pada 30 Maret 2024

Lisa Fullam, DVM, Th.D, “Abortion in the Catholic Conscience”, Conscience Magazine, 8 Agustus 2023, tersedia pada: https://www.catholicsforchoice.org/resource-library/abortion-in-the-catholic-conscience/, diakses 18 Juni 2024.

Marie Diehl, Abortion in France: Mentalities and Legality Since the 1970s, Global History Dialogues, tayang pertama kali pada 2020. Tersedia pada https://globalhistorydialogues.org/projects/abortion-in-france/, diakses pada 22 Juni 2024.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, “Sekilas Nusa Tenggara Timut”. Tersedia pada https://ikhub.id/peta/21282919, diakses pada 22 Juni 2024.

Interruption volontaire de grossesse (IVG)”, Service-Public.fr Le site Officiel de l’administration francaise. Telah diverifikasi oleh Direction de l`information légale et administrative pada 25 April 2024. Tersedia pada https://www.service-public.fr/particuliers/vosdroits/F1551. diakses pada 21 Juli 2024.

Nejma Omari, “Que Toute Femme Choisisse Elle-meme sa destinee !Le droit a I`avortement Avant La Loi Veil”, Gallica, terbit pertama kali pada 12 Maret 2024. Tersedia pada: https://gallica.bnf.fr/blog/15012021/que-toute-femme-choisisse-elle-meme-sa-destinee-le-droit-lavortement-avant-la-loi-veil?mode=desktop#:~:text=317.,sera%20puni%20de%20la%20r%C3%A9clusionhttps://gallica.bnf.fr/blog/15012021/que-toute-femme-choisisse-elle-meme-sa-destinee-le-droit-lavortement-avant-la-loi-veil?mode=desktop#:~:text=317.,sera%20puni%20de%20la%20r%C3%A9clusion. Diakses pada 21 Juli 2024.

“French Lawmakers Make Abortion a Constitutional Right”, Voice of America, diterbitkan pertama kali pada 4 Maret 2024. Tersedia pada: https://www.voanews.com/a/french-lawmakers-make-abortion-a-constitutional-right-/7513216.html. Diakses pada 21 Juli 2024.

Monir Ghaedi, “Mengapa Perancis Kukuhkan Hak Aborsi dalam Konstitusinya?”, DW, 5 Maret 2024, tersedia pada https://www.dw.com/id/mengapa-prancis-kukuhkan-hak-aborsi-dalam-konstitusinya/a-68440015, diakses pada 18 Agustus 2024.

Share

COinS