"Konstitusionalitas Model Putusan Bawaslu" by Muhammad Rifai Yusuf and Syarif Hidayat
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol55.no.1.1674

Abstract

As one of the institutions that carries out quasi-judicial functions in the field of general elections, Bawaslu could issue a decision through an adjudication process. In 2017, Bawaslu was criticized for its several decisions in the Sipol case held by the KPU for the registration of participants in the 2019 general elections, mainly because it was considered that Bawaslu equated its position with the Supreme Court by assessing that Sipol in the KPU Regulation was not in line with the Election Law. In 2024, decisions on election administrative violations appear to be softer or seem to avoid the same potential criticism. This study aims to analyze two issues systematically, first, what is the position of Bawaslu in the Indonesian constitutional system, especially in its function as a quasi-judicial institution and its relation with the judicial power holder, and second, whether the Bawaslu decision model as regulated by the Election Law can exceed its authority and equal its position with the Supreme Court in terms of judicial review. Regarding the first issue, Bawaslu as a quasi-judicial institution has a constitutional basis with its status as a state auxiliary organ that is currently prevalent in Indonesia. Regarding the second issue, the constitutional design does not allow Bawaslu to exceed its authority by issuing decisions as the Supreme Court does in terms of judicial review.

Keywords: Bawaslu Decision, Constitutionality, Administrative Violations, Supreme Court

Bahasa Abstract

Sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi kuasi-yudisial di bidang pemilu Bawaslu dapat mengeluarkan putusan melalui proses adjudikasi. Di tahun 2017, Bawaslu mendapat kritik atas beberapa putusannya dalam kasus Sipol yang diadakan KPU untuk pendaftaran peserta pemilu tahun 2019, utamanya kritik tersebut menilai Bawaslu telah menyamakan posisinya dengan MA sebab pengaturan Sipol dalam Peraturan KPU dinilai Bawaslu tidak sejalan dengan UU Pemilu. Di tahun 2024, putusan-putusan terhadap pelanggaran administratif pemilu tampak lebih soft atau terkesan menghindari potensi kritik yang sama. Tulisan ini berupaya menganalisis dua persoalan secara sistematis, pertamabagaimana posisi Bawaslu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga kuasi-yudisial serta kaitannya dengan pemegang kekuasaan yudikatif, kedua apakah model putusan Bawaslu sebagaimana diatur UU Pemilu dapat melampaui kewenangannya dan menyamai kedudukannya dengan MA dalam hal kewenangan judicial review. Terhadap persoalan pertama, Bawaslu sebagai lembaga kuasi-yudisial memiliki dasar konstitusional dengan statusnya secara ketatanegaraan sebagai lembaga negara penunjang yang saat ini lazim di Indonesia. Terhadap persoalan kedua, pada dasarnya desain konstitusional tidak memungkinkan Bawaslu melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan putusan sebagaimana putusan MA dalam hal judicial review.

Kata kunci: Putusan Bawaslu, Konstitusionalitas, Pelanggaran Administratif, Mahkamah Agung

References

Artikel Jurnal

Ackerman, Bruce. “The New Separation of Powers.” Harvard Law Review 113. No. 3 (2000). Hlm. 633–729. doi:10.2307/1342286.

Corrigan, Terence. “CONSTITUTIONALISM.” BUILDING FREEDOM? South African Institute of International Affairs, 2016. http://www.jstor.org/stable/resrep25994.8.

“Definition of Quasi-Judicial.” Accessed September 24, 2024. https://www.merriam-webster.com/dictionary/quasi-judicial.

Endrawati. “PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU.” Jurnal Huma Betang Demokrasi 2. No. 1 (May 26, 2024). Hlm. 1-25. doi:10.55108/hbd.v1i1.189.

Iswandi, Kelik, dan Nanik Prasetyoningsih. “Kedudukan State Auxiliary Organ Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 1. No. 2 (2020). Hlm. 138–65. doi:10.18196/jphk.1208.

Manullang, E. Fernando M. “PENAFSIRAN TELEOLOGIS/SOSIOLOGIS, PENAFSIRAN PURPOSIVE DAN AHARON BARAK: SUATU REFLEKSI KRITIS.” Veritas et Justitia 5. No. 2 (December 27, 2019): 262–85. doi:10.25123/vej.v5i2.3495.

Pangaribuan, Refo Rivaldo Fransiscus, Toar Neman Palilingan, dan Feiby S Mewengkang. “PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA.” LEX ADMINISTRATUM 11. No. 5 (August 1, 2023).

Rimanda, Rahmi. “KEBERADAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA QUASI YUDISIAL DI INDONESIA.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4. No. 1 (September 13, 2019). Hlm. 17–34.

Risnain, Muh. “EKSISTENSI LEMBAGA QUASI JUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA : KAJIAN TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3. No. 1 (April 23, 2018). Hlm. 49-58. doi:10.25216/jhp.3.1.2014.49-58.

Skach, C. “The ‘Newest’ Separation of Powers: Semipresidentialism.” International Journal of Constitutional Law 5. No. 1 (January 1, 2007). Hlm. 93–121. doi:10.1093/icon/mol025.

Strauss, Peter L. “The Place of Agencies in Government: Separation of Powers and the Fourth Branch.” Columbia Law Review 84. No. 3 (April 1984). Hlm. 574–667.

Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. “PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18. No. 2 (August 9, 2017). Hlm. 328–38. doi:10.26623/jdsb.v18i2.580.

Buku

Arifin, Firmansyah. Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Atmadja, I Dewa Gede. Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: SETARA PRESS, 2010.

Handoyo, Hestu Cipto, and Y. Thresianti S. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1996.

Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika Tatanegara Indonesia Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insansi Press, 1996.

Marpaung, Lintje Anna. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Cetakan Ke-4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2022.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: KENCANA, 2010.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Mahardika, Raditya Gumelar. “Analisis Kedudukan Hukum Lembaga Negara Penunjang.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2012. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/29099/Analisis-Kedudukan-Hukum-Lembaga-Negara-Penunjang.

Maulana, Romi. “Bawaslu Sebagai Quasi Judicial Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20504661&lokasi=lokal.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 7 Tahun 2017. LN Tahun 2017 No. 182 TLN No. 6109.

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 82.

Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2019 No. 157 TLN No. 5076.

Peraturan Presiden Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perpres Nomor 87 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 199.

Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perpres Nomor 76 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 186.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PKPU Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022.

Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Hendrawarman, selanjuntya disebut Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Ramdansyah, selanjutnya disebut Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor, selanjutnya disebut Putusan Nomor 003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Harinder Singh, selanjutnya disebut Putusan Nomor 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Daniel Hutapea dan Bakhtiar, selanjutnya disebut Putusan Nomor 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh Warsono, selanjutnya disebut Putusan Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, diajukan oleh I Ketut Tenang, selanjutnya disebut Putusan Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 009/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017, diajukan oleh M. Yusuf Rizal, selanjutnya disebut Putusan Nomor 009/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017, diajukan oleh Jose Poernomo, selanjutnya disebut Putusan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, diajukan oleh Mirza Zulkarnaen, selanjutnya disebut Putusan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, diajukan oleh Dedy Ramanta, selanjutnya disebut Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, diajukan oleh Harli Muin, selanjutnya disebut Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, diajukan oleh Saman, selanjutnya disebut Putusan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Putusan Nomor 033/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024, diajukan oleh Hartono, selanjutnya disebut Putusan Nomor 033/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024.

Internet

Perludem. “Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, Tetapi Merisaukan.” Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi. November 27, 2017. Tersedia pada https://perludem.org/2017/11/27/putusan-bawaslu-tidak-mengejutkan-tetapi-merisaukan/. Diakses pada 27 Juli 2024.

______. “Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, Tetapi Merisaukan.” Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi. November 27, 2017. Tersedia pada https://perludem.org/2017/11/27/putusan-bawaslu-tidak-mengejutkan-tetapi-merisaukan/. Diakses pada 27 Juli 2024.

Prihatini, Ramadhani. “Perludem Kritik Putusan Bawaslu Soal Sipol.” Kontan.co.id. November 16, 2017. Tersedia pada https://nasional.kontan.co.id/news/perludem-kritik-putusan-bawaslu-soal-sipol#google_vignette. Diakses pada 27 Juli 2024.

Share

COinS