•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol55.no.1.1675

Abstract

Judges, as the main judicial actors in law enforcement, have an independent nature, both in terms of institutions and in terms of determining their decisions. However, in exercising their authority, judges are often faced with the risk of injury, both physical and psychological, by the public, who are not satisfied with the decisions made by the judges. With an empirical legal research method and using a conceptual approach, statute approach, and comparative approach, this study aims to find the best form in the design of an institutional model for judge and court security units. In this study, it was found that the judge and court security system has been normatively accommodated in several laws and regulations. However, in terms of implementation, there are still many obstacles, one of which is related to security human resources. So, an institutional design is needed for the security of judges and the courts. Several considerations in the formation of the institutional design of the judge's security unit are in terms of the constitutional importance of an institution and also the effectiveness of the institution. So, three institutional design models are offered. First, the idea of forming a new institution that has special authority in the security of judges and courts. The second institutional design is to cooperate between institutions in maintaining the security of judges and courts. The third design is to strengthen the authority of existing institutions. In addition, the security system of judges and the judiciary also requires guarantees, especially in terms of Human Resources, infrastructure, and budget.

Bahasa Abstract

Hakim sebagai judiciary actor utama dalam penegakan hukumnya memiliki sifat independen, baik dari segi kelembagaan maupun dari segi penentuan putusannya. Namun dalam menjalankan kewenangannya, hakim sering kali dihadapkan pada resiko yang pencideraan baik yang bersifat fisik maupun psikis oleh masyarakat yang belum puas akan putusan oleh hakim. Dengan metode penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), peraturan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach), penelitian ini bertujuan mencari bentuk terbaik dalam desain model kelembagaan satuan pengamanan hakim dan peradilan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sistem keamanan hakim dan peradilan secara normatif telah terakomodir dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun dari segi tataran implementasi masih mengalami banyak kendala, salah satunya adalah terkait SDM keamanan. Sehingga diperlukan desain kelembagaan dalam keamanan hakim dan peradilan. Beberapa pertimbangan dalam pembentukan desain kelembagaan satuan keamanan hakim adalah dari segi constitutional importance sebuah lembaga dan juga sisi efektivitas lembaga tersebut. Sehingga terdapat tiga tawaran model desain kelembagaan. Pertama, gagasan pembentukan lembaga baru yang mempunyai kewenangan khusus dalam keamanan hakim dan pengadilan. Desain kelembagaan kedua adalah dengan melakukan kerjasama antar kelembagaan dalam menjaga keamanan hakim dan pengadilan. Desain ketiga adalah dengan penguatan kewenangan kelembagaan yang telah ada. Selain itu sistem keamanan hakim dan peradilan juga membutuhkan jaminan khususnya dari sisi Sumber Daya Manusia, infrastruktur hingga anggaran.

References

Ady Putra Slamat Vivi Sitorus, and ST. Harum Pudjiarto. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Peradilan Di Indonesia.” Jurnal UAJY 3, no. 2 (2014): 1–46. https://e-journal.uajy.ac.id/7197/1/JURNAL.pdf.

Alvanita, Putri. “Pembubaran Lembaga Negara Non Struktural Dalam Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020 Perspektif Restrukturisasi Birokrasi.” JIL: Journal of Indonesian Law 3, no. 1 (2022): 38–62. https://doi.org/10.18326/jil.v3i1.38-62.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 2nd ed. Jakarta: Kesekretaratan Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

———. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi press & PT Syamil Cipta media, 2006.

Detik News. “Hakim Yang Diserang Aktivis Antimasker Banyuwangi Syok,” 2021. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5688683/hakim-yang-diserang-aktivis-antimasker-banyuwangi-syok.

———. “Peretasan Website PN Malang Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal?” News.Detik.Com, 2020. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4865926/peretasan-website-pn-malang-terkait-kasus-pelajar-bunuh-begal.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. 1987th ed. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Hukum Online. “Pentingnya Aturan Teknis Yang Menjamin Keamanan Hakim,” 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-aturan-teknis-yang-menjamin-keamanan-hakim-lt5dfa3e3cb39f0/.

idthesis.com. “Mengenai Macam-Macam Tipologi Penelitian.” Accessed January 8, 2024. https://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum/.

IKAHI. “Pernyataan Sikap PP IKAHI Tentang Kekerasan Fisik Terhadap Hakim PA Lumajang (Drs. Zulkifli),” 2022. https://www.ikahi.or.id/detail/pernyataan-sikap-pp-ikahi-tentang-kekerasan-fisik-terhadap-hakim-pa-lumajang-drs-zulkifli-.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (2012).

———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).

———. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (2011).

———. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, 2004 § (2004). http://biblioteca.usac.edu.gt/tesis/08/08_2469_C.pdf.

———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (2004).

———. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (2004).

Kadafi, Binziad, Lina Maryani, Kurniawan Desiarto, Tabah Sulistyo, and Miko Susanto Ginting. “Laporan Kunjungan Studi: Desain Dan Implementasi Keamanan Hakim Dan Pengadilan Di Amerika Serikat.” Jaka, 2023.

Kementerian informasi dan Komunikasi RI. “Pertimbangkan Efisiensi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural,” 2020. https://www.kominfo.go.id/content/detail/31158/pertimbangkan-efisiensi-pemerintah-bubarkan-10-lembaga-non-struktural/0/berita.

Komisi Yudisial. “KY Beri Perhatian Terhadap Jaminan Keamanan Hakim Dan Persidangan,” 2023. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/299/ky-beri-perhatian-terhadap-jaminan-keamanan-hakim-dan-persidangan.

———. “KY Tangani 13 Peristiwa Dugaan PMKH Sepanjang 2021,” 2021. https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15044/ky-tangani-peristiwa-dugaan-pmkh-sepanjang.

Komisi Yudisial RI. Komisi yudisial republik indonesia (2013).

Komisi Yuidisial. “Jaga Independensi Hakim, KY Lakukan Advokasi Hakim,” 2022. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15196/jaga-independensi-hakim-ky-lakukan-advokasi-hakim.

Komisi Yudisial. “KY: Keamanan Di Pengadilan Perlu Diperkuat.” Jakarta, 2022. https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/265/ky-keamanan-di-pengadilan-perlu-diperkuat

Konstitusi, Mahkamah. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012,” 2012.

KY. “Resiliensi Peningkatan Integritas Hakim Di Era Pandemi.” Komisi Yudisi Republik Indonesia, 2020, 1–134.

Lentey, Alben C. “Perlindungan Terhadap Hakim Dari Ancaman Kekerasan Dalam Mengadili Perkara Korupsi.” Lex Crimen IV, no. 8 (2015): 14–21.

Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan,” 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 7th ed. Jakarta: Kencana, 2011.

McDonald, Lee Cameron. Western Political Theory Part 1. California: Pomona College, 1968.

Pengadilan Agama Pasuruan. “Observasi Pengadilan Agama Pasuruan.” 2023.

Pengadilan Agama Tilamuta. “MA KY Adakan Pertemuan Bahas Jaminan Keamanan Hakim,” 2019. https://pn-tilamuta.go.id/2019/12/16/ma-ky-adakan-pertemuan-bahas-jaminan-keamanan-hakim/.

Perdana, Yoga. “Desain Keamanan Hakim Pada Pengadilan Negeri Banyuwangi.” 2024.

Putra, Aditya Permana. “Urgensi Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Jaminan Keselamatan Hakim Di Indonesia.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2021): 127–40. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.127-140.

Putra, Muslimin B. “Hukum Pelayanan Publik.” Ombudsman RI, 2020. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--hukum-pelayanan-publik.

Rohayatin, Titin, Tulus Warsito, Ulung Pribadi, Achmad Nurmandi, Wahyudi Kumorotmo, and Suranto -. “Faktor Penyebab Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Birokrasi Pemerintahan.” Jurnal Caraka Prabu 1, no. 01 (2017): 22–36. https://doi.org/10.36859/jcp.v1i01.50.

Suara Indonesia.co.id. “Sidang Vonis Aktivis Anti Masker Banyuwangi Ricuh, Terdakwa Serang Majelis Hakim.” Accessed June 25, 2024. https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-daerah/611e44f12527f/sidang-vonis-aktivis-anti-masker-banyuwangi-ricuh-terdakwa-serang-majelis-hakim.

Sujatmiko, Bagus, and Amelia Devina Putri. “Keamanan Hakim Untuk Peradilan Yang Independen.” Hukum Online, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/keamanan-hakim-untuk-peradilan-yang-independen-lt66349d6ed7c94/ .

U.S Marshals. “U . S . Marshals Service,” 2020.

Yusron, Wildan Zaki. “Implementasi Jaminan Keamanan Hakim Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Di Pengadilan Agama Kota Malang.” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018. http://etheses.uin-malang.ac.id/12877/1/11210104.pdf.

Share

COinS