DOI
10.21143/jhp.vol54.1701
Abstract
Constitutional Court Decision Number 2-3/PUU-V/2007 states that the death penalty does not conflict with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, the decision provides a kind of guideline that suggests that efforts should be made to moderate the death penalty, including by removing the death penalty from the main criminal system and by formulating provisions for postponing the implementation of the death penalty (conditional capital punishment). This was followed up in the reform of the national criminal law with the promulgation of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This research aims to determine the legal ratio for postponing the implementation of the death penalty and the procedures for changing the death penalty to life imprisonment in Law Number 1 of 2023. The research results show that the provisions on the death penalty in Law Number 1 of 2023 are aimed at preventing the occurrence of waiting rows for the death penalty (death row) and at the same time, show the government's efforts to carry out as far as possible not the death penalty (abolitionist in practice).
Bahasa Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kendati demikian, putusan tersebut memberikan semacam pedoman (guidelines) yang mengisyaratkan agar pidana mati diupayakan untuk dimoderasikan, di antaranya dengan mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok serta dengan merumuskan ketentuan penundaan pelaksanaan pidana mati (conditional capital punishment). Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembaruan hukum pidana nasional dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis penundaan pelaksanaan pidana mati serta tata cara perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ditujukan untuk mencegah terjadinya deret tunggu pelaksanaan pidana mati (death row) dan pada saat yang sama, menunjukkan upaya pemerintah untuk sejauh mungkin tidak melaksanakan pidana mati (abolitionist in practice).
References
Artikel jurnal
Chakim, M. Lutfi. “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12. No. 2 (2015). Hlm. 334.
Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. “Keberadaan Pidana Mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jurnal Komunikasi Hukum 6. No. 1 (2020). Hlm. 108–110.
Disemadi, Hari Sutra. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum.” Journal of Judicial Review 24. No. 2 (2022). Hlm. 295–296.
Lubis, Mulya Todung. “Hukuman Mati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 39. No. 2 (2009). Hlm. 255–256.
Ludiana, Tia. “Eksistensi Pidana Mati dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian terhadap Pidana Mati dalam RUU KUHP).” Jurnal Litigasi 21. No. 1 (2020). Hlm. 68–69.
Maharani, Putu Alfira Deshita, dan I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. “Pengaturan Jangka Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Pasca Ditolaknya Grasi Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 11. No. 9 (2023). Hlm. 3.
Mujaddidi, Sipghotulloh. “Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18 (2021): 545.
Ramdan, Ajie, Rully Herdita Ramadhani, dan Mei Susanto. “Kebijakan Pidana Mati dalam RKUHP Ditinjau dari Aspek Politik Hukum dan HAM.” Arena Hukum 11. No. 3 (2018). Hlm. 600.
Salam, Abdul Jalil dan Zahlul Pasha Karim. “Death Penalty in Indonesia: Revisiting the Debate Between the Retentionist and the Abolitionist.” Lentera Hukum 8. No. 1 (2021). Hlm. 116–117.
Susanto, Mei dan Ajie Ramdan. “Kebijakan Moderasi Pidana Mati (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.” Jurnal Yudisial 10. No. 3 (2017). Hlm. 194.
Hananta, Dwi. “Pertimbangan Keadaan-keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7. No. 1 (2018). Hlm. 105–106.
Buku
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
———. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hiariej, Edward Omar Sharif. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Husin, Kadri, dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: Sinar Grafika, 2016.
Koeswadji, Hermien Hadiati. Perkembangan Macam-macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Surabaya: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2005.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.
Sofyan, Andi dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842.
Undang-Undang Tentang Grasi. UU Nomor 22 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 108 TLN No. 4234. Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002. LN Tahun 2010 No. 100 TLN No. 5150.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 13 Tahun 2006. LN Tahun 2006 TLN No. 4401. Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 293 TLN No. 5602.
Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.
Undang-Undang Tentang Narkotika. UU Nomor 22 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 10 TLN No. 3671.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LN Tahun 1981 No. 76 TLN No. 3209.
Undang-Undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 73 Tahun 1958. LN Tahun 1958 No. 127 TLN No. 1660.
Undang-Undang Tentang Peraturan Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 1946. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syrat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Skripsi
Nofianti, Meriska. “Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 (Studi Kasus Perkara Nomor 11 PK Pid/2002 dan Studi Kasus Perkara Nomor 68 PK/Pid/2007).” Universitas Indonesia, 2010.
Dokumen
Institute for Criminal Justice Reform. Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022: Tak Ada yang Terlindungi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2023.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Draf Naskah Akademik RUU KUHP. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Amnesty International. Abolitionist and Retentionist Countries as of December 2022. California: Amnesty International, 2022.
Recommended Citation
Wie, Calvin
(2025)
"Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
4, Article 8.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.1701
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss4/8