"Diskursus Kriminalisasi Pemidanaan terhadap Pemberi Gratifikasi" by Muhammad Fatahillah Akbar
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no4.1696

Abstract

This article aims to examine the legal basis to prosecute gratifiers in Indonesian Corruption Justice System. Samin Tan as the giver of gratification to Eni Maulani Saragih had been acquitted by the Corruption Court of Jakarta Decision Number 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst on 30th August 2021. Then, the Cassation to Supreme Court had also been rejected by Supreme Court Decision Number 2205 K/Pid.sus/2022 on 9th June, 2022. Hence, Samin Tan stays acquitted. The decision majorly focuses on the “absence” of law which criminalizes gratifiers or gratification givers. Therefore, this article elaborates how similar cases shall be handled in the future. In answering the legal questions, there are crucial notes for KPK and also the court. From the beginning, Eni Maulani Saragih shall be indicted and convicted for bribery, not gratification. By doing so, the prosecution on the giver will not face such difficulties. Besides that, the court also considered that there is no particular article to prosecute gratifier, but briber. Howerver, Article 5 paragraph (1) letter a, letter b, and also article 13 of the Corruption act can also be applied to gratification giver. Article 12B for gratification receiver employes the wording “gratification as bribery”, so that those article may also apply for gratification receiver. This has also been proven in previous cases discussed in the Article.

Bahasa Abstract

Samin Tan yang telah memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih diputus bebas dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Kemudian, Kasasi terhadap Putusan tersebut juga ditolak dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.sus/2022 tanggal 09 Juni 2022. Oleh karena itu, Samin Tan tetap dinyatakan bebas. Kedua putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur tentang pasal pemberian gratifikasi. Artikel ini bertujuan mengkaji ketersesuaian antara putusan dengan peraturan dan teori yang relevan. Dalam menjawab permasalahan ini, terdapat beberapa masalah yang dapat menjadi catatan baik bagi KPK sebagai Penuntut Umum dan juga kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya sejak awal Eni Maulani Saragih dapat didakwa dengan dakwaan penerimaan suap, sehingga pemberi suap dapat diproses secara sederhana. Selain itu, Pada pertimbangan hakim dinyatakan bahwa tidak terdapat pasal untuk pemberian gratifikasi. Namun pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU PTPK seharusnya dapat melingkupi unsur “pemberian gratifikasi”. Mengingat Pasal 12B juga menggunakan unsur “gratifikasi dianggap suap”. Sehingga hakim tidak dapat menyatakan tidak ada pasal untuk pemberi gratifikasi. Hal ini juga pernah terjadi dalam beberapa kasus sebelumnya.

References

Buku dan Jurnal

Chazawi, Adami, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia.

Chazawi, Adami, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Rajawali Pers

Hamzah, Andi, 2006. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Radja Grafino, hlm. 209. Lihat juga R Wiyono, 2006, Pembahasan Undang-Undang pemberantasan Korupsi, Sinar Grafika.

Indonesian Corruption Watch, 2014, Studi tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang dianggap Suap pada UU Tipikor, ICW, Jakarta, hlm. 94

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2021, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta

Lamintang, PAF, 1991, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan tertenti sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Maradona, Tigana Barkah, “Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia Ditinjau dari Aspek Budaya Hukum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 8, No. 2, 2020.

Rusadi, Fry Anditya Rahayu Putri, Sukinta, dan Bambang Dwi Baskoro, “Penetapan Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktiannya dalam Proses Peradilan Pidana”, Dipenogoro Law Journal, Volume 8, No. 2, 2019.

Santoso, Topo, Menguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 3 September 2013.

Sulastri, Lusia dan Kurniawan Tri Wibowo, “Rekonstruksi Pemberi Gratifikasi sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi, Iblam Law Review, Vol. 1 No. 03, 2021.

Wiyono, R, 2005, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 46-47.

Wiyono, R, 2012, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022

Putusan Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST yang memeriksa dan mengadili Luthfi Hasan Ishaaq.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt. Pst

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 74/Pid-Sus-TPK/2020/PN.Bdg

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021.PN.Jkt.Pusat.

Share

COinS