"JUDICIAL PREVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL (STUDI KOMPERASI DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI CHILI)" by Elisabeth Sihaloho and Fifiana Wisnaeni
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no3.1664

Abstract

The existence of the Constitutional Court as stated in the provisions of Article 24C of the 1945 Constitution has established the dignity of the Constitutional Court's position as a Guardian of the Constitution which is understood as a judicial institution that protects the constitutional rights of Indonesia citizens. This research is aimed at solving the problem of the constitutional rights of Indonesia citizens who are often injured through legal products in the form of laws. Therefore, this study focuses on studying, analyzing and comparing how the context of judicial preview or can be understood as a test of a draft law both formally and materially as a form of preventive protection of citizen’s constitutional rights. The writing of this journal is a normative juridical research based on a literature study by examining and understanding the basic mechanism regarding the provisions for testing laws in positive law in Indonesia accompanied by the act of analyzing the process of implementing judicial preview (testing of draft laws) carried out by the Chilli Constitutional Court. The final result of writing this journal is in the form of a prospective study of the expansion of the authority of the Constitutional Court of Indonesia in conducting a judicial preview (testing of draft laws) which can later be expected to be adopted in positive legal provisions.

Bahasa Abstract

Eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945 telah menetapkan marwah kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Constitution yang dipahami sebagai lembaga yudikatif yang melindungi hak-hak konstitusional warga Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sering terciderai melalui produk hukum berupa undang-undang. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus untuk menelaah, menganalisis dan membandingkan bagaimana konteks judicial preview atau dapat dipahami sebagai pengujian terhadap suatu rancangan undang-undang baik secara formil dan materiil sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap hak konstitusional warga negara. Penulisan jurnal ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dengan mengkaji dan memahami mekanisme dasar mengenai ketentuan pengujian undang-undang dalam hukum positif di Indonesia disertai dengan tindakan menganalisa proses pelaksanaan judicial preview (pengujian rancangan undang-undang) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Chilli. Hasil akhir dari penulisan jurnal ini berupa suatu kajian prospek terhadap perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam melakukan judicial preview (pengujian rancangan undang-undang) yang nantinya dapat diharapkan untuk dapat diadopsi dalam ketentuan hukum positif.

References

BUKU

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Gramedia, 2012.

—. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

—. Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi press, 2005.

Fatmawati. Struktur dan Fungsi Legislasi. Jakarta: UI Press, 2010.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1958.

Konstitusi, Mahkamah. Tranformasi Digital Pengegakkan Konstitusi. Catatan Tahunan, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2020.

Lindsay, Khaterine. Federan Constitutional. Canberra: Law Book co, 2003.

M.Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Machiavelli, Niccolo. II Principle. italia: Antonia Blado, 1532.

Mangkudilaga, Benjamin. Jalan Tengah Pengujian Peraturan Undang-Undang. Jakarta: Kompas, 2002.

MKRI, Setjen dan kepaniteraan. Naskah Komperhensif Perubahan UUD 1945 Buku VI. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2010.

Nugroho, Sapto. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Biro Hukum dan Humas , 2009.

Rahadrjo, Satjipto. ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya, 2012.

Sidaharta, Arief. Filsafat Hukum. Bandung: Remaja Karya, 1989.

Soemantri, Sri. Prosedur dan Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

Stone, Alec. Governing with judges : constitutional politics. New york: Oxford University Pers, 2000.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : Alfabeta, 2016.

Suteki, and Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat,Teori dan Praktik). Depok: PT. Raa Grafindo Persada, 2020.

JURNAL

Fajarwati, Meirin. "Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Program Legislasi Nasional." Jurnal Dewan Perwakilan Rakyat, 2017: 7.

Galih, Lintang. "Kewenangan Uji Material Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi." Jurnal Sains Universitas Pattimura Vol. 26 No. 4, Desember 2020 17, 2020: 514-526.

Konstitusi, Mahkamah. "Harmoni Sosial dan Budaya Demokrasi yang Berkeadilan." Laporan Tahunan, 2017: 9.

Marzuki, Prof.Laica. "Judicial Review di Mahkamah Konstitusi." Jurnal Artikel ilmiah, 2010: 3.

Solihin, Nur. "Dekontruksi Kewenangan Legislasi dari Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi Vol.05 No. 2, 2019: 66.

Sumadi, Fadlil. "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik." Jurnal Konstitusi, 2011: 855-856.

Patawaari. "Perbandingan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Chili." Jurnal Petitum Universitas Indonesia Timur Vol. 13, 2020: 12.

ARTIKEL

Adlan, Muhammad. Hukum Online. November 11, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/proses-legislasi-jangan-abaikan-putusan-mk-lt5166a89d38efc# (diakses pada 27 Februari Tahun 2023).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesaia Tahun 1945.

Constitution of Chilie in 1980.

Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 7 Tahun 2020. LN Tahun 2020 No.216 TLN No. 6554

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 13 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 143 TLN 6801

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Share

COinS