DOI
10.21143/jhp.vol54.no3.1655
Abstract
State-owned enterprises (BUMN) are legal entities which the government has more than 51% ownership. The purpose of BUMN being established is to carry out national development by seeking profits that can become income for the government as well as carrying out public activities through carrying out public services such as providing telecommunications, electricity, water, and construction of public facilities which cannot be fully fulfilled by the government. Therefore, the government hands over the completion of public services to BUMN to carry them out because of their expertise in their respective fields. In every business process carried out by a legal entity, regardless of its ownership status by the state, there are tax aspects that must be fulfilled. In explanation from the government, there are several BUMN that have defense in the field of taxation. Some of them are regarding tax input on costs incurred in connection with the implementation of state duties, income received from the state and differences in value due to mergers mandated by the state. Therefore, research was carried out on how BUMN defended themselves in the dispute and what the judge's opinion was regarding the dispute that occurred.
Bahasa Abstract
BUMN adalah badan hukum yang kepemilikan di atas 51% oleh pemerintah. Tujuan BUMN didirikan adalah untuk melaksanakan pembangunan nasional dengan mencari keuntungan yang dapat menjadi pendapatan bagi pemerintah sekaligus menjalani kegiatan publik melalui menjalankan pelayanan publik seperti penyediaan telekomunikasi, listrik, air, dan pembangunan konstruksi fasilitas umum yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu seringkali pemerintah menyerahkan penyelesaiannya pelayanan publik kepada BUMN untuk melaksanakannya karena keahlian di bidangnya masing-masing. Dalam setiap proses bisnis yang dilakukan oleh badan hukum, terlepas dari status kepemilikannya oleh negara, terdapat aspek perpajakan yang harus dipenuhi. Dalam menjalankan tugasnya dari pemerintah, ada beberapa BUMN yang memiliki sengketa di bidang perpajakan. Beberapa diantaranya adalah mengenai Pajak Masukan (PM) atas biaya yang dikeluarkan terkait pelaksanaan tugas negara, penghasilan yang diterima dari negara dan selisih nilai akibat merger yang diamanatkan oleh negara. Oleh karena itu dilakukan penelitian bagaimana pembelaan BUMN di dalam sengketa tersebut dan bagaimana pendapat hakim atas sengketa yang terjadi.
References
Cnossen, Sijbbren. VAT and agriculture: lessons from Europe. International Tax and Public Finance.(2018) 25:519–551. https://doi.org/10.1007/s10797-017-9453-4
Sipayung, Jhon F. Et. al.. “Tinjauan Yuridis Holdingisasi BUMN dalam Rangka Peningkatan Kinerja Menurut Perspektif Hukum Perusahaan”. Jurnal Hukum Ekonomi (Februari-Mei 2013). hlm. 3.
Bohari, H. Pengantar Hukum Pajak. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006).
Darussalam. et al. Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.(DDTC. 2018).
Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. Hukum Pajak. (Jakarta: Salemba Empat. 2004)
Komariah, Rukiah dan Ali Purwito M. Pengadilan Pajak – Proses Keberatan dan Banding. Gugatan dan Peninjauan Kembali Edisi Revisi 3. (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2010)
Saidi. Dr. Muhammad Djafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008)
Marsha Novita Purwitasari. Pengaturan Badan Hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Pertanggungjawaban Pemegang Saham selaku Perusahaan Induk atas Dominasi yang Dilakukan dalam Pengendalian Anak Perusahaan. Tesis Magister Universitas Indonesia. Jakarta. 2016.
Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak. UU No. 14 Tahun 2002. LN. 2002/ No. 27. TLN NO. 4189. Pasal 1 angka 5.
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. UU No. 19 Tahun 2003. LN No. 70 tahun 2003. TLN No. 4297. Pasal 1 ayat (1).
Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. UU Nomor 7 Tahun 1983. LN. 1983/ No.50. TLN. No.3263. sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. LN Tahun 2020 No. 245 TLN No. 6573.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan. Peleburan. Atau Pemekaran Usaha. PER-28/PJ/2008. Pasal 2
MLA. Smith, Adam. 1723-1790. “The Wealth of Nations. Book V Chapter II” https://www.marxists.org/reference/archive/smith-adam/works/wealth-of-nations/book05/ch02b-4b.htm, diakses pada 7 September 2024
Recommended Citation
Sinaga, Raja Darius Sutardjo
(2024)
"SENGKETA PAJAK ATAS PENUGASAN PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN BUMN (STUDI KASUS PERTAMINA, POS INDONESIA DAN REASURANSI INDONESIA UTAMA),"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
3, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no3.1655
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss3/7