DOI
10.21143/jhp.vol54.no3.1647
Abstract
Medical disputes in the civil field are disputes that can occur between patients and doctor as a medical-professionals and are related to the full fillment of the rights and obligations of the binding relationship as a legal result in the provision of medical services. Medical disputes can lead to losses suffered by patients which can be in the form of limb disability, even death. The emergence of law and health provides a beneficial collaboration, where the health field can be used to face public health challenges and the law can be used to maintain peace and order in society. The regulation of health law in Indonesia contained in Law No. 36 of 2009 which has now been amended by Law No. 17 of 2023 provides differences in efforts to resolve medical disputes which are important to examine and are the focus of this research. The author's research was conducted using a juridical-normative legal methodology with a conceptual approach and a statutory approach. The civil aspect in the settlement of medical disputes is that there are losses suffered by patients due to negligence committed by medical personnel. Patients have the right to claim compensation which can be done by litigation or non-litigation. The parties involved in medical dispute resolution want a dispute resolution that is closed and provides a sense of security, especially on the part of medical personnel so that their reputation is not tainted, so they prefer to conduct non-litigation dispute resolution. Law No. 17 of 2023 provides several options for dispute resolution using Alternative Dispute Resolution which in Law No. 36 of 2009 medical dispute resolution can only be done by mediation.
Bahasa Abstract
Sengketa medis dalam bidang perdata merupakan perselisihan yang dapat terjadi antara pasien dengan tenaga medis dan berkaitan dengan pemenuhan atas hak serta kewajiban dari adanya hubungan perikatan sebagai akibat hukum dalam pemberian layanan medis. Sengketa medis dapat menimbulkan kerugian-kerugian yang diderita oleh pasien yang dapat berupa kecacatan pada anggota tubuh, bahkan kematian. Kemunculan hukum dan kesehatan memberikan kolaborasi yang menguntungkan, dimana bidang kesehatan dapat digunakan untuk menghadapi tantangan kesehatan masyarakat dan hukum dapat digunakan untuk menjaga perdamaian dan ketertiban masyarakat. Regulasi hukum kesehatan di Indonesia terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 yang kini telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2023 memberikan adanya perbedaan atas upaya untuk menyelesaikan sengketa medis yang penting untuk diteliti dan menjadi fokus dari penelitian ini. Penelitian penulis dilakukan dengan menggunakan metodologi hukum yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Aspek keperdataan dalam penyelesaian sengketa medis yaitu terdapat adanya kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Pasien memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non-litigasi. Para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa medis menginginkan penyelesaian sengketa yang bersifat tertutup dan memberikan rasa aman terutama pada pihak tenaga medis agar reputasinya tidak tercemar, sehingga lebih memilih untuk melakukan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. UU No. 17 Tahun 2023 memberikan beberapa pilihan penyelesaian sengketa dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada UU No. 36 Tahun 2009 penyelesaian sengketa medis hanya dapat dilakukan dengan mediasi.
References
Artikel jurnal
Almaida, Zennia & Imanullah, Moch. Najib. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol NonTunai.” Jurnal Privat Law 9. No. 1. (2021). Hlm. 218-226.
Aristya, Sandra Dini Febri. “Pembuktian Perdata dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta.” Jurnal Mimbar Hukum 33. No. 1. (2021). Hlm. 180-204.
Hartiningsih, Retno Harjanti. “Pola Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien.” Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang (Maksigama) 14. No. 1. (2020). Hlm. 49-60.
Irawati, Arista Candra. “Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik dalam Perspektif Hukum The New Normal.” Jurnal Lawnesia 1. No. 1. (2022). Hlm. 42-53.
Irawati, Jovita. “Inkonsistensi Regulasi di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Penyelesaian Perkara Medik di Indonesia.” Law Review 19. No. 1. (2019). Hlm. 54-76.
Ja’far, Muhammad & Vikra, Zulfa Asma. “Kedudukan Hukum Perjanjian Terapeutik Ditinjau dari Segi Pasal 1320 KUHPerdata.” Jurnal Jantera Hukum Borneo 5. No. 1. (2022). Hlm. 160-178.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik : Perbandingan Indonesia dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum 4. No. 2. (2019). Hlm. 298-321.
Muhlis, Syamsul Rijal, Nambung, Indar, & Alwy, Sabir. “Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit melalui Jalur Mediasi.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5. No. 1. (2020). Hlm. 31-39.
Nasution, Uly Purnama. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medis (Studi Lapangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman).” Jurnal Widya Pranata Hukum 2. No. 2. (2020). Hlm. 91-108.
Prahara, Didith. “Penyelesaian Dugaan Kelalaian Medik melalui Mediasi (Studi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2. No. 1. (2020). Hlm. 28-41.
Rambet, Deo. “Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.” Jurnal Lex Et Societatis 8. No. 2. (2020). Hlm. 5-15.
Sinaga, Niru Anita. “Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11. No. 2. (2021). Hlm. 1-22.
Teturan, Inosentius. “Perjanjian Terapeutik terhadap Pasien Sebelum Dilakukan Pembedahan : Studi Kasus RSUD Biak Numfor.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 3. No. 1. (2021). Hlm. 34-44.
Triana, Yeni, dkk, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5. No. 1. (2023). Hlm. 1034-1040.
Buku
Amriani, Nurmaningsih. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Asikin, Amirudin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Elita, Rosa dan Yusuf Shofie. Malpraktik: Penyelesaian Sengketa, dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Unika Atma Jaya, 2007.
Novianto, Widodo Tresno. Sengketa Medik: Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. Surakarta: UNS Press, 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.
Pamungkasari, Eti Poncorini. Et al. Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed consent). Semarang: Kemenristek UNS Fakultas Kedokteran, 2018.
Pello, Jimmy dan Maya Hehanusa. Hukum Kesehatan dan Undang-Undang Kesehatan serta Permasalahannya. Yogyakarta: Absolute Media, 2014.
Pelu, Ibnu Elmi Achmad Slamat dan Jefry Tarantang. Arbitrase (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia). Yogyakarta: K-Media, 2019.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2023
Sudastra, I Nyoman. Perlindungan Hukum Pasien Jaminan Kesehatan Nasional. Surabaya: Scopindo, 2020.
Supeno. Hukum Kesehatan Perlindungan Hak Pasien dan Penyelesaian Sengketa Medik. Jambi: Salim Media Indonesia, 2018.
Sriatmi, Ayun. Aspek Hukum Perjanjian Terapeutik. Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2021.
Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo, 2018.
Triana, Nita. Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2019.
Triwibowo, Cecep dan Yulia Fauziyah. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2014.
Usmani, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan: dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Wahyuningdiah, Kingkin. Et al. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2018.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 138, TLN No. 3872.
Undang-Undang tentang Kesehatan. UU Nomor 36 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 144. TLN No. 5063.
Undang-Undang tentang Kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 105, TLN No. 6887.
Tugas akhir
Anggraini, Irma Dewi. “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Medis dengan Menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2022.
Internet
Firmanda, Dody. “Kinerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Tahun 2006 – 2022.” kki.go.id. 2 Maret 2022. Tersedia pada https://kki.go.id/uploads/media/1683707668_5d529f5df8b739f5af13.pdf. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024.
Mahkamah Agung RI. “Direktori Putusan (Publikasi Dokumen Elektronik Putusan Seluruh Pengadilan di Indonesia).” Tersedia pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. Diakses pada tanggal 3 Maret 2024.
Lain-lain
Dr. dr. Dwi Heri Susatya, Sp.B., sebagai Dokter Bedah Umum dalam webinar Center for Health Policy and Management Faculty of Medicine UGM dengan topik “Arbitrase sebagai Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Medis”, pada tanggal 11 Oktober 2023.
Rimawati, sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam webinar Center for Health Policy and Management Faculty of Medicine UGM dengan topik “Arbitrase sebagai Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Medis”, pada tanggal 11 Oktober 2023, dapat diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=9IYpqrXZoo0&t=6004s
Wawancara dengan dr. Achmad Ichbal selaku dokter umum di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana pada tanggal 8 Juni 2024.
Recommended Citation
Camellia, Lintang Zandra and Kartika, Adhitya Widya
(2024)
"Aspek Keperdataan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis antara Pasien dengan Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
3, Article 6.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no3.1647
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss3/6
Included in
Civil Law Commons, Dispute Resolution and Arbitration Commons, Health Law and Policy Commons, Legal Ethics and Professional Responsibility Commons, Medical Jurisprudence Commons, Rule of Law Commons