"Tanggung Jawab Negara Terhadap Eksistensi Masyarakat Pemukim Di Atas Air" by Aditya Nurahmani AN
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no3.1625

Abstract

The settler communities on the water are like the Bajo tribe, they have had a tradition of living on the water and in coastal areas for generations even before Indonesia became independent. The settler communities on the water have faced various problems such as legal certainty for settlements, threats of eviction, difficulty in accessing clean water and acts of discrimination. In this research, there are 2 (two) things to be studied, firstly what is the position of the settler community on the water in terms of the principle of common property resources in marine management and secondly what is the state's responsibility in protecting the existence of the Bajo Tribe Community in Samabahari Village, Wakatobi Regency. Using sociological juridical methods, the author concludes: Firstly, the principle of common property resources in marine space management does not mean prohibiting settler communities on the water from carrying out life on the waters/coasts. These principles must be defined contextually and take into account the socio-cultural conditions of society. Second, the state has the responsibility to provide protection for the settler community on water through legal certainty of land rights, ease of use of marine space and guaranteed provision of clean water.

Keywords: Sea, Settlers on the Water, Bajo Tribe

Bahasa Abstract

Masyarakat pemukim di atas air seperti Suku Bajo menjalani tradisi bermukim di atas air secara turun-temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Selama ini masyarakat pemukim di atas air menghadapi berbagai persoalan seperti kepastian hukum permukiman, ancaman pengusiran, sulitnya akses terhadap air bersih hingga tindakan diskriminasi. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) hal yang hendak dikaji, pertama bagaimana kedudukan masyarakat pemukim di atas air ditinjau dari prinsip common property resources dalam pengelolaan laut dan kedua bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi eksistensi Masyarakat Suku Bajo Desa Samabahari, Kabupaten Wakatobi. Dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama, prinsip common property resources dalam pengelolaan ruang laut tidak berarti melarang masyarakat pemukim di atas air untuk melaksanakan kehidupan di atas perairan/pesisir. Prinsip tersebut harus didefinisikan secara kontekstual dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Kedua, negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan bagi masyaarakat pemukim di atas air melalui kepastian hukum hak atas tanah, kemudahan pemanfaatan ruang laut hingga jaminan pemenuhan atas air bersih.

Kata Kunci: Laut, Pemukim di Atas Air, Suku Bajo

References

Buku

Banakar, Reza and Max Travers, Theory and Method in Socio-Legal Research, London: Bloomsbury Publishing, 2005.

Frede, Moreno, Stateless Sea Gypsies in Bangsamoro Coastlines: Understanding the Sama Bajau Ethnic Tribe in the Philippnes, Manila: Munich Personal rePEc Archive, 2023.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan, cet ix, 2003.

Knight, Lindsay, “The Right to Water”, France: World Health Organization, 2003.

Manan, Bagir Politik Perundang undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian, Lampung: FH UNLA, 1996.

Rawls, John, A Theory of Justice (Revised Edition), (The President and Fellows of Harvard College, 1999.

Sitorus, Oloan, Mitra Wulandari, Eri Khaeruman, Penelitian Pengaturan Penguasaan Tanah di Wilayah Pesisir (Studi Kasus Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Sungai Besar di Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Kalimantan Barat), Bogor: Puslitbang ATR/BPN Press, 2020.

Soemitro, Ronny Hanitjo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Balai Aksara Yudhistira, Bandung, 1990.

Suharyanto, Dyah Erowati, Maret Priyanta, et, all, Bunga Rampai Pemberian Ha katas Tanah di Perairan Laut: Penyimpangan Yuridis Terhadap United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Keluatan dan Perikanan, 2022.

Artikel

Cakrafaksi Limuris, Fachriza , “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Ferivasi Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universial Tentang HAM”, Jurnal Jentera, Vol. 4 No. 2 (2021). hlm. 517.

Chalid, Hamid “Studi Tentang Hukum Air dan Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Air di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018), hlm. 414.

_______, Hak-Hak Asasi Manusia atas Air: Studi Tentang Hukum Air di Belanda, India dan Indonesia, Disertasi Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2009.

Dasgupta, Partha, “Common Property Resources: Economic Analytics”, Economic and Political Weekly Journal, Vol. 40, No. 16 (2005), hlm. 1610.

Earliene, Felishella, Tundjung Herning Sitabuana, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat di Pulau Rempang dalam Perspektif HAM”, Jurnal Tunas Agraria, Vol 7, No, 2 (2024), hlm. 154.

Fakultas Hukum, Universitas Patimura, “Instrumen Hukum Internasional terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir”, https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=1453&bid=7548, diakses pada 5 April 2023, hlm 33.

Hidayah Siregar, Diandra Aurelia Tundjung Herning Sitabuan, “Tanggung Jawab Negara Atas Ketersediaan Air Bersih Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia Warganya” Prosiding Serina IV, Vol. 2. No. 1, (2022), hlm. 543.

Harjanti, Wiwik, “Hak Atas Air Dalam Konstitusi Negara dan Pengelolaannya di Indonesia”, Jurnal Risalah Hukum, Vol 5, No. 2 (2009), hlm. 3

Irman, Oksep Adhayanto, Rany Kartika Sari, et. all, “Analisis Yuridis Terhadap Status Hak Kepemilikan Permukiman Penduduk di Atas Air”, Vol. 51, No. 2 (2021), hlm. 412.

Ismail, Iziq Eafifi, et.al, “Influences of Regional Sama-Bajau Coastal Dwellings: Social Perspektives Trought Identity Moding”, International Journal of Culture and History, Vol. 1, No 2. (2015), hlm. 120.

Nurahmani, Aditya, “Reforma Agraria dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 8. No. 2 (2024). hlm. 190.

Nurhaliza, Wa Ode Sitti , Titis Nurwulan Suciati, Potres Sosial Budaya Masyarakat Suku Bajo Sampela di Kabupaten Wakatobi, Jurnal Komunikasi Universitas Garut, Vol 5. No. 2 (2019), hlm. 348.

Putro, Jawas Dwijo dan M Nurmansyah, “Pola Permukiman Tepian Air Studi Kasus: Desa Sepuk Laut, Punggur Besar dan Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Langkau Bentang, Vol 2. No. 1, (2015), hlm. 65.

Sujadi, Suparjo, “Manifestasi Hak Bangsa Indonesia dan Hak Menguasai Negara Dalam Politik Hukum Agraria Pasca Reformasi 1945 Hingga Pasca Reformasi 1998 (Kajian Teori Keadilan Amarya K. Sen).” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043.

Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lembaran Negara Tahun 2011, UU Nomor 1 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 7, TLN No. 5188

Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, LN Tahun 2019, No 190, TLN Nomor 6405

Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, LN Tahun 2023, No. 41, TLN No. 6856.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032, Perda Nomor 12 Tahun 2012, LD Tahun 2012, No. 12, TLD No. 1.

United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982,

The United Nations Water Conference, 1977.

Sumber Lainnya

Abdul Manan, Dosen Purnabakti Universitas Halu Oleo dan Presiden Suku Bajo Indonesia “Data Masyarakat Suku Bajo Indonesia” (diolah dari hasil wawancara), wawancara dilaksanakan pada Juni 2022.

Anh Dao, “Kampung Terapung Kampung Ayer-Brunei Darussalam”, https://vovworld.vn/id-ID/rumah-asean/kampung-terapung-kampong-ayer-brunei-darusalam-97700.vov diakses pada 20 April 2024.

Desa Samabahari, “Rincian Penduduk Desa Samabahari 2021”, diakses saat penulis melakukan kunjungan lapangan ke Desa Samabahari pada 16 Juni 2021.

Hilman Farid, “Arus Balik Kebudayaan (Disampaikan pada Pidato Kebudayaan)”, https://hilmarfarid.id/arus-balik-kebudayaan-sejarah-sebagai-kritik/ diakses pada 20 April 2024.

Notulensi, Focus Group Discussion “Comparation Between the Life of Bajau Peoples Across Southeast Asia”, Kementerian ATR/BPN, 18 Februari 2022.

Wawancara bersama Dadda, Kepala Dusun Wanda, Desa Sama Bahari, Kaledupa, Wakatobi pada 16 Juni 2021 di Desa Sama Bahari, Kabupaten Wakatobi.

Wawancara bersama Erni Bajau, Ketua Umum Persatuan Orang Sama Bajau Indonesia (POSBI), dilakukan secara virtual pada 9 April 2024.

Share

COinS