"Informed Consent Pengungkapan Model Mediasi (Kajian Mediasi Perbankan)" by Tri Harnowo and Fahmi Shahab
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no3.1646

Abstract

The mediation techniques commonly used by mediators are facilitative, evaluative, or hybrid models. The choice of mediation model generally depends on the complexity of the dispute, the nature of the relationship, and the expectations for further cooperation. This research examines the application and disclosure of mediation models in the banking sector. The methodology used is normative, analyzing regulations related to the application and disclosure of mediation models in the banking sector. Data collection was obtained from primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as professional codes of ethics, books, articles, and scientific journals, and tertiary legal materials such as dictionaries and encyclopedias. The researcher also used questionnaires and interview techniques to obtain data on the application of mediation models in the banking sector. The research results indicate that, from a conceptual aspect, the disclosure of mediation models to disputing parties by the mediator constitutes the implementation of the principle of informed consent. From a practical aspect, the disclosure of mediation models is important for disputing parties in the banking sector as it can help them prepare strategies to be taken, assess the suitability with their needs and objectives, manage expectations about what can be achieved, and choose the appropriate mediator. Based on banking mediation regulations and standards, the mediation model that should be applied is facilitative. However, in practice, banking mediators use a combination of facilitative and evaluative models. The recommendations include the obligation to disclose the mediation model used, which can be incorporated into legislation and/or mediator codes of ethics.

Bahasa Abstract

Teknik mediasi yang biasa digunakan oleh mediator adalah model fasilitatif, evaluatif, atau gabungan. Pemilihan model mediasi sejatinya tergantung pada kompleksitas sengketa, sifat hubungan, dan harapan untuk kerjasama lebih lanjut. Penelitian ini mengkaji penerapan dan pengungkapan model mediasi pada sektor perbankan. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif, yaitu mengkaji regulasi terkait dengan penerapan dan pengungkapan model mediasi di sektor perbankan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kode etik profesi, buku, artikel dan jurnal ilmiah, bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Peneliti juga menggunakan teknik penyebaran kuesioner dan wawancara untuk mendapatkan data penerapan model mediasi pada sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek konseptual pengungkapan model mediasi kepada pihak bersengketa oleh mediator merupakan pelaksanaan prinsip informed consent, sedangkan dari aspek praktis bahwa pengungkapan model mediasi penting bagi pihak yang bersengketa pada sektor perbankan karena hal ini dapat membantu mereka mempersiapkan strategi yang akan diambil, mengukur kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan mereka, mengelola harapan tentang apa yang dapat dicapai dan memilih mediator yang sesuai. Berdasarkan regulasi dan standar mediasi perbankan, model mediasi yang seharusnya diterapkan adalah fasilitatif. Namun dalam praktik, mediator perbankan menggunakan penggabungan dua model fasilitatif dan evaluatif. Implikasi rekomendasi berupa kewajiban mengungkapkan model mediasi yang digunakan yang dapat dituangkan baik pada peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik mediator.

References

Buku

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.

Boulle, Laurence, Mediation: Principles, Process, Practice, 2nd ed., LexisNexis Butterworths, 2005.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Group, 2006.

Koch, Timothy W. & S. MacDonald, Scot, Bank Management, New Jersey: The Dryden Press, 2000.

Nugroho, Susanti Adi, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009.

Yuhassarie, Emmy (ed.), Mediasi dan Court Annexed Mediation, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.

Jurnal

Busro, Achmad, Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan, “Law & Justice Journal”, Vol. 1, No. 1, 2018 .

Fuad, Helmy Ziaul, Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Tradisional Dan Moderen,Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama”, 2019)https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mediasi-sebagai-penyelesaian-sengketa-pada-masyarakat-tradisional-dan-moderen-oleh-helmy-ziaul-fuad-s-h-i-s-h-m-h-3-5

Lohvinenko, Mykola, Starynskyi, Mykola, Rudenko, Lyudmila & Kordunian, Iryna Models Of Mediation: Theoretical And Legal Analysis, “Conflict Resolution Quarterly”. Vol. 39 No. 1, 51–65, 2021. doi:10.1002/crq.21315

Love, Lela P. & Cooley, John, The Intersection of Evaluation by Mediators and Informed Consent: Warning the Unwary,Cardozo Legal Studies Research Paper, No. 170, 2006 https://ssrn.com/abstract=940453 or 10.2139/ssrn.940453

Nolan-Haley, Jacqueline M., Informed Consent in Mediation: A Guiding Principle for Truly Educated DecisionmakingNotre Dame L. Rev.” Vol. 74, No. 775, 1999. http://scholarship.law.nd.edu/ndlr/vol74/iss3/3

OJK, Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (2023-2027),Otoritas Jasa Keuangan”, 2023 https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Peta-Jalan-Pengawasan-Perilaku-Pelaku-Usaha-Jasa-Keuangan-Edukasi-dan-Pelindungan-Konsumen-2023-2027/Peta%20Jalan%20Pengawasan%20Perilaku%20Pelaku%20Usaha%20Jasa%20Keuangan%2C%20Edukasi%2C%20dan%20Pelindungan%20Konsumen%202023-2027.pdf

Putra, Nanda Narendra, Mediator Bernaung dalam Wadah Asosiasi Profesi, Urgensi kah?, Hukumonline.Com”, 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/mediator-bernaung-dalam-wadah-asosiasi-profesi--urgensi-kah-lt57dfef7bad908/

Ramadhani, Tengku Rahmah, et.al. Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan di Bank Syariah, Journal of Sharia Economic Law, Vol. 4, No. 1, 2021, 10.21043/tawazun.v4i1.8996

Riskin, Leonard L., Understanding Mediators' Orientations, Strategies, and Techniques: A Grid for the Perplexed,Harvard Negotiation Law Review”, Vol. 1, No. 7, 1997. https://ssrn.com/abstract=1506684

Sage, Should Mediators Propose Solutions, Sage Mediation Institute for Leadership Education, Seminar”, 2 Februari, 2024 https://sagemediation.sg/blog/should-mediators-propose-solutions/

Share

COinS