DOI
10.21143/jhp.vol54.no3.1670
Abstract
Abstract The resolution of business disputes through arbitration forums is increasingly favored by the majority of business actors in Indonesia. One indication of this is the growing number of business actors, both from the private sector and state-owned enterprises, who include arbitration agreements as dispute clauses in their contracts. Arbitration has even attracted the interest of MSMEs (Micro, Small, and Medium Enterprises) as a forum to resolve their business disputes. This phenomenon ultimately highlighted the urgency for stakeholders in the business world to understand arbitration. Using normative juridical methods, this article contained a series of analyses of primary materials, including legislation and other relevant studies, to demonstrate the increased interest of the business community in choosing arbitration as a dispute resolution forum. This growing interest underscored the necessity for business stakeholders to have a proper understanding of arbitration. The analysis revealed that the trend of increasing interest in arbitration was not aligned with the understanding of business stakeholders regarding the forum, both conceptually and in practice. This situation can hinder them in formulating good arbitration agreement dispute clauses. Therefore, it was necessary to develop training and education curricula on arbitration for business stakeholders to gain a comprehensive understanding of arbitration.
Keywords: Alternative Dispute Resolution in Business, State-Owned Enterprises, Beneficial Settlements
Bahasa Abstract
Abstrak Penyelesaian sengketa bisnis melalui forum arbitrase semakin diminati oleh sebagian besar pelaku usaha di Indonesia. Salah satu indikasinya adalah semakin banyak pelaku bisnis, baik dari kalangan swasta maupun BUMN yang mencantumkan perjanjian arbitrase sebagai klausul sengketa dalam kontraknya. Arbitrase bahkan telah menarik minat para pelaku UMKM sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya. Fenomena ini pada akhirnya mendorong urgensi pemahaman arbitrase bagi kalangan pemangku kepentingan di dunia bisnis.Dengan metode yuridis normatif, artikel ini memuat serangkaian analisis terhadap bahan primer, antara lain peraturan perundang-undangan dan kajian-kajian lain yang relevan utuk menunjukkan peningkatan minat dunia bisnis dalam memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Peningkatan minat ini memberi keyakinan perlunya para pemangku kepentingan dunia bisnis untuk memahami arbitrase secara benar. Berdasarkan analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa tren peningkatan minat terhadap arbitrase ternyata tidak selaras dengan pemahaman para pemangku kepentingan dunia bisnis terhadap forum tersebut, baik dari segi konseptual maupun praktik. Kondisi ini dapat menghambat mereka dalam merumuskan klausul sengketa perjanjian arbitrase yang baik. Untuk itulah diperlukan pengembangan kurikulum pelatihan dan pendidikan arbitrase bagi para pemangku kepentingan dunia bisnis agar memperoleh pemahaman arbitrase yang komprehensif.
Kata Kunci: Arbitrase, kurikulum arbitrase, sengketa
References
Artikel jurnal
Hasnan Hasbi, ‘Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase’ (2019) 21 Journal Al-Ishlah
Nurtjahyo, Lidwina Inge. “Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan di Dewan Adat Terkait dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Kisah dari Atambua, Sumba Timur, Rote dan Labuan Bajo.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50. No. 1 (2020). Hlm. 106-123.
Sanawiah, ‘Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) Menyelesaikan Sengketa Secara Adil Dan Cepat’ (2013) 12 Anterior Jurnal.
Buku
Agus Gurlaya Kartasasmita. “Kepastian Hukum Dalam Proses Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia.” Rajawali Pers. 2021.
Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Atmadja K, Arbitrase Perdagangan Internasional (Prisma 1973)
Gary Goodpaster, Outline Commercial Arbitration and International Commercial Arbitration (ELIPS Project 1993)
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional (2nd edn, PT RajaGrafindo 1993)
Nugroho SA, Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya (1st edn, Pranamedia Grup 2015)
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (2nd edn, Fikahati Aneska 2011)
Sidik J, ‘Manfaat Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum’ [2018] Indonesia Arbitration Quarterly Newsletter Badan Arbitrase Nasional Indonesia. 13
Widjaja G, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, Arbitrase vs Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut) Yang Tidak Pernah Selesai (Prenada Media Grup 2008)
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999
Internet
Hardiantoro, Alinda. “Harga Pertamax Diperkirakan Naik, Ini Perbandingan Harga BBM di Indonesia dengan Thailand, Singapura, dan Malaysia.” Kompas.com. 31 Maret 2022. Tersedia pada https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/195200665/harga-pertamax- diperkirakan-naik-ini-perbandingan-harga-bbm-di-indonesia. Diakses pada tanggal 31 Maret 2022.
Recommended Citation
Hariyanto, Bambang and Saptarini, Saptarini
(2024)
"URGENSI MEMAHAMI ARBITRASE BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN DUNIA BISNIS DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
3, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no3.1670
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss3/10
Included in
Administrative Law Commons, Agriculture Law Commons, Air and Space Law Commons, Antitrust and Trade Regulation Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Election Law Commons, Energy and Utilities Law Commons, Human Rights Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Legal Education Commons, Natural Resources Law Commons, Rule of Law Commons