DOI
10.21143/jhp.vol54.no3.1644
Abstract
Natural resources is one of the essential aspects of life and human existence. Indonesia is known as a country with abundant natural resources. Therefore, their management must be conducted transparently to prevent corruption and ensure that natural resources are managed in the most efficient and beneficial way fore the community. If natural resources controlled by the state are not managed based on principles reflecting justice, there is a potential that the benefits will only be enjoyed by a small group of people. The mechanism of granting Special Mining Business Permits (WIUPK) through auction is one way to embody the principles of transparency, prevent corruption, and ensure that natural resources are managed in the most efficient and fair manner. However, recently, president jokowi’s government issued Government Regulation No. 25 of 2024, amending Government Regulation No. 96 of 2021 on the implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities, which grants special treatment to business entities owned by religious community organizations to obtain WIUPK trough a priority offer mechanism without an auction process. This study uses a normative juridicial method with a legislative approach. The results of the study show that there is a conflict of norms in granting WIUPK to business entities owned by religious community organizations without an auction mechanism, as well as several issues arising from the enforcement of these norms.
Bahasa Abstract
Sumber Daya merupakan salah satu hal penting dalam hidup dan kehidupan umat manusia, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya yang melimpah maka pengelolaannya harus dilakukan secara transparan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan cara paling efisien serta menguntungkan bagi masyarakat. apabila SDA yang dikuasai oleh negara tidak dikelola dengan prinsip-prinsip yang mencerminkan keadilan maka terdapat potensi keuntungan SDA hanya akan dinikmati oleh sekelompok orang saja. Mekanisme pemberian WIUPK dengan cara lelang merupakan salah satu mekanisme yang mengejawantahkan prinsip transparansi, pencegahan praktik korupsi dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan cara paling efisien dan adil. Namun belakangan Pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan perlakuan khusus terhadap badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagaaman untuk mendapatkan WIUPK dengan mekanisme penawaran prioritas tanpa mekanisme lelang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, terdapat konflik norma atas pemberian WIUPK kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan kegaaman tanpa mekanisme lelang serta beberapa permasalahan yang timbul akibat berlakunya norma tersebut.
References
Artikel Jurnal
Irfan Nur Rachman, Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016, hal 192.
Irfani, N, Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, hal 305-325.
Isyanawulan, G. (2023). Mediasi dalam penyelesaian konflik lahan perkebunan di kabupaten ogan kemering ilir (oki), sumatera selatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(2), 125-135. 10.23887/jiis.v9i2.66453
Mashendra, Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia 2020, 8 Jurnal Petitum Hal. 21.
Ni Luh et al, Logika Hukum dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning, 2016, 31 Jurnal Hukum Jatiswara, hal. 99-110.
Ni’matul Huda, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 13 Januari 2006.
Sulaeman, A. and Mayasari, L. (2023). Penerimaan bea lelang: empirical factor analysis pada proses lelang aset negara di indonesia. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 7(1), 21-41. 10.24034/j25485024.y2023.v7.i1.5085
Tiemann, C. (2022). Rehabilitation and mine closure policies creating a pathway to relinquishment: an australian perspective. Restoration Ecology, 30(S1). 10.1111/rec.13785
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil
Putusan
Mahkamah Agung, Putusan Hak Uji Materil Nomor 28 P/HUM/2021, Subowo, dkk. Melawan Presiden RI (2021).
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, Saleh Ismail Mukadar, (pemohon) tertanggal 27 Februari 2008.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004, HM. Amin Syam, (pemohon) tertanggal 12 April 2005.
Buku
B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 tahun ii, November 2004, Hal 124-125.
Ferdian Yazid, Grita Anindarini Dkk, Memperkuat Regulasi Anti Konflik Kepentingan Studi Kasus Pebisnis di Balik Pengelolaan Sumber Daya Energi, Indonesia Corupption Watch dan Transparency International Indonesia, 2023, Hal 14.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2006 hlm.152-162.
Maria S.W Sumardjono, Dkk, 2011, Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia: Antara yang Tersurat dan Tersirat, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Gajah Mada University Press, hal 7.
Peter D. Cameron dan Michael C Stanley, Oil, Gas and Mining a Sourcebook for Understanding the Extractive Industries, World Bank Group.
Media Internet
Alfian Risfil, Daftar Ormas Keagamaan Yang Diberi Izin Kelola Tambang, diakses pada laman https://www.rri.co.id/bisnis/731470/daftar-ormas-keagamaan-yang-diberi-izin-kelola-tambang tanggal 24 Agustus 2024.
Andi Adam Faturahman, NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan, diakses pada laman https://nasional.tempo.co/read/18970448/nu-dan-muhammadiyah-terima-izin-tambang-ormas-pegiat-singgung-soal-kemaslahatan tanggal 24 Agustus 2024.
Andi Adam Faturahman, NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan, diakses pada laman https://nasional.tempo.co/read/18970448/nu-dan-muhammadiyah-terima-izin-tambang-ormas-pegiat-singgung-soal-kemaslahatan tanggal 24 Agustus 2024.
Della Syahni, Operasi PT Antam Cemari Pesisir Halmahera Timur, diakses pada laman https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-antam-cemari-pesisir-halmahera-timur/ tanggal 24 Agustus 2024.
Della Syahni, Operasi PT Antam Cemari Pesisir Halmahera Timur, diakses pada laman: https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-antam-cemari-pesisir-halmahera-timur/ tanggal 24 Agustus 2024.
Diana Roy dan Amelia Cheatham, Venezuela: The Rise and Fall of a Petrostate, Diakses pada laman: https://www.cfr.org/backgrounder/venezuela-crisis, tanggal 24 Agustus 2024.
Firda Dwi Muliawati, Jokowi Akhirnya Blak-blakan Alasan Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, diakses pada laman https://www.cnbcindonesia.com/news/20240726191522-4-558027/jokowi-akhirnya-blak-blakan-alasan-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas. tanggal 24 Agustus 2024.
Hukum Online, Pertentangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah dalam Kasus Izin Pertambangan, 2016, diakses pada laman: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e5a2f1b0f3d8/pertentangan-peraturan-daerah-dengan-peraturan-pemerintah-dalam-kasus-izin-pertambangan, tanggal 20 Agustus 2024.
Transparency in the Norwegian Petroleum Sector, diakses pada laman: https://s3.amazonaws.com/rgi-documents/8098260dcbfae027cacfddf3b67be0182fdb8f11.pdf, tanggal 24 Agustus 2024.
Recommended Citation
Ilham, Fajar Hidayansyah and Anggraeni, Marchellina Shagyna
(2024)
"TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS KEPADA BADAN USAHA MILIK ORGANISASI KEMASYARAKTAN KEAGAMAAN TANPA MEKANISME LELANG,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
3, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no3.1644
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss3/1
Included in
Business Organizations Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Energy and Utilities Law Commons, Human Rights Law Commons, Natural Resources Law Commons