DOI
10.21143/jhp.vol54.no2.1602
Abstract
The International Court of Justice, also known as the ICJ, is the principal organ of the United Nations based in The Hague, Netherlands. This institution was established in 1945 to resolve disputes between countries peacefully. The authority of the International Court of Justice is divided into two categories: Ratione Personae jurisdiction, which pertains to who is eligible to bring a case to the ICJ, and Ratione Materiae jurisdiction, which concerns the types of disputes that the ICJ can handle. The ICJ's jurisdiction includes examining cases, providing opinions/advisories, and adjudicating disputes submitted to it. The ICJ is not limited to specific types of cases and can also handle investment disputes brought before it. This paper aims to explain how the ICJ functions as a forum for resolving investment disputes by analyzing the issues faced by the Barcelona Traction, Light and Power Company Limited, which was declared bankrupt by the Catalonian government of Spain and subsequently brought before the ICJ. The parties involved in this dispute include the Spanish government as the host country of foreign investment, Canada as the country where the parent company is incorporated, and Belgium as the country whose nationals are the majority shareholders. This lawsuit was submitted to the ICJ because, at the time, there was no specialized dispute resolution body for investor-state disputes. Hence, the Barcelona Traction case was brought to the ICJ as the international dispute resolution body.
Bahasa Abstract
International Court of Justice atau yang lebih dikenal sebagai mahkamah internasional merupakan organ utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga ini didirikan pada tahun 1945 agar dapat menyelesaikan sengketa antara negara-negara dengan cara yang damai. Adapun kewenangan dari International Court of Justice yaitu terbagi menjadi dua yang antara lain adalah kewenangan Ratione Personae dan kewenangan Ratione Material yaitu kewenangan yang melihak siapa yang boleh melakukan gugatan ke ICJ dan mengenai jenis sengketa yang dapat ditangani oleh ICJ. Adapun yuridiksi dari ICJ yaitu memeriksa, memberikan opini/nasihat dan memutus sengketa yang diajukan melalui ICJ. Adapun dalam menerima kasus yang di ajukan, tidak terbatas pada kasus tertentu. ICJ juga dapat menangani sengketa investasi yang diajukan kepadanya. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ICJ sebagai forum penyelesaian sengketa investasi dengan menganalisis permasalahan yang dialami oleh perusahaan Barcelona Traction Light and Power Company limited yang dinyatakan pailit oleh pemerintah Cantalunia Spanyol yang diajukan ke ICJ. Adapun para pihak yang bersengketa ialah pemerintah Spanyol sebagai negara penerima investasi asing, Kanada sebagai lokasi perusahaan induk didirikan dan Belgia sebagai negara yang dimana warga negaranya adalah pemegang saham mayoritas. Gugatan ini diserahkan kepada ICJ mengingat bahwa pada sengketa ini diajukan belum ada badan penyelesaian sengketa khusus anatar investor asing-negara. Sehingga kasus barcelona traction diajukan ke ICJ sebagai lembaga penyelesaian sengketa internasional.
References
Artikel jurnal
Adolf, Huala. “Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah Indonesia di Arbitrase ICSID.” Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran 1, no. 3 (2014): 426–427.
Dewi, Putu Eka Trisna. “Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing antara Pemerintah Indonesia dengan Perusahaan AMCO ASIA Dikaji dari Hukum Kontrak Internasional.” Jurnal Yustitia 12, no. 2 (2018): 4–5.
Dewi, Yetty Komalasari, and Arie Afriansyah. “Dispute Settlement Mechanism in Bilateral Investment Treaties (BITs).” Jurnal Yuridika 34, no. 1 (2019): 156.
Matauseja, Giana. “Investment Court System (ICS) Sebagai Alternatif Baru Investor-State Dispute Settlement (ISDS).” Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 780.
Rusli, Tami. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Akuisisi Perusahaan.” Jurnal Pranata Hukum 13, no. 1 (2018).
Sutrisno, Budi, Ahmad Zuhairi, Yudhi Setiawan, dan Dwi Martini. “Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing dengan Pemerintah Indonesia Melalui Lembaga Internasional ICSID dan Pelaksanaan Keputusannya.” Jatiswara 36, no. 1 (2021).
Winarwati, Indien. “Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).” Rechtidee Jurnal Hukum 9, no. 1 (Juni 2014).
Buku
Adolf, Huala. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2008.
Harjono, Dhaniswara K. Hukum Penanaman Modal. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Jakarta: UAI Press, 2017.
Saraputra, D. Sidik. Hukum Internasional dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: LPHI-FH.UI, 2006.
Sativa, Agvirta Armilia, dan Agus Anwar. Modul Best Practice: Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Terhadap Pemerintah Indonesia. Depok: BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020.
United Nations. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional. San Francisco: United Nations, 1945.
Tesis
Candanni, Lupitta Risma. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Investor-Negara Melalui Lembaga Permanent Court of Arbitration. Tesis, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.
Internet
Octaviani, Debora Clara. “Peran Negara dalam Perlindungan Investasi di Luar Negeri (Kasus Barcelona Traction).” LPKN, 27 April 2021. https://ilmu.lpkn.id/2021/04/27/peran-negara-dalam-perlindungan-investasi-saham-di-luar-negeri-kasus-barcelona-traction/.
Susic, M., Stojanovic-Trivanovic, dan M. Susic. “Foreign Direct Investment and Their Impact on the Economic Development of Bosnia and Herzegovina.” IOP Conference Series: Materials Science and Engineering (2017). https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1757-899X/200/1/012019.
“History of the International Court of Justice.” International Court of Justice. Diakses pada 5 Mei 2024, pukul 16:45 WIB. https://www.icj-cij.org/history.
“United Nations.” Diakses pada 5 Mei 2024. https://www.un.org.
“Keputusan Mahkamah Internasional.” TH-School Blog. http://www.thschool.blogspot.com.
Recommended Citation
Hanifah Fathhurrohmah, Aisyah
(2024)
"Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional : Apakah Penyelesaian Dapat Dilakukan Melalui International Court Of Justice (ICJ)?,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
2, Article 9.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no2.1602
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss2/9