DOI
10.21143/jhp.vol54.no2.1593
Abstract
The press and democratic life are two inseparable things. The existence of the press has a crucial role in conveying information, providing education to the public, and as a means of social control. Freedom of the press is not only recognized internationally, but every country is obliged to provide legal protection for it. The urgency of this research from a constitutional law perspective is that the press is the fourth pillar of democracy (the fourth of estate). This issue is discussed to discover the similarities and differences in press law provisions between Indonesia and Australia as well as to improve, update, or find answers to press law problems. This research applied normative methods with comparative, statutory, and conceptual approaches, as well as qualitative analysis. There are two aspects analyzed in this research, the first regarding the comparison of legal provisions regarding press freedom in Indonesia and Australia based on press system theory and the second regarding good positive legal benchmarks in providing legal protection for the press in Indonesia and Australia. The results of this research are that Indonesian press law provisions have protected press freedom compared to Australian press law provisions which tend not to protect press freedom and Indonesian positive law has fulfilled the elements of legal protection compared to Australian positive law which tends not to have fulfilled the elements of legal protection.
Keywords: Press Freedom, Legal Protection, Comparison, Indonesia, Australia.
Bahasa Abstract
Pers dan kehidupan demokrasi ialah dua hal yang tak terpisahkan. Keberadaan pers memiliki peran yang krusial dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan sebagai sarana kontrol sosial. Kebebasan pers tidak hanya diakui secara Internasional, namun tiap-tiap negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Urgensi dari penelitian ini dalam sudut pandang hukum tata negara ialah pers menjadi pilar keempat demokrasi (the fourth of estate). Persoalan ini dibahas guna mengetahui persamaan dan perbedaan ketetuan hukum pers antara Indonesia dan Australia serta untuk memperbaiki, memperbaharui, maupun menemukan jawaban atas suatu permasalahan hukum pers. Metode normatif dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual serta analisis kualitatif diterapkan dalam penelitian ini. Terdapat dua aspek yang dianalisis pada penelitian ini adalah yang pertama perihal perbandingan ketentuan hukum tentang kebebasan pers di Indonesia dan Australia berdasarkan teori sistem pers dan yang kedua perihal tolok ukur hukum positif yang baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi pers di Indonesia dan Australia. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan hukum pers Indonesia telah melindungi kebebasan pers daripada ketentuan hukum pers Australia yang cenderung belum melindungi kebebasan pers dan hukum positif Indonesia sudah memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum daripada hukum positif Australia yang cenderung belum memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum.
Kata Kunci: Kebebasan Pers, Perlindungan Hukum, Perbandingan, Indonesia, Australia.
References
Buku
Abdul Fatah, Hukum Pers Indonesia, Cetakan I Setara Press,Malang, 2019.
Aswanto dan Wilma Silalahi, Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional, Cetakan I, Rajawali Pers, Depok, 2021.
Atmakusumah, Kebebasan Pers dan Informasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1981.
Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Cetakan I, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Handi Andrian, Teknik Menghadapi Media, Cetakan I, Nas Media Pustaka, Makassar, 2021.
Lesley Hitchens, Media Law in Australia : Second Edition, Kluwer Law International B.V., Belanda, 2020.
Mahi M. Hikmat, Jurnalistik : Literary Journalism, Cetakan I, Prenadamedia Group, Jakarta Timur, 2018.
Mulyono Sri Hutomo, Pengantar Teori Pers Tanggung Jawab Sosial, Cetakan I, Jurnal Ilmiah Indonesia, Jawa Barat, 2020.
Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Cetakan II, Erlangga, Jakarta, 1977.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Cetakan I , Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rina Yulianti, Perlindungan Hukum Bagi Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Pesisir, Cetakan I, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2021.
Salim HS dan Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan I, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Syafriadi, Hukum Pers dalam Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan I, Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
Artikel
Abdul Halik, “Atmosfer Kebebasan Pers (Antara Hukum, Etika, dan Profesionalisme Wartawan)”, Jurnalisa, Volume 06 Nomor 1 Mei 2020.
Adhitya Widya Kartika, “Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Pemilihan Umum dalam Rangka Penegakkan Negara Hukum dan Demokrasi”, Fakultas Hukum Universitas Gresik : Jurnal Pro Hukum, Volume 10 Nomor 02, Desember 2021.
Adrienne Stone, “Expression”, Melbourne Legal Studies, Melbourne Law School : Research Paper Series No. 812 Tahun 2019.
Keiran Hardy dan George Williams, “Press Freedom in Australia’s Constitutional System”, Canadian Association of Comparative and Contemporary Law, Volume 7, 2021.
Metalianda dkk., “Kebebasan Pers di Indonesia”, Collegium Studiosum Journal,Volume 2 Nomor 1 2019.
Rachmawati Windyaningrum dan Tazsa Nirmala Wiriaatmaja , “Pengaplikasian Teori Pers Pancasila dalam Televisi Nasional Berita di Indonesia”, ArtComm : Jurnal Komunikasi dan Desain, Volume 02 Nomor 01 April 2019.
Rahmi, “Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan, Volume 6 Nomor 1 April 2019.
Rebecca Ananian-Welsh, “Who Is A Journalist? A Critical Analysis Of Australian Statutory Definitions”, SSRN : Federal Law Review, 24 Juli 2022.
Website
ABC News, 2020, “Charges against News Corp journalist Annika Smethurst still possible after High Court throws out AFP warrant”, https://www.abc.net.au/news/2020-04-15/annika-smethurst-wins-afp-fight-high-court/12147706, diakses pada 12 Januari 2024 pukul 9.04 WIB.
Australian Human Rights Commission, 2022, “Freedom of information, opinion and expression”, https://humanrights.gov.au/our-work/rights-and-freedoms/freedom-information-opinion-and-expression, diakses pada tanggal 22 September 2022 pukul 12.37 WIB.
Australian Human Rights Commission, 2023, “Chart of Australian Treaty Ratifications as of May 2012 - Human rights at your fingertips - Human rights at your fingertips”, https://humanrights.gov.au/ourwork/ commission-general/chart-australian-treaty-ratifications-may-2012-human-rights-your, diakses pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 21.46 WIB.
Australian Human Rights Commission, 2023, “Common law rights, human rights scrutiny and the rule of law”, https://humanrights.gov.au/our-work/ rights-and-freedoms/common-law-rights-human-rights-scrutiny-and-rule-law?_ga=2.22330360.239045256.1689252363-103186776.16638250 15, diakses pada tanggal 13 Juni 2023 pukul 23.03 WIB.
Cambridge Dictionary, 2023, “Meaning of association in English”, https://dictionary. cambridge.org/dictionary/english/association, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023 pukul 20.49 WIB.
Hukum Online, 2022, “Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062?page=all, diakses pada tanggal 24 November 2022 pukul 07.20 WIB.
Institute For Criminal Justice Reform, 2023, “Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik”, https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/, diakses pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 21.45 WIB.
KBBI : Kamus Besar Bahasa Indonesia , 2022, “Pers”, https://kbbi.kemdikbud. go.id/entri/pers, diakses pada tanggal 29 Juni 2022 pukul 03.20 WIB.
Media, Entertainment & Arts Alliance, 2022, “About Us”,https://www.meaa. org/about-us/, diakses pada tanggal 24 November 2022 pukul 17.30 WIB.
Media, Entertainment & Arts Alliance, 2022, “MEAA Journalist Code of Ethics”, https://www.meaa.org/meaa-media/code-of-ethics//, diakses pada tanggal 24 November 2022 pukul 17.45 WIB.
NSW Government Fair Trading, 2023, “About associations”, https://www.fairtrading.nsw.gov.au/associations-and-cooperatives/ associations/about-associations, diakses pada tanggal 27 Agustus 2023 pukul 19.49 WIB
QUT : Library Course and unit guides, 2022, “Freedom of the press : Constitution / Bill of Rights / Legal Protections”, https://libguides.library. qut.edu.au/c.php?g=428566&p=6614746, diakses pada tanggal 10 Oktober 2022 pukul 16.07 WIB.
The Law Dictionary : Your Free Online Legal Dictionary • Featuring Black’s Law Dictionary, 2nd Ed., 2022, “PRESS Definition & Legal Meaning”, https://thelawdictionary.org /press/, diakses pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 14.30 WIB.
United Nations, 2022, “International Covenant on Civil and Political Rights”, https://www.ohchr.org/en/instrumentsmechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights, diakses pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 23.45 WIB.
United Nations, 2022, “Universal Declaration of Human Rights”, https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights, diakses pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 23.00 WIB.
Victorian Government Solicitor’s Office, 2023, “The implied constitutional freedom of political communication”, https://www.vgso.vic.gov.au/ implied-constitutional-freedom-political-communication, diakses pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 18.50 WIB.
Lain-lain
Anna Kretowicz, “Reforming Australian Shield Laws”, Press Freedom Policy Papers, Reform Briefing 2, 2021.
Anna Yulia Hartati dan Yusmita Wahyuni, “Laporan Penelitian : Oligopoli Media Massa Australia”, Universitas Wahid Hasyim, Semarang, 2020.
Ari Suwondo, Skripsi : “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Adanya Tekanan dari Siapapun dan atau dalam Bentuk Apapun dalam Proses Penyidikan (Studi di Polres Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan)”, Universitas Muhammadiyah Malang 2018.
Howard Gillman, Mark A. Graber, dan Keith E. Whittington, ‘Gillman, Graber, Whittington, American Constitutionalism 3e Vol. II Resources : Wilkes v. Wood’, OXFORD Learning Link, https://iws.oupsupport.com/access/gillman3e-vol-ii-resources#tag_chapter-02, diakses pada 12 Januari 2024 pukul 19.37 WIB.
Muchsin, Disertasi : “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Universitas Sebelas Maret 2003.
Safri Andi, Skripsi : “Implementasi Kebebasan Wartawan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pada Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Riau”, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2019.
United Nations : International Covenant on Civil and Political Rights, General Comment No. 34 Article 19: Freedoms of opinion and expression , CCPR/C/GC/34 at 3, UNHRC 102nd Session, 2011
Wawancara dengan Dr. Rebecca Ananian-Welsh (Associate Professor), seorang pakar dan peneliti di University of Queensland, Australia untuk media di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Keamanan Nasional, Hukum Publik, Pengadilan, Kebebasan Pers, Kontra Terorisme, Hakim, dan Hak Asasi Manusia, 10 November 2022.
Wawancara dengan Professor George Williams, seorang pakar dan akademisi di University of New South Wales, Sydney, Australia untuk di bidang Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia, 20 Maret 2023.
Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
Peraturan Perundang-Undangan Internasional
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Commonwealth of Australia Constitution Act
Australian Treaty Series 1980 No. 23 [Reprint] about ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights
Human Rights Act 2004, Australian Capital Territory
Charter of Human Rights and Responsbillities Act 2006, Victoria
Queensland’s Human Rights Act 2019
Putusan Pengadilan
Putusan High Court Of Australia Number 14 2020 perihal Smethurst v Commissioner of Police, 15 April 2020.
Recommended Citation
Trisnaningrum, Roshita Anggun and Kartika, Adhitya Widya
(2024)
"Perlindungan Hukum bagi Pers dalam Melaksanakan Kebebasan Pers di Indonesia dan Australia,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
2, Article 8.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no2.1593
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss2/8