"PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG DISEBABKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAL" by Bayu Saputro
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no2.1616

Abstract

This article aims to examine the settlement of state losses caused by criminal acts of corruption in the management of state finances at the State-Owned Enterprise PT. Asabri (Persero). The research results show that the financial status of BUMN PT. Asabri is state finance, so when a criminal act of corruption occurs, a mechanism is needed to resolve state losses. Criminal law enforcement has been carried out as well as a mechanism for paying compensation to the state to resolve state losses. However, it seems that the settlement of state losses by convicts through the payment of compensation money to the state is not enough to replace the entire value of state losses caused by criminal acts of corruption. Obstacles to resolving state losses are contained in the provisions of Article 18 paragraph (1) letter b of the Corruption Eradication Law. This article stipulates that the payment of replacement money is limited to the value of the property obtained by the perpetrator of the criminal act of corruption. This limitation means that convicts are only responsible for returning the value of losses to the state they obtained unlawfully. In addition, state losses at PT. Asabri is not part of the convict's responsibility. As we know, criminal acts of corruption are very likely to cause other losses that arise outside of the property obtained by the perpetrator by violating the law.

Bahasa Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara di Badan Usaha Milik Negara PT. Asabri (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status keuangan BUMN PT. Asabri adalah keuangan negara sehingga ketika terjadi tindak pidana korupsi, maka diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan kerugian negara. Penegakan hukum pidana telah dilakukan begitu juga dengan mekanisme pembayaran uang pengganti kepada negara sebagai bagian dari penyelesaian kerugian negara. Namun, rupanya penyelesaian kerugian negara oleh para terpidana melalui pembayaran uang pengganti kepada negara tidak cukup untuk mengganti seluruh nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Hambatan penyelesaian kerugian negara terdapat pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa pembayaran uang pengganti sebatas pada nilai harta benda yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi. Pembatasan tersebut menyebabkan para Terpidana hanya bertanggungjawab untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang mereka peroleh secara melawan hukum. Selebihnya, kerugian negara yang terjadi di PT. Asabri tidak menjadi bagian dari pertanggungjawaban terpidana. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi sangat mungkin menyebabkan adanya kerugian lain yang timbul diluar harta benda yang diperoleh pelaku dengan cara melawan hukum.

Share

COinS