•  
  •  
 

Peran Baru dan Kewenangan Khusus Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara

Abstract

After the relocation of the National Capital to the Nusantara, Jakarta has a new role as the National Economic Center and Global City. This new role also becomes the basis for maintaining Jakarta's special status as the National Capital. Jakarta's new role and special authority are outlined in the Jakarta Special Regional Law (JSR Law). As a special region, Jakarta also has special authority. At the conceptual level, the regulation and management of Jakarta's special authority apply the types of administrative decentralization, political decentralization, and fiscal decentralization. Furthermore, in addition to changing its role as the National Economic Center and Global City, the JSR Law also regulates Jakarta's special authority covering several specific aspects in the fields of government affairs, institutions, personnel and regional finance. Jakarta's special role and authority must be carried out based on the relationship between authorities involving the central government, the JSR provincial government, and local governments in the agglomeration area. In its implementation, the JSR Law is expected to be an effective legal instrument to welcome the new era of Jakarta after the relocation of the National Capital. Not only to meet the legislative target stipulated in the National Capital Law, the law regulating Jakarta as the National Capital must be amended no later than February 24, 2024, so that the regulation of Jakarta's special authority is relatively limited and 'it is what it is' compared to the major role it must play as the National Economic Center and Global City.

Bahasa Abstract

Pasca pemindahan Ibukota Negara ke Nusantara, Jakarta memiliki peran baru sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Peran baru ini sekaligus menjadi dasar tetap dipertahankannya kekehususan Jakarta yang semula sebagai Ibukota Negara. Peran baru dan kewenangan khusus Jakarta dituangkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki kewenangan yang khusus pula. Dalam tataran konseptual, pengaturan dan pengurusan kewenangan khusus Jakarta menerapkan tipe desentraliasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi fiskal. Selanjutnya, selain mengubah perannya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, UU DKJ juga mengatur kewenangan khusus Jakarta meliputi beberapa aspek tertentu dalam bidang urusan pemerintahan, kelembagaan, kepegawaian dan keuangan daerah. Peran dan kewenangan khusus Jakarta harus dijalankan berdasarkan hubungan antarwewenang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKJ, dan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi. Dalam implementasinya, UU DKJ diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif menyongsong era baru Jakarta pasca pemindahan Ibukota Negara. Tidak sekedar memenuhi target legislasi yang ditentukan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, bahwa undang-undang yang mengatur mengenai Jakarta sebagai Ibukota Negara harus diubah paling lambat pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga pengaturan kewenangan khusus Jakarta relatif terbatas dan ‘seadanya’ dibanding peran besar yang harus diembannya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

References

Buku

Grindle, Merilee Serrill, Going Local: Decentralization, Democratization, and The Promise Of Good Governance, New Jersey: Princeton University Press, 2007.

MacIver, Robert M., The Web of Government, New York: The Macmillan Company, Twelfth Printing, 1964.

MacIver, Robert M., The Modern State, Oxford: Oxford University Press, 9thEdition, 1964.

Treisman, Daniel, The Architectur of Government : Rethinking Political Decentralization, Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2007.

Jurnal

Fabio Fiorillo, Michele G. Giurnno, dan Agnese Sacchi, “Asymmetric Decentralization: Distortions and Opportunities”, dalam “Economia Politica” (2021) Vol. 38:625–656.

McGarry, John, “Asymmetry in Federations, Federacies, and Unitary StateI. Journal of Ethnopolitics, Vol.6, No.1, March 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 93, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4744.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 41, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6766.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2023 Nomor 142, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6898.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2024 Nomor 76, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6913.

Internet

Tim Detikcom (detiknews, 07/12/2023), “Pro Kontra Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Jika RUU DKJ Disahkan “, <<https://news.detik.com/pemilu/d-7076500/pro-kontra-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden-jika-ruu-dkj-disahkan>>, diakses pada tanggal 16/04/2024.

Dian Erika Nugraheny dan Ihsanuddin (Tim Redaksi kompas.com, 07/12/20230, “Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Alasannya Apa?”, <<https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/15434491/mendagri-dpr-yang-usulkan-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden-alasannya-apa>>, diakses pada tanggal 16/04/2024.

PSHK, “Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta: Jangan Mereduksi Demokrasi dan Tak Perlu Terburu-Buru”, <<https://pshk.or.id/publikasi/pembahasan-ruu-daerah-khusus-jakarta-jangan-mereduksi-demokrasi-dan-tak-perlu-terburu-buru/>>, diakses pada tanggal 16/04/2024.

Ardito Ramadhan dan Diamianty Meiliana (Tim Redaksi, kompas.com ,19/092023), “Pemerintah Siapkan RUU, DKI Jakarta Akan Jadi DKJ”, <<https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/14500021/pemerintah-siapkan-ruu-dki-jakarta-akan-jadi-dkj>>, diakses pada tanggal 17/04/2024.

This document is currently not available here.

Share

COinS