PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PASCA POLITIK HUKUM CIPTA KERJA DI INDONESIA
Abstract
The amendment to the RDTR enactment in Law Number 6 of 2023 concerning the Enactment of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law is aimed at ensuring the essence of hierarchy and the operationalization of general plans runs in accordance with the concept of plan hierarchy. Previously, equality of enactment forms were applied by the principle of lex specialis derogat legi generalis, which essentially caused the RDTR to be able to correct RTRW content material due to the equality of the enactment forms. In practice, the synergy of the position and content of the two plans above as general plans (RTRW) and detailed plans (RDTR) which are tiered and complementary cannot be realized by just a formal legal process through its enactment as regional head regulations. In this case, the legal material for its preparation is realized through a paradigm shift in the preparation of the RDTR which can no longer be a form of exercising full discretion by the Regional Government regarding the resolution of spatial planning problems and its contents cannot be contradictory with the RTRW. This research uses a normative juridical approach. In this case, a descriptive-analytical method is used with a comprehensive holistic approach. This research aims to determine and conclude the position of RDTR after the Job Creation Law in spatial planning. In this case, it is necessary to improve the quality of the preparation practice of the RTRW as a general plan, both in terms of material content and legal political processes and improve the quality of the preparation of the RDTR by accommodating dynamic and operational arrangements for the strategic policies that have been regulated in the RTRW.
Bahasa Abstract
Perubahan penetapan RDTR dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ditujukan untuk menjamin esensi hierarki dan operasionalisasi rencana umum berjalan sesuai dengan konsep hierarki rencana. Sebelumnya, kesetaraan bentuk penetapan diberlakukan asas lex specialis derogat legi generalis yang menyebabkan RDTR dapat mengoreksi materi muatan RTRW karena kesetaraan bentuk penetapan. Dalam praktik, sinergitas kedudukan dan muatan kedua rencana di atas sebagai rencana umum (RTRW) dan rencana rinci (RDTR) yang berjenjang dan komplementer tidak dapat diwujudkan oleh hanya proses legal formal melalui penetapannya dalam peraturan kepala daerah. Dalam hal ini, legal materiil penyusunannya diwujudkan melalui perubahan paradigma dalam penyusunan RDTR yang tidak lagi dapat menjadi bentuk pelaksanaan diskresi sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian permasalahan penataan ruang dan muatannya tidak dapat bertentangan dengan RTRW. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan utuh menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan RDTR pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam perencanaan tata ruang. Dalam hal ini diperlukan praktik peningkatan kualitas penyusunan RTRW sebagai rencana umum baik aspek materi muatan maupun proses politik hukum dan peningkatan kualitas penyusunan RDTR dengan memuat pengaturan yang bersifat dinamis dan operasional atas kebijakan strategis yang sudah diatur di dalam RTRW.
References
Artikel jurnal
Chiodelli, F. & Tzfadia, E. “The multifaceted relation between formal institutions and the production of informal urban spaces: An editorial introduction.” Geography Research Forum, 36 (2016): 1-14
Iza Rumesten RS, dkk, “Discretionary Policy Responses in India and Indonesia Amidst the COVID-19 Pandemic: Challenges, Strategies, and the Imperative for Legal Reform.” Journal of Indonesian Legal Studies, 8 No. 2 (2023): 1153
Johansyah, “Pemerintahan Daerah dalam Sistem Otonomi”, Jurnal Hukum Solusi, 16 No. 3 (2018): 283-292
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Menuju Puncak Pengintegrasian Rencana Tata Ruang Darat dan Laut. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, 2023.
Marzuki, Laica. “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan.” Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996.
Suparto. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 4 No. 1 (2019).
Buku
Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Lubis, Solly. Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah. Bandung: Alumni, 1987.
Priyanta, Maret, Nadia Astriani dan Cut Sabina. Buku Ajar Hukum Tata Ruang. Bandung: Logoz Publishing, 2021.
Priyanta, Maret, dan Yulinda Adharani. Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan Ruang di Wilayah Perairan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Bandung: Logoz Publishing, 2019.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Recommended Citation
Priyanta, Maret and Zulkarnain, Cut Sabina Anasya
(2024)
"PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PASCA POLITIK HUKUM CIPTA KERJA DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
2, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss2/5