•  
  •  
 

Meninjau Alasan “Tidak Dipenuhinya Kuota Domestic Market Obligation” Sebagai Dasar Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Batubara

Abstract

The revocation of 2,078 Mining Business Licenses (IUP) on January 10, 2022, some of which was based on non-compliance with the Domestic Market Obligation (DMO) policy, is alleged to have been conducted arbitrarily, without regard for the principles and procedures of licensing management. Therefore, this research aims to analyze two legal issues: (1) Whether the revocation of the IUPs belonging to coal mining business entities that failed to meet the DMO quota by the Minister of Investment/Head of the Investment Coordinating Board (Head of BKPM) is a lawful decision; (2) What are the legal consequences of revoking the coal IUPs based on failure to meet the DMO quota on the agreements between the IUP holders and third parties? This research concludes that: (1) The decision to revoke the IUPs by the Head of BKPM is an unlawful decision and may be annulled. However, the revocation decision remains in effect as long as it has not been annulled by the competent authority and/or there is no final and binding court decision declaring the validity or invalidity of the decision. (2) The existence of a (relative) force majeure releases the IUP holder, as the debtor, from liability for breach of contract. This force majeure status is only temporary. If the debtor’s IUP is reinstated, the creditor may demand the fulfillment of the performance.

Bahasa Abstract

Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 10 Januari 2022 yang sebagiannya didasarkan atas ketidakpatuhan pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), diduga dilakukan secara serampangan dengan tidak mengindahkan asas dan prosedur pengelolaan perizinan. Maka dari itu, penelitian ini hendak menganalisis 2 isu hukum, yaitu: (1) Apakah pencabutan IUP milik pelaku usaha pertambangan batubara yang tidak memenuhi kuota DMO oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) adalah keputusan yang sah? (2) Apakah akibat hukum pencabutan IUP batubara atas dasar tidak dipenuhinya kuota DMO terhadap perjanjian antara Pemegang IUP dengan pihak ketiga? Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Keputusan pencabutan IUP oleh Kepala BKPM adalah keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan. Akan tetapi keputusan pencabutan IUP tersebut masih dianggap berlaku sepanjang keputusan tersebut belum dicabut oleh pejabat yang berwenang dan/atau adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah tidaknya keputusan tersebut. (2) Adanya force majeure (relatif) membuat Pemegang IUP selaku debitur terbebas dari pertanggungjawaban atas wanprestasi. Status force majeure tersebut hanya bersifat menunda. Apabila IUP milik debitur telah kembali, maka kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi.

References

Adini, Revia. “Kewenangan Gubernur Dalam Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2019.

Alkanu, David Pandu, Tunggul Anshari Setia Negara, dan Istislam Istislam. “Keabsahan Hukum Kebijakan Transfer Kuota Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5. No. 1 (2020). Hlm. 51–57.

Anggoro, Syahriza Alkohir. “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan.” Jurnal Cakrawala Hukum 10. No. 1 (2019). Hlm. 77–86.

Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata.” Ganec Swara 15. No. 1 (2021). Hlm. 929–34.

Asmara, Chandra Gian. “Breaking News! Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan.” CNBC Indonesia. 10 Mei 2023. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20220106131609-4-305137/breaking-news-jokowi-cabut-2078-izin-usaha-pertambangan. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023.

Berry, Michael Frans. “Pembentukan Teori Peraturan Perundang-Undangan.” Muhammadiyah Law Review 2. No. 2 (2021). Hlm. 87–91.

Butar, Franky Butar. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Bidang Pertambangan.” Yuridika 25. No. 2 (2010). Hlm. 151–68.

CNN Indonesia. “Rincian 2.078 Izin Usaha Tambang Yang Dicabut Jokowi.” CNN Indonesia. 1 Maret 2023. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220106181924-85-743549/rincian-2078-izin-usaha-tambang-yang-dicabut-jokowi. Diakses pada tanggal 10 Maret 2023.

DPR RI. “Krisis Batubara: Masih Terperosok Dalam Lubang Yang Sama” DPR RI. 1 April 2022. Tersedia pada https://emedia.dpr.go.id/article/krisis-batu-bara-masih-terperosok-dalam-lubang-yang-sama/. Diakses pada tanggal 12 April 2022.

Fauzan, Abdil Raulaelika, Akshal Heldiansyah Ripdia, dan Asyifa Zahra. “Demokrasi, Keadilan, Dan Utilitarianisme Dalam Upaya Legitimasi Kekuasaan Birokrasi.” Jurnal DIALEKTIKA: Jurnal Ilmu Sosial 19. No. 1 (2021). Hlm. 1–12.

Fitria, Rizky. “Menilik Kepentingan Publik Dalam Undang Undang Mineral Dan Batubara (Minerba) Terkait Dengan Penerapan Domestic Market Obligation (DMO) Di Indonesia.” Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik 14. No. 1 (2020). Hlm. 96–113.

Fuadi, Munir. Hukum Kontrak. Jakarta: Citra Aditya, 2021.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

Hartana, Hartana. “Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 2. No. 2 (2016). Hlm. 110-126.

———. “implikasi ekspansi perusahaan group pada sektor pertambangan batubara di indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10. No. 1 (2022). Hlm. 251–60.

———. “Proses Merger dan Joint Venture Digunakan Dalam Ekspansi Perusahaan Group Dalam Sektor Pertambangan Batubara.” Pandecta Research Law Journal 12. No. 2 (2017). Hlm. 111–34.

Haryadi, Harta, dan Meitha Suciyanti. “Analisis Perkiraan Kebutuhan Batubara Untuk Industri Domestik Tahun 2020-2035 Dalam Mendukung Kebijakan Domestic Market Obligation Dan Kebijakan Energi Nasional.” Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara 14. No. 1 (January 22, 2018). Hlm. 59.

Heriani, Fitri Novia. “IUP Minerba Dicabut, Pengusaha Boleh Ajukan Keberatan ke BKPM.” hukumonline.com. 20 Maret 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/iup-minerba-dicabut--pengusaha-boleh-ajukan-keberatan-ke-bkpm-lt6266a8c13ef9e. Diakses pada tanggal 23 Maret 2023.

Hermanto, Asep Bambang. “Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 4. No. 1 (2018). Hlm. 4–28.

Imam, Sukadi. “Asas Contrarius Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesia.” Mimbar Keadilan 12. No. 2 (2019). Hlm. 181–95.

Jamil, Nury Khairil, dan R. Nury & Rumawi. “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 8. No. 7 (2020). Hlm. 1044–54.

Kaya, Putu Bagus Tutuan Aris, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.” Jurnal Kertha Semaya 8. No. 6 (2020). Hlm. 891–901.

Maulana, Muhammad Firmansyah. “Dampak Kebijakan Domestic Market Obligation Terhadap Ekspor Batubara Indonesia. ” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 2020.

Maulana, Rifqy, dan Jamhir Jamhir. “Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 3. No. 1 (2019). Hlm. 90–115.

Muallimah, Sitti. “Konsep Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah.” Jurnal Investasi Islam 3. No. 1 (2018). Hlm. 68–95.

Muhammad Ma’ruf. “Mengarahkan Demokrasi Pancasila (Relasi Demokrasi, Ekonomi Dan Politik).” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan 8. No. 2 (2019). Hlm. 97–101.

Muhammad Suparmoko. “Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional.” Jurnal Ekonomika Dan Manajemen 9. No. 1 (2020). Hlm. 39–50.

Natalia, Dessy, Donny Yoesgiantoro, dan Filda Citra Yusgiantoro. “Analisis Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara Indonesia Untuk Ketahanan Energi Dan Mendukung Pertahanan” Jurnal Kewarganegaraan 6. No. 1 (2022). Hlm. 101-111.

Rizki, Mochamad Januar. “Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi.” hukumonline.com. 27 Februari 2023. Tersedia pada http://www.hukumonline.com/berita/a/advokat-soroti-pencabutan-izin-usaha-pertambangan-era-jokowi-lt62246f8c1ff3e. Diakses pada tanggal 3 Maret 2023.

Sandi, Ferry. “Ribuan Izin Tambang Dicabut Jokowi, Begini Nasibnya Sekarang.” CNBC Indonesia. 2 Mei 2023. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20220926131515-4-374976/ribuan-izin-tambang-dicabut-jokowi-begini-nasibnya-sekarang. Diakses pada tanggal 10 Mei 2023.

Setiawan, Kodrat. “Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batubara Yang Tak Penuhi Kewajiban DMO.” Tempo. 3 January 2023. Tersedia pada https://bisnis.tempo.co/read/1546135/jokowi-ancam-cabut-izin-perusahaan-batu-bara-yang-tak-penuhi-kewajiban-dmo. Diakses pada tanggal 10 Januari 2023.

Soemadipradja, Rahmat Sadeli Soebagia. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa. Nasional Legal Reform Program, 2010.

Sompie, Evie. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus” Jurnal Hukum Unsrat 23. No. 9 (2017). Hlm. 1-18.

Subekti, R., Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002.

Suniaprily, Firstnandiar Glica Aini, dan Suharno Suharno. “Pertanggungjawaban Diskresi Pemerintah Dan Hubungannya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata) 2. No. 1 (2023). Hlm. 32–46.

Suriadinata, Vincent. “Asas Presumptio Iustae Causa Dalam Ktun: Penundaan Pelaksnaan Ktun Oleh Hakim Peradilan Umum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2. No. 2 (2018). Hlm. 139–52.

Syahrin, M. Alvi, dan Setiawan Saputra. “Tindakan Hukum Terhadap Orang Asing Mantan Narapidana Yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR Dalam Perspektif Keimigrasian.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13. No. 2 (2019). Hlm. 139–64.

Syaiful Anwar, Muhamad Taufiq Tamam, dan Itmi Hidayat Kurniawan. “Rancang Bangun Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Air Menggunakan Konsep Hydrocat.” RESISTOR (Elektronika Kendali Telekomunikasi Tenaga Listrik Komputer) 4. No. 1 (2021). Hlm. 7–10.

Wicaksono, Isya Anung, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup.” Pagaruyuang Law Journal 5. No. 1 (2021). Hlm. 47–56.

Final Draft_ 29 Aug 2024.docx (213 kB)
Revise Version

This document is currently not available here.

Share

COinS