Pelindungan Data Pribadi pada Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Abstract
Abstract
Information Technology-Based Crowdfunding Services (LPBBTI) continue to encounter challenges related to legal protections, such as breaches of privacy and the misuse of personal data belonging to consumers and the public. This paper analyzes the implementation of personal data protection through LPBBTI operational compliance, the drafting of privacy policies and LPBBTI agreements, as well as the role of authorities in overseeing LPBBTI operators in implementing personal data protection following the enactment of Law No. 27 of 2022 (UU PDP) and Law No. 4 of 2023 (UU P2SK). This study aims to provide information and input on the implementation of consumer personal data protection laws in the financial sector, particularly in the operation of LPBBTI. The study found that personal data protection is implemented through compliance with business processes, the formulation of privacy policies ensuring consumer consent, and LPBBTI agreements that include clauses on the use of personal data, in accordance with UU PDP, and UU P2SK and its derivative regulations. Additionally, through market conduct supervision, the Financial Services Authority (OJK) is authorized to oversee compliance with personal data protection regulations and impose administrative sanctions in accordance with regulations in the financial sector.
Keywords: Consumers, Personal Data Protection, LPBBTI
Bahasa Abstract
Abstrak
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Pribadi (LPBBTI) masih memiliki permasalahan pelindungan hukum seperti pelanggaran privasi berupa penyalahgunaan data pribadi konsumen dan masyarakat. Tulisan ini menganalisis bagaimana pelaksanaan pelindungan data pribadi melalui kepatuhan penyelenggaraan LPBBTI, penyusunan kebijakan privasi dan Perjanjian LPBBTI, serta peran otoritas dalam mengawasi penyelenggara LPBBTI dalam melaksanakan pelindungan data pribadi pasca diundangkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 ( UU P2SK). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan mengenai penerapan hukum pelindungan data pribadi konsumen sektor keuangan, khususnya dalam penyelenggaraan LPBBTI. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa pelindungan data pribadi diterapkan melalui kepatuhan atas proses bisnis; penyusunan kebijakan privasi dengan memastikan adanya persetujuan dari konsumen; dan Perjanjian LPBBTI yang mencantumkan klausul penggunaan data pribadi, sesuai UU PDP dan UU P2SK beserta aturan turunannya. Selain itu, melalui pengawasan perilaku (market conduct) pelaku usaha, OJK berwenang mengawasi kepatuhan atas regulasi pelindungan data pribadi dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi di sektor keuangan.
Kata Kunci: Konsumen, Pelindungan Data Pribadi, LPBBTI
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel jurnal
Castro, Elisa Garrido. Et. al. “Consumer Knowledge in Marketing: a Critical Review and Research Agenda.” Spanish Journal of Marketing - ESIC (2024).
Dinger, Michael. Et. al. “Affect and Information Technology Use: The Impact of State Affect on Cognitions and IT Use.” Internet Research. Vol. 7. No. 11 (2012). Hlm. 265-293.
Farhadi, Maryam, Rahmah Ismail dan Masood Fooladi. “Information and Communication Technology Use and Economic Growth.” PLoS One. Vol. 7. No. 11 (2012). Hlm. 1-7.
Guo, Yuanyuan dan Xin Wang. “Impact of privacy policy content on perceived effectiveness of privacy policy: the role of vulnerability, benevolence and privacy concern.”. Journal of Enterprise Information Management. Vol. 35. No. 3 (2021). Hlm. 774-795.
Maseeh, Haroon Iqbal. Et. al. “Understanding Smartphone Users’ App Usage with Restricted Permissions.” Information Technology & People (2024).
Nawil, Salle Syahruddin dan Andi Risma. “Problematika Kontrak Baku pada Berbagai Perjanjian.” Journal of Lex Generalis. Vol. 4. No. 1 (2023). Hlm. 66-74.
Nemmaoui, Saadia, Mohamed Baslam dan Belaid Bouikhalene. “Privacy conditions changes’ effects on users’ choices and service providers’ incomes.” International Journal of Information Management Data Insights. Vol. 3. No. 1 (2023). Hlm. 1-7.
Nugroho, Hendro. “Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7. No. 2 (2020). Hlm. 32–41.
Robinson, Eric P. dan Yicheng Zhu. “Beyond “I Agree”: Users’ Understanding of Web Site Terms of Service.” Social Media + Society. Vol. 6. No. 1 (2020). Hlm. 1-13.
Buku
Barkatullah, Abdul Hakim. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusamedia, 2016.
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Jakarta: Kencana, 2011.
Hakim, Lukmanul dan Recca Ayu Hapsari. Buku Ajar Financial Technology Law. Indramayu: CV Adanu Abimata, 2022.
Karo Karo, Rizky P.P. dan Teguh Prasetyo. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2020.
Mansur, Didik M. Arief dan Elisataris Ghultom. Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Sukarton, Endah Dewi Nawangsasi. Perlindungan Privacy di Era New Normal Digital Lifestyle terkait Cyber Power. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023, LN No. 4 Tahun 2023, TLN No. 6845.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022, LN No. 196 Tahun 2022, TLN No. 6820.
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023, LN No. 4 Tahun 2023, TLN No. 6845.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, LN No.185 Tahun 2019, TLN No. 6400.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, BN No. 1376 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016, BN No. 1829 Tahun 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 10/POJK.05/2022, LN No. 2 Tahun 2022.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 22/POJK.07/2023, LN No. 40 Tahun 2023.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Disertasi
Suwondo, Denny. “Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap konsumen financial technology dalam perjanjian pinjam-meminjam pada peer to peer lending yang berbasis nilai berkeadilan.” Disertasi Doktor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021.
Wawancara
Wawancara kepada Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 6 Mei 2024.
Internet
Asosiasi Fintech Indonesia. “Kode Etik terkait Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor Teknologi Finansial November 2021”. Tersedia pada https://fintech.id/id/dokumen/kode-etik-terkait-perlindungan-data-pribadi. Diakses pada tanggal 16 Juli 2024.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. “5 Jenis Pengaduan dan Keluhan Fintech yang Paling Banyak Disampaikan oleh Masyarakat di Situs AFPI”. Tersedia pada “https://afpi.or.id/articles/detail/keluhan-fintech-yang-paling-banyak-disampaikan”. Diakses pada tanggal 6 Mei 2024.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab 10 November 2023”. Tersedia pada https://afpi.or.id/about/code-of-ethics, Diakses pada tanggal 16 Juli 2024.
Bain & Company, Google, Temasek. “The Future of Southeast Asia’s Digital Financial Services.” Singapore: Bain & Company, Inc., 2019. Tersedia pada “https://www.bain.com/insights/fufilling-its-promise/”. Diakses pada tanggal 16 Juli 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. “RPP Pelaksanaan UU PDP per 31 Agustus 2023”. Tersedia pada https://pdp.id/rpp-ppdp/1. Diakses pada tanggal 16 Juli 2024.
Mediana. “Pengaduan Jasa Keuangan ke YLKI Didominasi Masalah Pindar”. Kompas.id. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/23/pengaduan-jasa-keuangan-ke-ylki-didominasi-masalah-pinjol. Diakses pada tanggal 22 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan. “Yuk mengenal Fintech! Keuangan Digital yang Tengah Naik Daun”. Tersedia pada “https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468”. Diakses pada tanggal 6 Mei 2024.
Recommended Citation
Theresa, Gita and Marlyna, Henny
(2024)
"Pelindungan Data Pribadi pada Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
2, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss2/2