DOI
10.21143/jhp.vol54.no2.1627
Abstract
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sebagaimana amanat konstitusi. Hak Konstitusional menurut Pasal 51 ayat (1) jo penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No.24/2003 diubah dalam menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 UU No.7/2020, hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Membahas hak konstituional ini dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia baik itu yang berada dalam wilayah teritorial Indonesia maupun yang berada di luar wilayah teritorial Indonesia, dalam hal ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja menjadi Anak Kapal Perikanan (AKP) migran. Tahun 2024 menjadi tahun untuk peralihan kepemimpinan pemerintahan, utamanya peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden, maka dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tidak terkecuali AKP migran. Berdasarkan data dari hasil pemantauan Migrant Care dengan organisasi PMI di luar negeri, terdapat indikasi-indikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 bagi PMI disejumlah penempatan, antara lain Hong Kong, Taiwan, Singapura dan Malaysia. PMI yang bekerja di daratan saja dalam pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum saja terdapat sejumlah permasalahan, lantas PMI yang bekerja AKP migran juga perlu dikaji terkait pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif yang dimana setelah memperoleh data kemudian dianalisis untuk menemukan titik terang dari masalah yang diteliti. Penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah menggunakan metode deduktif. Hasil belum ada standar perjanjian kerja yang mengatur mengenai pemenuhan hak politik AKP migran untuk ikut serta pemilihan umum, kendala pemenuhan hak AKP migran tempat kerja yang sulit dijangkau oleh perwakilan Indonesia atau tempat kerja AKP migran yang tidak tetap dan tidak ada data pasti dari KPU mengenai data jenis pekerjaan dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024, sehingga sulit dideteksi apakah AKP migran terdaftar atau tidak sebagai bagian dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024.
Bahasa Abstract
Every Indonesian citizen has constitutional rights as mandated by the constitution. Constitutional Rights according to Article 51 paragraph (1) in conjunction with the explanation of Article 51 paragraph (1) of Law No.24/2003 amended into Law Number 7 of 2020 Law No.7/2020, constitutional rights are "the rights regulated in The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia." Discussing that this constitutional right is owned by all Indonesian citizens, both those within Indonesia's territorial territory and those outside Indonesia's territorial territory, in this case Indonesian Migrant Workers (PMI) who work as migrant Fishing Boat Crew (AKP). 2024 is the year for the transition of government leadership, especially the transfer of power to the president and vice president, therefore every citizen has the right to elect the president and vice president, including AKP migrants. Based on data from monitoring results Migrant Care with PMI organizations abroad, there are indications of problems in holding the 2024 general election for PMI in a number of placements, including Hong Kong, Taiwan, Singapore and Malaysia. There are a number of problems for PMI who work on the mainland in fulfilling their right to take part in general elections, so PMI who work as migrant AKPs also need to be studied in relation to fulfilling their right to take part in the 2024 general election. The research method used is a qualitative research method, with this type of research normative juridical. This research uses qualitative analysis, where after obtaining the data it is then analyzed to find bright spots in the problem being studied. Drawing conclusions from this research uses a deductive method. The results are that there is no standard employment agreement that regulates the fulfillment of migrant AKP's political rights to participate in general elections, obstacles to fulfilling migrant AKP's rights in workplaces that are difficult to reach for Indonesian representatives or migrant AKP's work places are not permanent and there is no definite data from the KPU regarding data type of work from the voter list in the 2024 general election, making it difficult to detect whether migrant AKP is registered or not as part of the voter list in the 2024 general election.
References
Asrun, Andi Muhammad. “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016): 133–54. 10.15408/jch.v4i1.3200.
Assiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Bawamenewi, Adrianus. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.” Jurnal Warta Dharmawangsa 13, no. 3 (2019): 43–56.
BP2MI. “Sejarah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 2020. https://bp2mi.go.id/profil-sejarah.
Brook, Anne Marie, K. Chad Clay, and Susan Randolph. “Human Rights Data for Everyone: Introducing the Human Rights Measurement Initiative (HRMI).” Journal of Human Rights 19, no. 1 (2020): 67–82. 10.1080/14754835.2019.1671176.
Ditjenpp.kemenkumham. “Hak Politik Warga Negara (Sebuah Perbandingan Konstitusi).” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Accessed January 22, 2024. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/.
DPR. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Fithriatus Shalihah, Retno Damarina. “Telaah Tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dalam Pemilihan Umum 2024 Pada Masa Penempatan.” 1. Yogyakarta, 2024.
Hasibuan, L.ma Naf’iyyah, Qinthara Nur Faza, Rezya Aprilia Nylam Fitriani, and Oemar Attallah. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Sebagai Aktualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi.” Innovative : Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 2538–50.
Hayat, Hayat. “Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis Dalam Konsep Demokrasi.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 2 (2015): 388–408. 10.22304/pjih.v2n2.a10.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara. 10th ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Ibrahim, Ahda Mujahidah. “Kebijakan Indonesia Tidak Meratifikasi Konvensi ILO No. 188/2007 Tentang Pekerjaan Penangkapan Ikan.” Indonesian Perspective 8, no. 1 (2023): 71–95. 10.14710/ip.v8i1.56380.
ICJR. “Mengenal Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik.” Institute for Criminal Justice Reform, 2012. https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/.
ILO. “Hazardous Work.” International Labour Organization. Accessed November 30, 2023. https://www.ilo.org/safework/areasofwork/hazardous-work/lang--en/index.htm.
Indonesia Ocean Justice Initiative. Perbaikan Tata Kelolah Perlindungan ABK Indonesia Di Kapal Ikan Asing. Jakarta Pusat: Indonesia Ocean Justice Initiative, 2020.
International Labour Organisation. “Fishers First - Good Practices to End Labour Exploitation at Sea.” International Labour Office, Fundamental Principles and Rights at Work Branch (FUNDAMENTALS), Sectoral Policies Department (SECTOR), Geneva, 2016, 82.
Kansil. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.” Balai Pustaka, 1986.
Kusmaryanto, Carolus Boromeus. “Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi? (Fundamental Human Rights or Human Rights).” Jurnal HAM 12, no. 3 (2021): 521–32.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. 4th ed. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
MigrantCare. “Catatan Awal Migrant Care : Kerawanan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Di Luar Negeri, Ancaman Hak Terhadap Demokrasi Pekerja Migran Indonesia.” Migrant Care, 2024. https://migrantcare.net/2024/01/catatan-awal-migrant-care-kerawanan-penyelenggaraan-pemilu-2024-di-luar-negeri-ancaman-hak-terhadap-demokrasi-pekerja-migran-indonesia/.
MKRI. “Wakil Ketua MK : Indonesia, Negara Hukum Berdasarkan UUD 1945.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2021. https://www.mkri.id/.
Nurul Qamar, S H. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi: Human Rights In Democratiche Rechtsstaat. Edited by Ihsan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.
Ohchr. “International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.” The Office of the High Commissioner for Human Rights, 2024. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-convention-protection-rights-all-migrant-workers.
Peter Cane, Herwig CH Hofmann, Eric C IP, and Peter Lindseth. The Oxford Handbook of Comparative Administrative Law. New York: Oxford University Press, 2021.
Reliubun, Ikhsan. “Migrant Care Laporkan Ribuan Data Ganda Di Johor Bahru Ke Bawaslu.” Tempo.co, 2024. https://nasional.tempo.co/.
Ridlwan, Zulkarnain. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat.” Fiat Justitia :Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2014): 141–52. 10.25041/fiatjustisia.v5no2.56.
Siregal, Tjoki Aprianda. “Suara Pemilih Negeri Untuk Dapil Jakarta II : Tinjauan Elektoral.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelolah Pemilu Indonesia, 2022, 49–73.
Smith, Rhona K.H. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008.
Statistik, Badan Pusat. “Rata-Rata Upah Pekerja Di Desa Dan Kota.” BPS, 2019. https://www.bps.go.id/.
Susilo, Wahyu. “Pemilu 2024 Dan Peminggiran Pekerja Migran Indonesia.” Kompas.id, 2023. https://www.kompas.id/.
Taipei, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di. “Pengumuman Penyesuaian Besaran Gaji, Asuransi Tenaga Kerja, Dan Asuransi Kesehatan PMI Di Taiwan.” Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, 2019. https://www.kdei-taipei.org.
United Nations. “Universal Declaration of Human Rights.” United Nations, 2024. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.
Wicaksono, Bayu Rhamadani, and Mohamad Fahmi. “Factors to Improve Fishery Household Welfare: Empirical Analysis of Indonesia.” Economics and Finance in Indonesia 67, no. 1 (2021): 97. 10.47291/efi.v67i1.874.
Recommended Citation
Damarina, Retno and Susetyo, Heru
(2024)
"PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA SEBAGAI AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN DALAM PEMILU 2024,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
2, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no2.1627
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss2/10
Included in
Constitutional Law Commons, Election Law Commons, Human Rights Law Commons, Immigration Law Commons, Labor and Employment Law Commons