DOI
10.21143/jhp.vol54.no1.1617
Abstract
On April 25, 2024, the legislators officially passed Law Number 2 of 2024 concerning the Special Region of Jakarta Province. One of the articles that is still maintained in the a quo law is the matter that regulates the granting of autonomy only at the provincial level. This certainly has its own characteristics compared to the autonomy given to other regions that get autonomy up to the district / city level. The results of the study suggest several things, first, the reason the government maintains the specificity of the Special Region of Jakarta only at the provincial level is due to the history of government, the effectiveness and efficiency of governance, and the urban character of Jakarta. As a result of the specificity that is only at the provincial level, the Special Region of Jakarta does not have a Regency / City Regional House of Representatives. The existence of the district/city legislative council is replaced by the city council/district council whose duties and functions are very different. The absence of a district/city legislative council has led to the loss of three important functions of local government administration, namely the formation of district/city regulations, the budget function, and the supervisory function.
Bahasa Abstract
Pada tanggal 25 April 2024 pembentuk undang-undang secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Salah satu pasal yang masih dipertahankan dalam undang-undang a quo ialah hal yang mengatur mengenai pemberian otonomi hanya pada tingkat provinsi. Hal tersebut tentunya memiliki ciri khas tersendiri dibanding dengan otonomi yang diberikan pada daerah-daerah lain yang mendapatkan otonomi sampai pada tingkat kabupaten/kota. Hasil penelitian mengemukakan beberapa hal, pertama alasan pemerintah mempertahankan kekhususan Daerah Khusus Jakarta hanya pada tingkat provinsi dikarenakan sejarah pemerintahan, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan karakter Jakarta yang urban. Akibat dari kekhususan yang hanya berada di level provinsi menyebabkan Daerah Khusus Jakarta tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota digantikan dengan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang tugas dan fungsinya sangat berbeda. Ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota menyebabkan hilangnya tiga fungsi penting penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu pembentukan Peraturan Daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Recommended Citation
Lubis, Alfi Syahri; Saputro, Bayu; Wibowo, Renaldy Wijaksana; and Al-Qindi, M. Fariz
(2024)
"PROBLEMATIKA PEMBERIAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA YANG HANYA BERADA PADA TINGKAT PROVINSI,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
1, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no1.1617
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss1/7