DOI
10.21143/jhp.vol54.no1.1592
Abstract
This article discusses the settlement of criminal cases through Deferred Prosecution Agreement (“DPA”) procedures, particularly in the context of the Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (“BLBI”) Case. The purpose of this discussion is to find a mechanism for settling criminal cases that aligns with principles of simple, fast, and cost-effective justice, especially in cases involving corporations. The focus of the article includes two aspects: the impact of using DPA mechanisms in resolving criminal cases and the impact of using DPA mechanisms in improving the efficiency of BLBI case resolution. The method used in this research is a doctrinal study focusing on research regarding rules, principles, and norms related to the settlement of criminal cases, specifically using the DPA mechanism. In the BLBI case, it is known that the case was settled through a non-criminal mechanism using the Master Settlement Acquisition Agreement (“MSAA”). MSAA is an application of the Non-Prosecution Agreement (“NPA”) mechanism because there was no involvement of Prosecutors and Courts in drafting the MSAA. If at that time the government had chosen the DPA mechanism, the settlement of the BLBI case could have been faster. This is because in DPA, Prosecutors can immediately prosecute if the party fails to comply with the terms of the agreement within the specified time. Thus, it would no longer be necessary to involve the criminal justice system process starting from the investigation stage.
Keywords: Deferred Prosecution Agreement (“DPA”), BLBI case, corporations.
Bahasa Abstract
Artikel ini membahas penyelesaian perkara pidana melalui prosedur Deferred Prosecution Agreement (“DPA”), khususnya dalam Konteks Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (“BLBI”). Tujuan pembahasan ini adalah untuk menemukan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi. Dalam artikel ini, fokus pembahasan meliputi dua hal, yaitu: dampak penggunaan mekanisme DPA dalam penyelesaian perkara pidana dan dampak penggunaan mekanisme DPA dalam meningkatkan efisiensi penyelesaian kasus BLBI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang berfokus pada penelitian mengenai aturan, asas, serta norma yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana, khususnya penyelesaian perkara pidana menggunakan mekanisme DPA. Dalam kasus BLBI, diketahui bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme non-pidana dengan menggunakan Master Settlement Acquisition Agreement (“MSAA”). MSAA merupakan penerapan dari mekanisme Non-Prosecution Agreement (“NPA”) karena tidak terdapat keikutsertaan Jaksa Penuntut serta Pengadilan dalam penyusunan MSAA. Apabila pada waktu itu mekanisme yang dipilih oleh pemerintah adalah DPA, penyelesaian perkara BLBI dapat menjadi lebih cepat. Hal ini mengingat fakta bahwa dalam DPA, Jaksa Penuntut dapat langsung melakukan penuntutan jika pihak tersebut tidak memenuhi isi perjanjian sesuai waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tidak perlu lagi melibatkan proses sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyelidikan.
Kata Kunci: Deferred Prosecution Agreement (“DPA”), kasus BLBI, korporasi.
Recommended Citation
Simanjuntak, Melva Retta Ruby and Nelson, Febby Mutiara
(2024)
"Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no1.1592
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss1/4