DOI
10.21143/jhp.vol54.no1.1610
Abstract
Corporate actions are commonly undertaken by companies to gain profits. An acquisition is one example of a corporate action that generates positive sentiment in the market, thereby attracting the attention of many companies. However, as a consequence of an acquisition, each company involved is required to make a mandatory tender offer for the remaining shares not acquired during the acquisition process. This mandatory tender offer is regulated by the Financial Services Authority Regulation No. 9/POJK.04/2018 (Regulation on the Takeover of Public Companies), which allows for certain exceptions in its implementation. The issue arises when the exception to the mandatory tender offer is applied to the shares of another controlling shareholder, which in this case initiates external control outside the acquiring company. The results of the study indicate that the exception to the mandatory tender offer for the shares of another controlling shareholder creates a dual control issue, which ultimately harms the interests of the acquiring company. Dual control undermines the essence of an acquisition since the transfer of control, which is supposed to happen, is confronted with another controller after the acquisition process is completed.
Bahasa Abstract
Aksi korporasi biasa dilakukan suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Akuisisi merupakan salah satu contoh aksi korporasi yang menimbulkan sentimen positif terhadap pasar, sehingga akuisisi banyak menarik perhatian perusahaan-perusahaan. Namun akibat akuisisi, setiap perusahaan yang melakukannya diwajibkan untuk melakukan penawaran tender wajib terhadap sisa saham yang tidak diperolehnya dalam proses akuisisi. Penawaran tender wajib ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 (POJK Pengambilalihan Perusahaan Terbuka), di mana pelaksanaannya dimungkinkan pengecualian. Masalahnya, pengecualian penawaran tender wajib justru dilakukan terhadap saham milik pengendali lain, yang dalam hal ini menginisiasi adanya pengendalian di luar perusahaan pengambil alih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian penawaran tender wajib terhadap saham milik pengendali lain menimbulkan isu pengendalian ganda yang malah merugikan kepentingan perusahaan pengambil alih. Pengendalian ganda menghilangkan makna akuisisi sebab pengambilalihan yang menuntut adanya perpindahan pengendalian justru harus dikonfrontasi terhadap pengendali lain setelah proses akuisisi selesai.
References
Daftar Rujukan
Buku
Black’s Law, US: West Publishing, 2009
Meghouar, Hicham, Corporate Takeover Target: Acquisition Propability, London: ISTE (2016).
Jurnal
Ahmad, Abu Hasan dan Maria Adventia Mentari, M.C., “Pengaruh Pertumbuhan, Likuiditas Terhadap Kinerja Merger dan Akuisisi dimoderasi dengan Jenis Perusahaan Target”, Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, Vol. 6, No. 2 (2020), hlm. 188.
Fama, Eugene F. dan Michael C. Jensen, “Separation of Ownership and Control”, The Journal of Law & Economics, Vol. 2, No. 2 (1983), hlm. 301.
Febrina, Rezmia, “Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1 (2014), hlm. 174.
Kaplan, Herbert, “Perlindungan Pemegang Saham Minoritas pada Pengecualian Penawaran Tender Wajib PT Bank Agris Tbk”, Jurnal Crepido, Vol. 05, No. 1 (2023), Hlm. 123
Pasaribu, Abigail F.C.C., “Pelaksanaan Penawaran Tender dalam Pasar Modal dan Akibat Hukumnya di Indonesia”, Justitia ET Pax, Vol. 36, No. 1 (2020), hlm. 105
Situs Internet
Binekasri, Romys, “Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Rampung, ini Tanggapan Analis”, diakses pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20240201095605-17-510757/akuisisi-tokopedia-oleh-tiktok-rampung-ini-tanggapan-analis#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Akuisisi%20sayap,sebagai%20korporasi%20serta%20pemegang%20sahamnya. , diakses tanggal 20 Maret 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, tersedia pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/ diakses pada tanggal 27 Mei 2024.
Tradingview, “Harga Penutupan Saham GOTO”, dapat diakses pada https://id.tradingview.com/chart/?symbol=IDX%3AGOTO , diakses tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Perndang-Undangan
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah oleh Perppu No. 1 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2022 No. 238, TLN No. 6841.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 9/POJK.04/2018, LN. 2018 No. 114, TLN No. 6228.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penawaran Tender Sukarela, POJK Nomor 54/POJK.04/2015, LN Tahun 2015 No. 405, TLN No. 5823.
Recommended Citation
Firmansyah, Bilal
(2024)
"Jalan Buntu atau Terobosan Memahami Penawaran Tender dalam Akuisisi di Indonesia dan Isu Pengendalian Perusahaan Ganda,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
1, Article 11.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no1.1610
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss1/11