•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no1.1594

Abstract

The law draft of Air Space Management, which has been proposed by the Government since 2019, has not received clarity regarding time of ratification. The Problem of air space has become an important issue that cannot be avoided along with the rapid development of the times which makes it possible to degrade the sovereignty of a nation and state through air space. This legal research will examine the urgency of establishing the airspace management law and the positive implications or benefits obtained through the formation of this legal issue. With this type of normative juridical research, this research focuses on reviewing principles and theories which are analyzed using a statutory and regulatory approach and accompanied by literature study in data collection such as book, journal and relevant things for this research

Bahasa Abstract

Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang telah diusulkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2019, belum mendapatkan titik terang mengenai pengesahannya. Permasalahan pengelolaan ruang udara menjadi isu penting yang tidak dapat dihindarkan seiring dengan lajunya perkembangan zaman yang memungkinkan untuk mendegradasi kedaulatan suatu bangsa dan negara melalui ruang udara. Penelitian hukum ini akan menelaah mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara dan bagaimana implikasi positif ataupun manfaat yang didapatkan melalui pembentukan undang-undang tersebut. Dengan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada telaah asas,teori yang dianalisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan disertai dengan studi kepustakaan dalam pengumpulan data terhadap buku, jurnal terkait dengan analisis dan dituangkan pada argumentasi deskriptif

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Agoes, E., & Cahyadi, A. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Amiruddin, Z. (2004). Pengantar Metode Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Antonio, C. (2003). International Criminal Law. New York: Oxford University Press.

Dyah Ochtorina, A. E. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Faisal. (2010). Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta: Rangkang Education.

Farida, M. (2007). Ilmu Perundang-undangan : Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Farida, M. (2014). Ilmu Perundang-undangan. Jakarta: Kanisius.

Gamer, B. A. (2009). Black's Law Dictionary. USA: West Publishing Company.

Gilbert, A. &. (1991). Constitutions of Nations Vol III.

Habermas, J. (1971). Knowledge and Human Interest. Boston: Beacon Press.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabya: Bina Ilmu.

Hart, H. (1981). The Concept of Law. Britania: Clarendon.

Malcolm, S. (2017). International Law. Cambridge: Cambridge Univerisity Press.

Manullang, F. (2015). Pengantar ke Filsafat Hukum . Jakarta: Prenadamedia.

Montesquiee, B. d. (1748). Constitutional Law Book XXVI. Morris R. Cohen.

Natalina, N. (2014). Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Vol.13 No.2, 79-90.

Nugroho, S. (2009). Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Biro Hukum dan Humas .

P.S, A. (1995). Law and Modern Society. New York: Oxford University Press.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Selznick, P. N. (2003). Law and Society in Transcition. Jakarta: Gramatika.

Setiyono, J. (2019). Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Universitas Terbuka.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudiro, A. (2012). Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik. Jakarta: Raja Grafindo.

Susanti, D. O. (2014). Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika.

Share

COinS