DOI
10.21143/jhp.vol54.no1.1568
Abstract
The Law on Harmonization of Tax Regulation mandates government regulation to regulate the allocation of carbon tax revenue for controlling climate change. Based on Article 13 paragraph (12) and paragraph (15) letter b of the Law on Harmonization of Tax Regulation as well as the Constitutional Court's judicial review decisions regarding open legal policies and tax earmarking, this article answers questions regarding the legal construction of open legal policy options in Indonesia which confirms further delegation of carbon tax earmarking through government regulation. The government may allocate state revenue from carbon tax to control climate change. This means that carbon tax earmarking is not absolute. If the government chooses to carry out carbon tax earmarking, then the regulation must be in accordance with or based on government regulations which are first submitted to the House of Representatives for discussion or agreement during the preparation of the Draft of the State Revenue and Expenditure Budget. In substance, the government regulation in question is only permitted to detail provisions that have been regulated by the Law on Harmonization of Tax Regulation and the law regarding the State Revenue and Expenditure Budget as a result of the agreement between the government and the House of Representatives regarding carbon tax earmarking. Apart from that, this government regulation must also pay attention to the provisions in the Environmental Protection and Management Law, the Law Ratifying the Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, Government Regulations on the environment, and Government Regulation concerning Procedures for Implementing Tax Rights and Fulfilling Tax Obligations.
Bahasa Abstract
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memerintahkan peraturan pemerintah untuk mengatur pengalokasian penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim. Berdasarkan Pasal 13 ayat (12) dan ayat (15) huruf b Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terkait dengan kebijakan hukum terbuka dan earmaking pajak, tulisan ini menjawab pertanyaan mengenai konstruksi hukum atas pilihan kebijakan hukum terbuka di Indonesia yang membenarkan adanya pendelegasian lebih lanjut mengenai pengaturan earmarking pajak karbon melalui peraturan pemerintah. Pemerintah dapat mengalokasikan penerimaan negara dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim. Hal tersebut berarti bahwa earmarking pajak karbon tidak bersifat mutlak. Apabila pemerintah memilih untuk melakukan earmarking pajak karbon, maka pengaturannya harus dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah yang terlebih dahulu disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pembahasan atau kesepakatan pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Secara substansi, pengaturan di dalam peraturan pemerintah dimaksud hanya diperbolehkan untuk merinci ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai earmarking pajak karbon. Selain itu, peraturan pemerintah ini juga harus memperhatikan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, Peraturan Pemerintah tentang lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
References
Artikel jurnal
Alcalde, José, Luis C. Corchón, dan Bernardo Moreno, “Pigouvian Taxes: A Strategic Approach” Journal of Public Economic Theory (1999), hlm. 271-281. 10.1111/1097-3923.00012.
Braithwaite, John. “Rules and Principles: A Theory of Legal Certainty.” Australian Journal of Legal Philosophy 27 (2002), hlm. 47-82.
Boadway, dan Jean-François Tremblay, “Pigouvian Taxation in a Ramsey World Robin”, Queen’s Economics Department Working Paper, No. 1167 (2008), hlm. 1-29.
Mandagi, Filicia Margaretha Ayu, Jantje Tinangon, dan Sonny Pangerapan, “Analisis Implementasi Earmarking Tax atas Pajak Rokok di Kota Tomohon”, Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 14. No. 2 (2019), hlm. 252-261. 10.32400/gc.14.2.25698.2019.
Masihor, Andre Stevan dan Winston Pontoh, “Penerapan Kebijakan Earmarking Tax Pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan di Provinsi Sulawesi Utara”, Jurnal Accountability 4. No. 2, (2015), hlm. 60-71. 10.32400/ja.10525.4.2.2015.60-71.
McMahon, Walter M. dan Case M. Sprenkle. “A Theory of Earmarking.” National Tax Journal 23 . No. 3 (1970), hlm. 255-261.
Pribadi, Agustianto Jiwa, Krisna Hidajat, dan Ayu Fitria Andarani. “Implementasi Kebijakan Earmarking Tax atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat”. JUPASI: Jurnal Pajak Vokasi 1. No. 1 (2019), hlm.1-8. 10.31334/jupasi.v1i1.501.
Ratnawati, Dian. “Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia.” Indonesian Treasury Review 1, No. 2 (2016), hlm. 53-67. 10.33105/itrev.v1i2.51.
Ramsey, F.P., “A Contribution to the Theory of Taxation”, The Economic Journal 37 No. 145 (1927), hlm 47-61.
Satriawan, Iwan dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 3 (2019), hlm. 559-584. 10.31078/jk1636.
Stiglitz, Joseph E., “In Praise of Frank Ramsey’s Contribution to the Theory of Taxation”, The Economic Journal 125 (2015), hlm. 235-268. 10.1111/ecoj.12187.
Wibowo, Mardian. “Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 12, No. 2 (2015), hlm. 196-216.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Farouq, M. Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Irianto, Edi Slamet. Politik Pajak. Jakarta: Ortax, 2014.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press, 1945.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Buku VII (Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial) Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.
Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII Press, 2006.
Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S. Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Yogyakarta: 2021.
Pigou, Arthur C. The Economic of Welfare. London: Macmillan and Co., 1920.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Tanggal 29 Mei 1945 – 16 Juli 1945) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Tanggal 18 dan 19 Agustus 1945) Yang Berhubungan Dengan Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, (Sekretariat Negara Republik Indonesia, Dikutip dari “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Prof. Mr. Haji Muhammad Yamin Jilid Pertama Tahun 1959).
Smith, Stephen. Taxation; A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2015.
Wrbka S, Fenwick M. (Ed.). Legal Certainty in a Contemporary Context. Singapore: Springer, 2016.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, LN Tahun 1983 No. 49 TLN No. 3262, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, LN Tahun 2023 No. 41 TLN No. 6856.
Undang-undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, LN Tahun 1983 No. 50 TLN No. 3263, sebagaimana diubah terakhir (pada saat pengajuan perkara) oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2028 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, LN Tahun 2008 No. 113 TLN No. 4893.
Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 43 TLN No. 3687.
Undang-undang tentang Telekomunikasi, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 154 TLN No. 3881.
Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 130 TLN No. 5049.
Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 LN Tahun 2009 No. 140 TLN No. 5059.
Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 82 TLN No. 5234, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LN Tahun 2022 No. 143 TLN No. 6801.
Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 204 TLN No. 5939.
Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, LN Tahun 2023 No. 41 TLN No. 6856.
Undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Tahun LN 2020 No. 245 TLN No. 6573.
Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, LN Tahun 2021 No. 246 TLN No. 6736.
Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 4 TLN No. 6757.
Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 LN Tahun 2023 No. 140 TLN No. 6896.
Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2017 LN Tahun 2017 No. 228 TLN No. 6134.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 LN Tahun 2021 No. 32 TLN No. 6634.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 LN Tahun 2022 No. 226 TLN No. 6834.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009, diajukan oleh Prof. Moenaf Hamid Regar, selanjutnya disebut Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 12/PUU-XII/2014, diajukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang diwakili oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Ketua dan Atmaji Sapto Anggoro selaku Sekretaris Umum, serta Ahmad Suwandi Idris, selanjutnya disebut Putusan Nomor 12/PUU-XII/2014.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 79/PUU-XIV/2016, diajukan oleh Sowanwitno Lumadjeng selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) dan T. Yosef Subagio selaku Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO), selanjutnya disebut Putusan Nomor 79/PUU-XIV/2016.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017, diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang diwakili oleh Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, M.M. selaku Ketua Umum dan Sanny Iskandar selaku Sekretaris Umum, selanjutnya disebut Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 19/PUU-XX/2022, diajukan oleh Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., selanjutnya disebut Putusan Nomor 19/PUU-XX/2022.
Internet
Wolfgang Schön, “Taxation and Democracy”. New York University School of Law, 2018, tersedia pada https://www.law.nyu.edu/sites/default/files/upload_documents/Taxation%20and%20Democracy%20-%20Sch%C3%B6n.pdf , diakses pada tanggal 20 Agustus 2024.
Recommended Citation
Pertiwi, Mahaarum Kusuma and Wisaksono, Praditya Janu
(2024)
"Konstitusionalitas Open Legal Policy mengenai Kebijakan Earmarking Pajak Karbon di Indonesia,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 54:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol54.no1.1568
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol54/iss1/1
Included in
Administrative Law Commons, Business Law, Public Responsibility, and Ethics Commons, Constitutional Law Commons, Taxation Commons