"Pertanggungjawaban Emeritus Notaristerhadap Akta" by Eileen Gani Setiawan and I Made Pria Dharsana
  •  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no4.1591

Abstract

This paper analyses the validity of deed made by or before a notary emeritus after his term of office ends and how the notary is liable for the deed he has made after the end of his period of office. This writing is structured using doctrinal research methods. Notaries are authorized to make authentic deeds from the time they are appointed as a notary until their resignation or dismissal, one of which is due to retirement according to the age specified in Article 8 of the Law on Notary Position. Notaries who have retired are no longer authorized to carry out their duties as notaries, including making authentic deeds. If this is done, then the function of the deed becomes a deed under hand and can be classified as a counterfeit letter according to Article 263 of the Criminal Code. Notary emeritus can be subject to criminal sanctions under Article 264 of the Criminal Code and civil sanctions in the form of payment of compensation through a lawsuit for unlawful acts in accordance with Article 1365 jo. Article 1246 of the Civil Code, and administrative sanctions in accordance with Article 6 of the Notary Code of Ethics. Ironically, the imposition of administrative sanctions in accordance with Article 6 of the Notary Code of Ethics on notary emeritus is often ignored so that the public is harmed as a result of their actions.

Keywords: notary emeritus, deed, sanction

Bahasa Abstract

Tulisan ini menganalisis bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh atau di hadapan emeritus notaris setelah masa jabatannya berakhir dan bagaimana pertanggungjawaban emeritus notaris terhadap akta yang dibuatnya setelah masa jabatannya berakhir. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Notaris berwenang untuk membuat akta autentik sejak diangkat menjadi notaris sampai berhenti atau diberhentikan, salah satunya karena pensiun sesuai umur yang ditentukan dalam Pasal 8 UU Jabatan Notaris. Emeritus notaris tidak berwenang lagi untuk menjalankan jabatannya sebagai notaris, termasuk membuat akta autentik. Apabila hal ini tetap dilakukan, maka fungsi akta tersebut berubah menjadi akta di bawah tangan dan dapat digolongkan sebagai surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP. Terhadap emeritus notaris tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 264 KUHP maupun sanksi perdata berupa pembayaran ganti rugi melalui gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 jo. Pasal 1246 KUHPerdata. Ironinya, pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 6 Kode Etik Notaris kepada emeritus notaris seringkali diabaikan sehingga khalayak dirugikan akibat perbuatannya tersebut.

Kata Kunci: emeritus notaris, akta, sanksi

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.

Undang-Undang Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. UU Nomor 11 Tahun 1969. LN Tahun 1969 No. 42, TLN No. 2906.

Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 20 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 141, TLN No. 6897.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019.

Kode Etik Notaris. Edisi 2015. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan oleh Moeljatno.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Buku

Adji, Habib. Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Azed, Abdul Bari. Profesi Notaris Sebagai Profesi Mulia. Jakarta: Media Ilmu, 2005.

Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Djojodirdjo, M. A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok : PT Rajawali Buana Pusaka.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987.

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2013.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hlm. 179.

Tan, Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2011.

Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2018.

Jurnal

Arliman, Laurensius. “Sumbangsih Werda Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia.” Jurnal Yuridika. Vol. 30. No. 3 (2015). Hlm. 457-479.

Yulianti, Elina Dyah dan Tunggul Anshari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomopr 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 5. No. 1 (2021). Hlm. 45-54.

Tesis

Erick Wisana dan Nurwahjuni. “Akibat Hukum Akta yang Dibuat Notaris yang Telah Pensiun.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2019.

Muhammad Ikhwan dan Abdul Ghofur Anshori. “Tanggung Jawab Notaris Pensiun yang Masih Menjalankan Aktivitas Sebagai Notaris.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2013.

Najmi Kamil Darusman. “Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Werda Notaris Sebagai Anggota Biasa Ikatan Notaris Indonesia.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013.

Internet

Auli, Renata Christha. “Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,”Hukumonline.com, 15 Januari 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-263-kuhp-tentang-pemalsuan-surat-lt65a5077071ccc/, diakses pada tanggal 12 April 2024.

Badan Pusat Statistik. “Angka Harapan Hidup (AHH) Menurut Provinsi dan Jenis Kelamin (Tahun), 2013-2015,” BPS.go.id, 27 Maret 2024. Tersedia pada https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTAxIzI=/angka-harapan-hidup--ahh-- menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin--tahun-.html, diakses pada tanggal 26 April 2024.

Dattani, Saloni. Et al. Life Expectancy,Ourworldindata.org. Tersedia pada https://ourworldindata.org/life-expectancy, diakses pada tanggal 12 April 2024.

KBBI. “Wreda,” Kbbi.web.id. Tersedia pada https://kbbi.web.id/wreda, diakses pada tanggal 12 April 2024.

KBBI. “Emeritus,” Kbbi.web.id. Tersedia pada https://kbbi.web.id/emeritus, diakses pada tanggal 12 April 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji,” MKRI.id, 12 Februari 2024. Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20009, diakses pada tanggal 12 April 2024.

Tim Hukumonline. “91 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum,” Hukumonline.com, 6 Januari 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/adagium-hukum-lt619387d0b9e9c/?page=all, diakses pada tanggal 26 April 2024.

Share

COinS