DOI
10.21143/jhp.vol53.no4.1533
Abstract
The policy of terminating access to Private Scope Electronic System Providers (Private Scope PSE), to several internet platforms including: Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, and Origin, which occurred on July 30, 2022. The termination of Private Scope PSE Access is due to the unregistered Private Scope PSE, whose provisions are regulated in the Permenkominfo PSE Private Scope. The policy of terminating access to the Private Scope PSE by the government is detrimental to citizens as users of the Private Scope PSE platform services whose access is terminated by the Government. Citizens have the right to communicate and access Private Scope PSE services which are Human Rights, as stipulated in the provisions of Article 28F of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 14 of the Human Rights Law, Article 19 of the Universal Declaration of Human Rights, and Article 19 of the International Covenant on Civil and Political Rights. In addition, citizens have the right to file a state administrative lawsuit as stipulated in the provisions of Article 53 of the Law on State Administrative Courts, file a lawsuit for compensation as stipulated in the provisions of Article 3 of the Government Regulation on Compensation and Procedures for the Implementation of State Administrative Courts and administrative remedies which include legal remedies for objections and appeals as stipulated in the provisions of Article 75 and Article 76 of the Law on Government Administration.
Bahasa Abstract
Kebijakan pemutusan akses terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat), terhadap beberapa platform internet yang meliputi: Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin, yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2022. Pemutusan Akses PSE Lingkup Privat tersebut dikarenakan belum terdaftarnya PSE Lingkup Privat, yang ketentuannya diatur dalam Permenkominfo PSE Lingkup Privat. Kebijakan pemutusan akses PSE Lingkup Privat oleh pemerintah tersebut merugikan warga masyarakat sebagai pengguna layanan platform PSE Lingkup Privat yang diputus aksesnya oleh Pemerintah. Warga Masyarakat memiliki hak untuk berkomunikasi dan mengakses layanan PSE Lingkup Privat yang merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Selain itu, Warga Masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan administrasi negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 UU Peradilan Tata Usaha Negara, melakukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 PP Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara dan upaya hukum administrasi yang meliputi upaya hukum keberatan dan banding yang diatur dalam ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 UU Administrasi Pemerintahan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Basah. Sjachran. Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara, Surabaya: Pustaka Jaya, 2007.
Riyadi. Eko. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Pers, Cetakan ke-4, 2020.
Faiz. Pan Mohamad. Amendemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal. Depok: Raja Grafindo, 2019
Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Riyadi. Eko Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Pers, Cetakan ke-4, 2020.
Sadi Is, Muhammad. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Kencana, 2021.
Simanjuntak. Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.
Sudrajat. Tedi, Wijaya. Endra. Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020
Qomar, Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat). Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan keenam, 2022.
Jurnal
Ade Adhari, Tundjung Herning Sitabuana, Luisa Srihandayani. Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan. Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021.
Adi Prasetyo, Made Warka. Tindakan Pemutusan Akses Internet oleh Pemerintah dalam Perspektif Negara Hukum yang Demokratis. Jurnal Yustisi, Vol. 19, Nomor 2, Juni 2023.
AP Edi Atmaja. Kebebasan mengakses Internet sebagai Hak Asasi Manusia: Selayang Pandang Indonesia dan Negara Asean Lainnya. Jurnal Opinio Juris, Volume 18, Mei – September 2015.
Ari Wirya Dinata. Implikasi Hukum Ketidakpatuhan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ditinjau dari Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Negara Kesaturan. Jurnal Hukum Peratun, Volume. 4, Nomor. 1, Februari 2021, hlm. 8-9.
Eric Jingga. Perlindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun PSE Lingkup Privat dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar di Indonesia. Jurnal Comserva (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), Volume 3. Nomor. 3, Juli 2023
Okviani Assa Anggraini, Emy Rosnawati. Pembatasan Akses Internet oleh Pemerintah dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan PTUN Jakarta Nomor:230/G/TF/2019/PTUN-JKT). Indonesian Journal of Law and Economics Review, Volume 10, Februari 2021.
Nathania Salsabila Marikar Sahib, Soesi Idayanti, Kanti Rahayu. Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Pancasakti Law Jurnal (PLJ), Volume 1, Nomor. 1, Juni 2023.
Sri Winarsi, Xavier Nugraha, Angelina Regita Nathalia, Melva Emely. Constitutional Internet Blocking: Sebuah Upaya Preemtif terhadap Digital Authoritarian dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis. Jurnal Suara Hukum, Volume 5, Nomor 2, September 2023
Valentino Dandi Sukmanagara, Lapon Tukan Leonard, Kartika Widya Utama. Tinjauan Yuridis Ganti Rugi dalam Sengketa Tata Usaha Negara terkait Tindakan Faktual (Studi Kasus: Putusan PTUN Jayapura No: 11/G/2017/PTUN.JPR). Diponegoro Law Jurnal, Volume. 10, Nomor. 4, 2021, hlm. 3.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi tnetang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 544).
Putusan Pengadilan:
Putusan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
Putusan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 424/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Konvensi Internasional:
Universal Declaration of Human Rights 1948
International Covenant on Civil and Political Rights
Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Privisions in the International Covenant Civil and Political Rights, U.N. Doc. ECN.4/1985/4/Annex (1985).
Internet:
AccessNow. Internet Shutdowns and Elections Handbook: A guide for election observers, embassies, activists, and journalist. Dipublikasikan pada April 2021, https://www.accessnow.org/wp-content/uploads/2022/07/KeepItOn-Internet-shutdowns-and-elections-handbook-1.pdf, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia (APJII). “Indonesian Internet Profile 2020”, dipublikasikan pada Juni 2020, https://survei.apjii.or.id/survei/, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Badan Pusat Statistik. “Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2020-2022”,
https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kominfo akan Blokir PSE Privat Tidak Terdaftar”. https://aptika.kominfo.go.id/2022/06/kominfo-akan-blokir-pse-privat-tidak-terdaftar/, 21 Juni 2022, diakses pada tanggal 8 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan”. 25 Mei 2019,
diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan”, 22 Mei 2019,
https://www.kominfo.go.id/content/detail/18868/siaran-pers-no-106hmkominfo052019-tentang-pembatasan-sebagian-fitur-platform-media-sosial-dan-pesan-instan/0/siaran_pers, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Perlambatan Akses di Beberapa
Wilayah Papua Barat dan Papua”, 19 Agustus 2019,
https://www.kominfo.go.id/content/detail/20787/siaran-pers-no-154hmkominfo082019-tentang-pelambatan-akses-di-beberapa-wilayah-papua-barat-dan-papua/0/siaran_pers, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Pembatasan Layanan Data di
Wamena”, 23 September 2019,
https://www.kominfo.go.id/content/detail/21719/siaran-pers-no-187hmkominfo092019-tentang-pembatasan-layanan-data-di-wamena/0/siaran_pers, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.“Pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat”, 29 Juli 2022,
https://www.kominfo.go.id/content/detail/43385/siaran-pers-no-308hmkominfo072022-tentang-pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse-lingkup-privat/0/siaran_pers, diakses pada tanggal pada tanggal 20 Oktober 2023.
LBH Jakarta, “Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom Ditutup, LBH Jakarta Siapkan Gugatan Kepada Menkominfo”,
https://bantuanhukum.or.id/pos-pengaduan-savedigitalfreedom-ditutup-lbh-jakarta-siapkan-gugatan-kepada-menkominfo/, dipublikasikan pada tanggal 7 Desember 2022, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Shidarta. “Data, Informasi, dan Dokumen Elektronik”. dipublikasikan pada Oktober 2018, https://business-law.binus.ac.id/2018/10/24/data-informasi-dan-dokumen-elektronik/, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
South Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). “Bangkitnya Otoritarian Digital, Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019”, hlm. 8, dipublikasikan pada Juli 2020, https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2020/10/Laporan-Situasi-Hak-Digital-Indonesia-2019.pdf, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Recommended Citation
Wiryawan, Rinalvin Achmad
(2023)
"Hak Warga Masyarakat terhadap Kebijakan Pemutusan Akses Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
4, Article 6.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no4.1533
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss4/6
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons