•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no4.1543

Abstract

The resolution of land and natural resource disputes through litigation encounters a complex set of issues, including protracted and convoluted processes, high costs, overlapping judgments for the same dispute object, and difficulties in executing verdicts. These unresolved issues can be partly attributed to the characteristics of judicial institutions in Indonesia, where constraints within the Constitution on the formulation of judicial authority for the establishment of an agrarian judiciary are a contributing factor. The aforementioned scenario is also associated with the nature of agrarian disputes, encompassing both public and private legal domains, thereby necessitating the resolution of such conflicts through specific mechanisms. Additionally, the incongruity of agrarian legislation and regulations, stemming from the causal nature of substantive legal issues, requires the elucidation of laws through the systematic organization of agrarian law (comprising reconstruction, reinterpretation, and creation) to uphold law, justice, and tangible benefits. This presents a substantial and essential duty for judges, which cannot be supplanted by ad hoc judges or by the existing design of judicial institutions. This circumstance further underscores the imperative need for the establishment of an agrarian judiciary in Indonesia.

Bahasa Abstract

Penyelesaian konflik atau sengketa agraria dan pengelolaan sumber daya alam melalui jalur litigasi menghadapi komplikasi permasalahan, di antaranya proses yang berbelit-belit, lama, biaya tinggi, tumpang tindih putusan untuk objek sengketa yang sama, hingga sulitnya eksekusi putusan. Permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan melihat karakter institusi pengadilan di Indonesia di mana terpasungnya pengaturan dalam Konstitusi mengenai rumusan pembangunan kekuasaan kehakiman untuk pembentukan lingkungan peradilan agraria menjadi salah satu penyebabnya. Hal tersebut juga berkaitan dengan karakter sengketa agraria yang berada pada ranah hukum publik dan privat sehingga mendorong kebutuhan penyelesaian dengan mekanisme khusus. Selain itu, disharmoni peraturan-perundang-undangan agraria, sebagai juris legis dari kausalitas masalah sumber hukum materiil membutuhkan penemuan hukum melalui sistematisasi hukum agraria (meliputi merekonstruksi, menafsirkan kembali, dan menciptakan) untuk menegakkan hukum, keadilan dan kemanfaatan yang lebih nyata menjadi tugas berat dan utama bagi hakim yang tidak dapat digantikan melalui hakim ad hoc maupun desain lembaga peradilan saat ini. Kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan pembentukan peradilan agraria di Indonesia.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Kelima. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.

Kelsen, Hans. Introduction to the Problems of Legal Theory, Oxford: Clarendon Press, 1996, penerjemah Siwi Purwandari. Pengantar Teori Hukum Sistem sebagai Sistem Norma, Cetakan Kedua. Bandung: Nusa Media, 2009.

Mappiase, Syarif. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Cetakan Kedua. Jakarta: Prenamedia Group, 2017.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: Liberty, 2007.

________. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Keenam. Yogyakarta: Liberty, 2009.

S., Otje Salam dan Susanto, Anthon F. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cetakan Kelima. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Kedua. Depok: UI Press, 1982.

Subekti. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bina Cipta, 1977.

The Environment and Planning Law Committee. A Practioner’s Guide to the Land and Entvironment Court. New South Wales: Law Society of New South Wales -The Young Lawyer, 2019.

Usrin, M. Analisis Yuridis Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Pidana. Palembang: Universitas Palembang, 2018.

Artikel Jurnal

Kasuma, M. Naufal Al-Hadi, et al. ”Reforma Agraria dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Yang Berkeadilan Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus”. Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum 3. 2 (2022). Hlm. 86.

Lestari, Endah dan Dewa, Teguh Triesna. ”Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria”. Jurnal Cita Hukum II. 2 (2015). Hlm. 303-310.

Maksum, Hairul. ”Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Yang Melibatkan Badan Negara Atau Pejabat Pemerintah (Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019)”. JURIDICA 2. 1 (2020). Hlm. 4-16.

Panjaitan, Budi Sastra. ”Pembentukan Pengadilan Pertanahan Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Bina Hukum Lingkungan 4. 2 (2020). Hlm. 264-278.

Suprijatna, Dadang, et al. ”Mafia Peradilan Indonesia”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Spesial Issue. (2023). Hlm. 1-7.

Wahyuni, Ruslina Dwi dan Misrah, Irmayani. ”Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah”. INISIASI 12. 1 (2023). Hlm. 25-30.

Artikel Internet

Yasin, Muhammad. ”Penelitian MA 2015:Urgensi Pengadilan Pertanahan Menurut Kajian MA”. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pengadilan-pertanahan-menurut-kajian-ma-lt578aeb03d4514. Diakses pada tanggal 15 Desember 2023.

Anonim. “Mafia Peradilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Tersedia pada https://lib.ui.ac.id/detail?id=20407063&lokasi=lokal#parentHorizontalTab3. Diakses pada 16 Desember 2023.

Abdurrachman, Hamidah. ”Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain? (bagian I)”. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06300041/mafia-perkara-di-mahkamah-agung-siapa-yang-bermain-bagian-i?page=all. Diakses pada tanggal 15 Desember 2023.

Indonesia Corruption Watch. ”Siaran Pers: Menyoal Vonis Banal Bagi Para Mafia Peradilan”. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/menyoal-vonis-banal-bagi-para-mafia-peradilan. Diakses pada tanggal 15 Desember 2023.

Yahya, Achmad Nasrudin dan Krisian. ”Mahfud: Mafia Peradilan Kini Berkembang Jadi Mafia Hukum”. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/11295771/mahfud-mafia-peradilan-kini-berkembang-jadi-mafia-hukum. Diakses pada tanggal 16 Desember 2023.

CNN Indonesia. ”Canda Jimly sebut “Mafia Peradilan” Rakernas Tiap Tahun”. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231103141155-12-1019621/canda-jimly-sebut-mafia-peradilan-rakernas-tiap-tahun. Diakses pada tanggal 16 Desember 2023.

Gandhi, Prima. ”Memberantas Mafia Pangan”. Tersedia pada https://www.republika.id/posts/29613/memberantas-mafia-pangan. Diakses pada tanggal 16 Desember 2023.

Baihaqi, Bari. ”Begini Cara Kerja Mafia Tambang Menguasai Perusahaan Pemilik IUP”. Tersedia pada https://www.neraca.co.id/article/173478/begini-cara-kerja-mafia-tambang-menguasai-perusahaan-pemilik-iup. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Siregar, Raja Adil. ”Ini Tampang 'Anak Jenderal' Mafia Kayu Pembabat Hutan Lindung di Riau”. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-5818199/ini-tampang-anak-jenderal-mafia-kayu-pembabat-hutan-lindung-di-riau. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Nurbaya, Siti. ”KLHK-Kejati Riau Targetkan Bongkar Jaringan Mafia Perambah Hutan”. Tersedia pada https://sitinurbaya.com/kliping/705-klhk-kejati-riau-targetkan-bongkar-jaringan-mafia-perambah-hutan. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Zulkarnaen, Iskandar. ”Mafia Kayu Rusak 6,8 Juta Ha Hutan Kaltim”. Tersedia pada https://kaltim.antaranews.com/berita/3006/mafia-kayu-rusak-68-juta-ha-hutan-kaltim. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Koalisi Anti Mafia Kehutanan. ”Pemberantasan Mafia Kehutanan Jangan Sekedar Basa-Basi”. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/article/pemberantasan-mafia-kehutanan-jangan-sekedar-basa-basi. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Hernowo, Marcellus. ”Jangan Beri Ruang Mafia Air”. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/opini/2021/06/14/jangan-beri-ruang-mafia-air. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

GreatNusa. ”Efisien Adalah: Pengertian, Perbedaan dan Cara Meningkatkannya”. Tersedia pada https://greatnusa.com/artikel/efisien-adalah/. Diakses pada 16 Desember 2023.

Indrastuti, Lusia dan Polamolo, Susanto. “Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia: Refleksi Proses dan Prospek di Persimpangan”. Tersedia pada https://sirisma.unisri.ac.id/berkas/93075-10827-1-PB.pdf. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Share

COinS