DOI
10.21143/jhp.vol53.no3.1558
Abstract
Justice Collaborator, which refers to the cooperation between a non-primary perpetrator and law enforcement in uncovering organized crimes, is often used to expose cases of extraordinary crimes. The concept of a Justice Collaborator has become a topic of public discussion following the case involving the murder ordered by Ferdy Sambo, where Ferdy Sambo instructed Richard Eliezer to kill Jhosua Hutabarat. Richard Eliezer was found guilty by the court and was designated as a Justice Collaborator.
Bahasa Abstract
Justice Collaborator yang merupakan kerja sama pelaku yang bukan utama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang terorganisir digunakan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Justice Collaborator hangat menjadi pembahasan publik ketika adanya kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dimana Ferdy Sambo menyuruh Richard Eliezer membunuh Jhosua Hutabarat. Richard Eliezer dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dinyatakan menjadi Justice Collaborator.
References
Dena Aji, dkk (2023). Analisis Terkait Justice Collaborator sebagai Faktor yang Meringankan Sanksi Pidana Richard Eliezer. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. volume 1. nomor 2.
Emi Nugraheni Solihah, Ali Masyhar, The implementation of Capital punishment in Indonesia: The Human Rights Discourse, Journal of Law and Legal Reform, 2 (2), hlm. 321.
Indung Wijayanto, Cahya Wulandari, Harmonisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Legal Culture di Indonesia: Penanganan Zina dan Permasalahannya, Halu Oleo Law Review, Volume 4, Issue 2, hlm. 241
Maria Yudithia, Konsep dan Ketentuan mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Universitas Indonesia 2012).
Nazwa Azahra,(2023). Perilaku Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepolisian Pada Kasus Brigadir J yang Tidak Mencerminkan Nilai Pancasila. volume 20. nomor 2.
Rina Desi Lestari, dkk (2023). Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Analogi Hukum. volume 5. nomor 1. hlm 8-9.
Rusli Muhamad. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Ius Quaia Iustum, volume 22. nomor 2.
Wijaya, Firman. (2012). Whiste Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum. Penaku.
Recommended Citation
Fikriyah, Amalina; Masyhar, Ali; and Wulandari, Cahya
(2023)
"Justice Collaborator dalam Pertimbangan Hakim Memutus Perkara,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
3, Article 8.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no3.1558
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss3/8
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons