DOI
10.21143/jhp.vol53.no3.1585
Abstract
Salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dilakukan oleh LAPS SJK adalah mediasi. Mediasi selain untuk menyelesaikan sengketa, dapat pula bertujuan untuk melindungi hubungan baik yang telah ada di antara para pihak, sehingga walaupun terjadi sengketa, hubungan antara para pihak, di mana dalam hal ini adalah bank dan nasabah, dapat dijaga secara berkesinambungan. Mediasi pada LAPS SJK bersifat rahasia dan mengutamakan win-win solution, sehingga memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa dan mampu menjaga kepercayaan nasabah terhadap sektor jasa keuangan seperti bank. Selain itu, upaya mediasi melalui LAPS SJK menawarkan proses penyelesaian yang lebih cepat, lebih murah, serta mampu menghasilkan putusan atau kesepakatan yang obyektif, relevan, dan adil. Salah satu sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi di LAPS SJK adalah sengketa rehabilitasi nasabah dari Daftar Hitam Nasional (DHN). Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap: (1) upaya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa; (2) kewenangan LAPS SJK dalam menyelesaikan sengketa perbankan, khususnya dalam hal rehabilitasi nasabah dari DHN; (3) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai proses pendaftaran beserta pelaksanaan proses mediasi di LAPS SJK; dan (4) analisis terhadap sengketa rehabilitasi nasabah dari DHN tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Bahasa Abstract
One of the efforts to resolve disputes outside of court that can be carried out by LAPS SJK is mediation. Mediation, apart from resolving disputes, can also aim to protect existing good relationships between the parties, so that even if a dispute occurs, the relationship between the parties, in this case the bank and the customer, can be maintained on an ongoing basis. Mediation at LAPS SJK is confidential and prioritizes win-win solutions, thereby providing comfort for the parties in dispute and being able to maintain customer trust in the financial services sector such as banks. In addition, mediation efforts through LAPS SJK offer a faster, cheaper settlement process, and are able to produce decisions or agreements that are objective, relevant and fair. One of the banking disputes that can be resolved through mediation at LAPS SJK is the customer rehabilitation dispute from the National Black List (DHN). Therefore, it is necessary to study: (1) mediation efforts as an alternative dispute resolution; (2) the authority of LAPS SJK in resolving banking disputes, especially in terms of customer rehabilitation from DHN; (3) provisions of laws and regulations regarding the registration process and implementation of the mediation process at LAPS SJK; and (4) analysis of the customer rehabilitation dispute from DHN. To answer this problem, this research uses normative juridical research methods with literature study.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
________. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2023. LN No. 4 Tahun 2023, TLN No. 6845.
________. Undang-Undang tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, UU Nomor 30 Tahun 1999. LN No. 138 Tahun 1999, TLN No. 3872.
Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. PBI Nomor 8/29/PBI/2009.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan. PBI Nomor 8/5/PBI/2006.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 61/POJK.07/2020.
LAPS SJK. Peraturan dan Acara Mediasi. Peraturan LAPS SJK No.PER-01/LAPS-SJK/I/2021.
Buku
Abdurrasyid, H. Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneka, 2022.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia & Penegakkan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Bako, Ronny S. Hotma. Hubungan Bank dan Nasabah terhadap Produk Tabungan dan Deposito: Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia Dewasa Ini. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Campbell, Henry. Black’s Law Dictionary: Sixth Edition. St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1990.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Fajar, Mukti, Reni Budi Setianingrum, dan Muhammad Annas. Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern: Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
___________. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Goodpaster, Garry. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa: Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
Hamid, Abdul Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media, 2017.
Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiana, R. Serfianto D. Purnomo. Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Daring. Jakarta: Gramedia Pustama Utama, 2018.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Levin, Hisako Kobayashi. Mediation Training. Japan: Nihon Kajo Publishing, 2011.
Manullang, Fernando E. Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Kompas, 2007.
Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Moleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2022.
Moore, Christopher W. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Fransisco: Jossey Bass A. Wiley Imprint, 2003.
Nolan-Haley, Jacqueline M. Alternative Dispute Resolution in Arbitration NutshellI. St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1992.
______________________. Alternative Dispute Resolution (St. Paul Minnesota: West Publishing Company, 1992.
Rahmadi, Takdir. Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Sitompul, Zulkarnain. Problematika Perbankan. Bandung: Books Terrace & Library, 2005.
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2006.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Umar, Husein. Makalah Dalam Seminar Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mencermati Pemberdayaan Lembaga Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Global. Jakarta: Pusat Mediasi Nasional, 2022.
Widjaja, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2002.
Yarn, Douglas H. “Conflict” in Dictionary of Conflict Resolution. San Fransico: Jossey Bass, 1999.
Artikel Jurnal
Kholid, Muhamad. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”. Jurnal ‘Auliya Vol. 10, No. 1 (Juni 2016).
_______________. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Mediasi Perbankan”. Jurnal Adliya, Vol. 8, No. 1. (Januari-Juni 2014).
Manaf, Unaizah Abdul. “The Development of Islamic Finance Alternative Dispute Solution Framework in Malaysia,”. Medwell Journal (2014).
Pujyanti, Luh Putri Vera Astri dan Amelia Kandisa. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Perbankan”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Kedilan. Vol. III, No. 8 (Agustus 2015).
Ramadhani, Tengku Rahman, dkk. “Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan di Bank Syariah”. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law. Vol. 4, No. 1 (2021).
Internet
Laporan Tahunan LAPS SJK Tahun 2021. https://online.fliphtml5.com/epzyd/jyod/#p=39. Diakses pada 11 November 2022.
LAPS SJK. “Tentang Kami,” https://lapssjk.id/. Diakses pada 20 Januari 2023.
Otoritas Jasa Keuangan. “Edukasi dan Perlindungan Konsumen,” https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx. Diakses pada 20 Januari 2023.
Recommended Citation
Utomo, Benedetto Setyo
(2023)
"UPAYA MEDIASI MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK): (Studi Kasus Sengketa Rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN) PT X dan BRI),"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
3, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no3.1585
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss3/7
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons