DOI
10.21143/jhp.vol53.no3.1536
Abstract
Abstract
Title: The Significance of Constitutional Court Decision No. 64/PUU-X/2012 on Banking Customer Data Protection in Indonesia: An Analysis of Legal Interpretation and Implications
This article delves into the pivotal role played by Constitutional Court Decision No. 64/PUU-X/2012 in shaping the concept and regulations governing the protection of personal banking data in Indonesia. The decision redefined the obligations of banks to maintain confidentiality, particularly concerning information about depositors and their deposits. Widely acclaimed as a legal breakthrough, the decision prompted the government to amend banking laws in 2022 to reflect the Court's new interpretation. In contrast to existing scholarly works on the subject, this analysis focuses primarily on the methods of interpretation and reasoning employed by the Supreme Court. The author argues that, without proper reasoning, even if a court decision aligns with societal needs at the time of its issuance, potential negative consequences must be anticipated. Conversely, accurate reasoning provides a deeper understanding of existing legal theories, valuable for future legal research. The article critically examines the legal innovation introduced by the Constitutional Court, categorizing it as a conditionally unconstitutional decision. The author questions the Court's authority to introduce new norms into legislation, exploring the historical and philosophical dimensions of this perspective. The implications of the decision are discussed, highlighting its self-executing and far-reaching character. Furthermore, the article scrutinizes logical fallacies present in the Court's reasoning. It identifies instances of post hoc fallacy, non sequitur, and hasty generalization, questioning the validity of conclusions drawn from certain premises. The Court's application of these fallacies, particularly in determining the constitutional infringement on spousal property rights, is dissected for inconsistencies and potential misinterpretations. The implications of Decision No. 64/PUU-X/2012 extend beyond the banking sector, influencing data protection regulations in various industries. The article emphasizes the need for further research to anticipate and address potential negative repercussions resulting from the broad impact of the Court's decision.
Bahasa Abstract
Artikel ini membahas peran penting Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam membentuk konsep dan regulasi perlindungan data perbankan pribadi di Indonesia. Putusan ini memberikan definisi ulang terhadap kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan, khususnya terkait informasi nasabah penyimpan dan simpanannya. Diakui sebagai terobosan hukum, putusan ini mendorong pemerintah untuk mengubah undang-undang perbankan pada tahun 2022 untuk mencerminkan interpretasi baru Mahkamah.
Berbeda dengan karya ilmiah yang telah ada, analisis ini terutama fokus pada metode penafsiran dan penalaran yang digunakan oleh Mahkamah Agung. Penulis berpendapat bahwa tanpa penalaran yang tepat, meskipun keputusan pengadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat dikeluarkan, konsekuensi negatif potensial harus diantisipasi. Sebaliknya, penalaran yang akurat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang teori hukum yang ada, bermanfaat untuk penelitian hukum di masa depan.
Artikel ini mengkritisi inovasi hukum yang diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi, mengategorikannya sebagai keputusan inkonstitusional bersyarat. Penulis mempertanyakan kewenangan Mahkamah untuk memperkenalkan norma baru ke dalam legislasi, menjelajahi dimensi sejarah dan filosofis dari perspektif ini. Implikasi putusan tersebut dibahas, menyoroti sifat self-executing dan luasnya dampaknya.
Selanjutnya, artikel mengkaji kekeliruan logika dalam penalaran Mahkamah. Ini mengidentifikasi instansi kekeliruan post hoc, non sequitur, dan hasty generalization, mempertanyakan validitas kesimpulan yang ditarik dari premis tertentu. Penerapan kekeliruan ini oleh Mahkamah, terutama dalam menentukan pelanggaran konstitusional terhadap hak harta bersama suami-isteri, diuraikan untuk mencari inkonsistensi dan potensi kesalahan interpretasi.
Implikasi Putusan No. 64/PUU-X/2012 meluas di luar sektor perbankan, memengaruhi regulasi perlindungan data di berbagai industri. Artikel menekankan perlunya penelitian lebih lanjut untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak negatif potensial akibat pengaruh luas keputusan Mahkamah.
References
DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana Diubah Oleh: Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua, Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga, Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 64/PUU-X/2012. Magda Safrina (Pemohon) (2013).
Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3472, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 238, TLN No. 6845.
Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No. 1, TLN No. 3019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. LN Tahun 2022 No. 99.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. LN Tahun 2023 No. 13.
2. Buku:
Apeldorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum (inleiding tot de studie van het nederlandse recht). Diterjemahkan oleh Oetarid Sadino. cet. 35. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hierarki Norma Hukum. Cet. ketiga. Jakarta: Konpress, 2023.
____. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Martitah. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Edisi revisi. Jakarta: Konpress, 2023.
Kaye, Sharon M. Critical Thinking : A Beginner’s Guide. London: Oneword Publication, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata : Hukum Benda. Cet. 5. Yogyakarta: Liberty, Juni 2022.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2017.
Otoritas Jasa Keuangan. Pahami dan Hindari : Buku Memahami Dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Sesuai Undang-Undang Perbankan), Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, tersedia pada https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Pahami-dan-Hindari-Tipibank-(Sesuai-Undang-Undang-Perbankan)-Edisi-2021/Buku%20Pahami%20dan%20Hindari%20Tipibank%20(Sesuai%20UU%20Perbankan)%20Edisi%202021.pdf, diakses pada tanggal 17 November 2023.
3. Jurnal
Ristawati, Rosa, M. Adib Akmal Hamdi & Putu Sandhya Wiradharma. Problematika Finalitas Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI: 2022. hlm. 1-36.
MD, Moh. Mahfud. “Rambu Pembatas Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 16 Oktober 2009. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Hlm. 441 – 462
4. Websites
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan: Penafsiran Undang-Undang Dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, (Jakarta: Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum), tersedia pada https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=231:penafsiran-undang-undang-dari-perspektif-penyelenggara-pemerintahan&catid=100&Itemid=180&lang=en, diakses pada tanggal 19 November 2023.
The UNB Writing Centre. Common Logical Fallacies. Government of Canada, October 15, 2021. Tersedia pada https://www.canada.ca/content/dam/dnd-mdn/army/lineofsight/files/articlefiles/en/Common_Logic_Fallacies.pdf . Diakses pada tanggal 21 November 2023. hlm. 1.
5. Lain-lain
Arifah, Risma Nur. Efektivitas Putusan MK No. 54/PUU-X/2012 terhadap Rahasia Bank atas Harta Bersama Pasca Perceraian Pada Perbankan di Jawa Timur. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 2019.
Recommended Citation
Iskandar, Yosea
(2023)
"Penalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan Di Indonesia,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
3, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no3.1536
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss3/10