•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no3.1571

Abstract

Abstract

As the world of law develops, there are more and more new provisions related to the implementation of Judicial Review (PK). Some concrete examples related to the development of PK provisions themselves are that a PK can only be carried out once. Apart from that, there is also a provision that the public prosecutor cannot carry out request for reconsideration. This raises the question of whether these restrictions do not conflict with the principles of justice. This research was studied using normative juridical methods based on existing legal provisions and decisions. So the results of this research show that PK restrictions can be distorted for the sake of justice so that legal provisions related to judicial review should not contain restrictions that make it difficult for justice seekers.

Keywords: Judicial Review; Justice; Court ruling

Bahasa Abstract

Abstrak

Seiring perkembangan dunia hukum maka semakin banyak pula ketentuan yang baru terkait dengan penerapan Peninjauan Kembali (PK), beberapa contoh konkrit terkait dengan perkembangan ketentuan PK itu sendiri ialah bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali selain itu terdapat pula ketentuan bahwasannya jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan permohonan peninjauan kembali. Terhadap hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan bahwasannya apakah pembatasan tersebut tidak bertentangan prinsip keadilan. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan ketentuan hukum dan putusan yang ada. Sehingga hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya pembatasan PK dapatlah disimpangi demi keadilan sehingga sudah seharusnya dalam ketentuan hukum terkait dengan peninjauan kembali tidak boleh memuat pembatasan-pembatasan yang menyulitkan para pencari keadilan.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Keadilan; Putusan Pengadilan

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. MKRI-PSHTN (Jakarta: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia), halaman 70.

Harahap, M. Yahya. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjaun Kembali”. Edisi Kedua: 2000, Jakarta : Sinar Grafika Offset, halaman 586.

Keizer, Nico dan D. Schafmeister. “Beberapa Catatan Tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia”. (Belanda: Driebergen/ Valkenburg), halaman 55.

Mertokusumo, Sudikno “Hukum Acara Perdata Indonesia”. 1998, (Yogyakarta: Liberty) halaman 168.

Rahardjo, Satjipto. “Ilmu Hukum”. Cintra Aditya (Bandung: PT Cintra Aditya Bakti), halaman 19.

Tohari, A. Ahsin. “Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan”. 2004, (Jakarta: ELSAM), halaman 15-16.

Jurnal

Alfret dan Mardian Putra Frans. “Konsep Putusan Pemaaf Oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) Sebagai Jenis Putusan Baru Dalam KUHAP”. Jurnal Kertha Bhayangkara, Volume 17, Nomor 4, Desember 2023 17, halaman 593.

Chakim, M. Lutfi. “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015, halaman 330-331.

Fauzi, Ahmad. “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1, Maret 2014, halaman 38.

Kartika, Shanti Dwi. “Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum”. Info Singkat Hukum, Volume 6, Nomor 6, Maret 2014, halaman 3.

Mahkamah Konstitusi. “Meneliti Keadilan dalam Pengajuan PK Lebih dari Satu Kali”. Jurnal Konstitusi Nomor 86, April 2014, halaman 6.

Swantoro, Herri, Efaa Laela Fakhriah dan Isis Ikhwansyah. “Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan Dan Kepastian Hukum”. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 29 Nomor 2, Juni 2017, halaman 191.

Tarigan, Muhammad Ridwanta, Madiasa Ablisar, Sunarmi, Mahmud Mulyadi, “Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana” Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 1, Nomor 5, Oktober 2022, halaman 313.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981 LN Tahun 1981 No. 76 TLN No.3209.

Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 LN Tahun 2009 No. 3 TLN No.4958, Pasal 66 ayat (1).

Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009 LN Tahun 2009 No. 157 TLN 5076, Pasal 24 ayat (2).

Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016.

Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/Pid/2021

Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2006

Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009

Tesis

Darmawan, Ristu.“Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana”. Naskah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012 (Jakarta: Universitas Indonesia), halaman 21.

Sumber Internet

Argawati, Utami. “Wakil Ketua MK: Indonesia Negara Hukum Berdasar UUD 1945”.https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17756&menu=2. diakses 2 Februari 2024.

Fachri, Ferinda K. “Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice”.https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/ diakses pada 5 Februari 2024.

Nursobah, Asep. “Peninjauan Kembali Oleh Jaksa” .https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2045-peninjauan-kembali-oleh-jaksa-binziad-kadafi. diakses pada 8 Februari 2023.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara. “Peninjauan Kembali (PK). https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2300/Peninjauan-Kembali-PK.html. diakses pada 9 Januari 2024.

Share

COinS