DOI
10.21143/jhp.vol53.no2.1560
Abstract
This study explores the concept of 'injustice' in legal policy, focusing on the 'criterion of injustice' from the perspective of the individual's legal rights. The study identifies several differences in Indonesian legal systems, but focuses on the 'injustice' principle as a common principle in the legal system. The study also discusses the concept of 'injustice' as a legal principle that can be applied both in the public and private sectors. The study also highlights the role of 'law' in legal policy, which is a central aspect of legal research and is still present in the legal system. The study distinguishes between two main groups of law: law as a branch of legal discipline and law as an activity of obtaining ‘values'. The methodology used in this writing is a legal normative method. The study concludes that 'law' is a political activity that aims to achieve a specific social goal as a result of its principles. Psychological theories suggest a significant difference between 18 and 19-year-olds, with 19-year-olds often being considered as a priority due to the shorter school year in Indonesia, although the answer for this due to the conditions, 18-year-olds is considered a proper marriageable age.
Bahasa Abstract
Kajian ini mengeksplorasi konsep 'ketidakadilan' dalam kebijakan hukum, dengan fokus pada 'kriteria ketidakadilan' dari perspektif hak hukum individu. Kajian ini mengidentifikasi beberapa perbedaan dalam sistem hukum Indonesia, namun fokus pada asas 'ketidakadilan' sebagai asas umum dalam sistem hukum. Kajian ini juga membahas konsep 'ketidakadilan' sebagai prinsip hukum yang dapat diterapkan baik di sektor publik maupun swasta. Kajian ini juga menyoroti peran 'hukum' dalam kebijakan hukum, yang merupakan aspek sentral dalam penelitian hukum dan masih terdapat dalam sistem hukum. Kajian ini membedakan dua kelompok utama hukum: hukum sebagai salah satu cabang disiplin hukum dan hukum sebagai aktivitas memperoleh ‘nilai’. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa 'hukum' adalah aktivitas politik yang bertujuan untuk mencapai tujuan sosial tertentu sebagai akibat dari asas-asasnya. Teori psikologis menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara anak usia 18 dan 19 tahun, dimana anak usia 19 tahun sering dianggap sebagai prioritas karena masa sekolah yang lebih pendek di Indonesia, meskipun jawabannya adalah karena kondisi, usia 18 tahun. Usia tua dianggap sebagai usia yang pantas untuk menikah
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita. 2004.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN Tahun 1974 No. 1, TLN No. 3019.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN Tahun 2019 No. 186. TLN No. 6401.
Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
_______________. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
S. 1935 Nomor 54.
Buku
Badan Pusat Statistik (BPS) – Statistics Indonesia. 2023. Analisis Tematik Kependudukan Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Engelbrecht, E.M.L. 1960. De Wetboeken Wetten en Verordeningen Benevens de Grondwet van 1945 van e Republiek Indonesië. Leiden: A.W. Sijthoff's Uigeversmaatschappij.
Erikson, E.H. dan J.M. Erikson. 1998. The Life Cycle Completed. New York: Norton.
Hunt, Alan Hunt. 1978. The Sociological Movement In Law. London: Billing & Sons.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: Refika Aditama.
Shidarta. 2006. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Utomo.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum: Paradigma; Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.
Wroblewski, Jerzey. 2000. The Judicial Application of Law. Dordrecht: Springer.
Wawancara
Ahmad, Nur Lailah. Wawancara. Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta. Daring. Tanggal 20 Juli 2023.
Savitri, Niken. Wawancara. Dosen Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Bertemu Langsung. Tanggal 15 Agustus 2023.
Website
Cherry, Kendra. 2022. “Erikson’s Stages of Development, A Closer Look at the Eight Psychological Stages.” https://www.verywellmind.com/erik-eriksons-stages-of-psychosocial-development-2795740. 03 Agustus.
Harahap, Lia. 2019. “Versi BKKBN, Usia 20-21 Tahun Ideal untuk Menikah dari Sisi Biologis.” https://www.merdeka.com/peristiwa/versi-bkkbn-usia-20-21-tahun-ideal-untuk-menikah-dari-sisi-biologis.html. 17 September.
Mahendra, Gita. 2020. “Apa yang dimaksud dengan Emerging Adulthood?”. https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-emerging-adulthood/123180. Februari.
McLeod, Saul. 2023. “Erik Erikson’s Stages of Psychosocial Development.” https://www.simplypsychology.org/Erik-Erikson.html. 7 Juni.
Medistiara, Yulida. 2018. “Menag Dukung Putusan MK, Usia Nikah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun.” https://news.detik.com/berita/d-4344176/menag-dukung-putusan-mk-usia-nikah-pria-wanita-minimal-19-tahun/komentar. 14 Desember. Diakses tanggal 15 Maret 2019, pukul 12.00 WIB.
Siaran Pers Kementerian PPPA. Nomor B- 031/SETMEN/HM.02.04/01/2023. https://www. kemenpppa.go.id/index.php/... Diakses tanggal 17 September 2023.
Sinombor, Sonya Hellen. 2019. “Momentum Menghentikan Perkawinan Anak.” 17 September. https://www.kompas.id/baca/.... Diakses tanggal 17 September 2023.
UNICEF. 2023. “Is an End to Child Marriage within Reach? Latest Trends and Future Prospects.” 5 Mei. https://data.unicef.org/resources/is-an-end-to-child-marriage-within-reach/?_gl=1*qzw8zd*_ga*MTQ1OTY2ODUwNC4xNjU4OTQ5MTc5*_ga_9T3VXTE4D3*MTY4MzIzMDQyMC43Ni4xLjE2ODMyMzA0MjAuMC4wLjA.
Recommended Citation
Martinelli, Imelda; Priyono, Joko; and Yunanto, Yunanto
(2023)
"KONSEP KECAKAPAN SUBJEK HUKUM DALAM KEWENANGAN BERTINDAK PADA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGIS,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
2, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no2.1560
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss2/7
Included in
Civil Law Commons, Family Law Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Law and Psychology Commons, Law and Society Commons